INTIP HUTAN: Suara Dari Hutan

Potret Relasi Hutan dan Masyarakat adat

Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar hamparan pepohonan atau sumber daya alam yang dapat dieksploitasi. Hutan adalah ruang hidup, tempat lahir dan tumbuhnya pengetahuan, budaya, spiritualitas, serta identitas yang diwariskan lintas generasi. Relasi antara masyarakat adat dan hutan terbangun melalui hubungan yang saling menjaga, menghidupi, dan menghormati.

Selama bertahun-tahun, bahkan berabad-abad lamanya, masyarakat adat telah menunjukkan bahwa hutan dapat dikelola secara berkelanjutan melalui pengetahuan lokal dan aturan adat yang diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, di tengah laju eksploitasi sumber daya alam, ekspansi industri ekstraktif, serta tumpang-tindih kebijakan dan perizinan yang carut-marut, keberadaan masyarakat adat dan wilayah hidupnya kerap terancam dan terpinggirkan.

Hutan dan Mereka yang Menjaganya

Di Tengah krisis iklim, laju deforestasi, dan masifnya ekspansi industri ekstraktif, hutan Indonesia terus berada dalam tekanan yang semakin besar. Hutan dipandang sebagai komoditas ekonomi, ruang produksi, bahkan cadangan investasi yang dapat dieksploitasi demi memenuhi kebutuhan pasar dan pembangunan. Di balik berbagai narasi tersebut, ada satu kelompok yang justru kerap disingkirkan dari ruang hidupnya sendiri, yaitu masyarakat adat.

Padahal, jauh sebelum negara menetapkan batas kawasan, menerbitkan izin konsesi, atau menyusun regulasi kehutanan, masyarakat adat sudah lebih dulu hidup berdampingan dengan hutan melalui pengetahuan dan tata kelola yang diwariskan secara turuntemurun. Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar kumpulan pohon atau sumber daya yang dapat diambil tanpa batas. Hutan adalah ruang hidup, sumber pangan, obatobatan, ritual, dan identitas. Hutan adalah sistem pengetahuan yang tumbuh bersama komunitas selama berabad-abad. Fakta inilah yang selalu kami yakini di Forest Watch Indonesia: bahwa krisis hutan tak bisa diselesaikan tanpa bisa diselesaikan tanpa terlebih dahulu mengakui siapa yang paling tahu cara menjaganya.

Hak masyarakat adat atas sumber daya alam tidak berhenti pada kepemilikan formal, tetapi mencakup hak untuk mengakses, mengelola, serta menentukan pemanfaatan sumber daya tersebut sesuai dengan kebutuhan dan nilai komunitas. Hak ini juga menyangkut kewenangan untuk terlibat secara penuh dalam pengambilan keputusan atas masa depan wilayahnya. Namun, dalam praktik kebijakan kehutanan, pengakuan terhadap hak masyarakat adat seringkali dibatasi pada akses pengelolaan tertentu, tanpa disertai pengakuan terhadap posisi masyarakat adat sebagai subjek utama dalam tata kelola sumber daya alam.

Pada akhirnya, pengakuan wilayah adat tidak hanya dapat dipahami sebagai urusan hukum atau administrasi negara. Pengakuan tersebut berkaitan langsung dengan keberanian negara untuk mengakui masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar objek kebijakan pembangunan. Tanpa pengakuan tersebut, masyarakat adat akan tetap rentan terhadap perampasan wilayah, konflik tenurial, dan berbagai kepentingan yang mengincar ruang hidupnya. Kondisi ini tidak hanya mempersempit ruang partisipasi masyarakat adat, tetapi juga kerap memicu ketimpangan dan konflik.

ketika kebijakan negara bertolak belakang dengan sistem pengelolaan adat yang telah berlangsung turun-temurun. Akibatnya, berbagai bentuk perampasan wilayah, kekerasan, dan kriminalisasi masih terus terjadi. Catatan Tahunan (CATAHU) AMAN 2025 menunjukkan bahwa setidaknya terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat dengan luas mencapai lebih dari 3,8 juta hektare. Kasus-kasus tersebut berdampak pada sedikitnya 109 komunitas masyarakat adat, sementara 162 warga masyarakat adat mengalami kekerasan dan kriminalisasi.

Narasi mengenai perlindungan hutan dan pembangunan berkelanjutan terus mengemuka dalam berbagai kebijakan dan forum internasional. Namun. kondisi hutan Indonesia menunjukkan bahwa ancaman terhadap hutan belum benar-benar berakhir. Analisis Forest Watch Indonesia menunjukkan bahwa dari total 188,86 juta hektare daratan Indonesia, hanya sekitar 89,51 juta hektare atau 47 persen yang masih berupa hutan alam pada tahun 2024. Dalam kurun waktu satu tahun saja, Indonesia kehilangan sekitar 777 ribu hektare hutan alam, dari 90,28 juta hektare pada 2023 menjadi 89,51 juta hektare pada 2024. Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap hektare hutan yang hilang terdapat bentang alam yang berubah, habitat yang terfragmentasi, sumber penghidupan yang terganggu, serta ruang hidup masyarakat yang semakin menyempit.

Di tengah tekanan terhadap hutan yang terus berlangsung, terdapat kelompok yang selama ini terbukti menjaga hutan namun belum memperoleh pengakuan yang memadai atas wilayah kelolanya: masyarakat adat.

*****

Melalui edisi ini, kami ingin menghadirkan berbagai cerita, pengalaman, dan pandangan mengenai relasi masyarakat adat dengan hutan. Tulisan-tulisan yang tersaji tentu belum mampu menggambarkan seluruh kenyataan yang ada, tetapi setidaknya menjadi ruang untuk melihat bahwa hutan tidak hanya memiliki nilai ekologis dan ekonomi, melainkan juga nilai sosial, budaya, dan pengetahuan yang penting bagi keberlanjutan kehidupan.

Kami berharap pembaca dapat mengenali lebih dekat bagaimana masyarakat adat menjaga hutan, sekaligus memahami berbagai macam tantangan yang mereka hadapi saat ini, mulai dari kegagalan rezim dalam membuat regulasi hingga keserakahan konsesi yang terus menyasar wilayah-wilayah adat di berbagai penjuru nusantara.

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini:

INTIP HUTAN: Suara Dari Hutan
Published: September 21, 2026

Thank you for your vote!
Post rating: 4.6 from 5 (according 1 vote)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top