Press Release
Sengketa informasi antara Kanwil BPN Kaltim Dengan Masyarakat Adat Muara Tae kian berlarut – larut. Sengketa informasi terkait HGU dua perusahaan Perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Wilayah Adat Muara Tae PT. Borneo Surya Mining Jaya dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa.
Ijin HGU dua perusahaan dari group besar First Resouces ini tidak diketahui warga posisinya, apakah memang ada ijin atau tidak karena tidak diketahui oleh warga, Padahal HGU ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat serta antara anggota masyarakat dengan masyarakat kainya.
Memang sejak hadirnya dua perusahaan ini ditahun 2012 sudah menimbulkan berbagai macam konflik di masyarakat, mulai dari konflik tata batar antar Kampung Muara Tae dengan Kampung Muara Ponaq hingga konflik antar warga yang dipicu oleh kepentingan perusahaan untuk beroperasi di Wilayah Adat Muara Tae. Selain itu kriminalisasi dan ancaman sering kali diterima oleh Masyarakat Adat Muara Tae. Sejak mulai melakukan penggusuran perusahaan selalu menggunakan aparat negara mulai dari Brimob hingga TNI untuk dijadikan alat mereka dalam menekan warga yang tidak mendukung aktifitanya.Masyarakat Adat Muara Tae lantas mengajukan uji akses informasi HGU PT. Borneo Surya Mining Jaya dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa kepada Kanwil BPN Kaltim untuk memastikan posisi perusahaan, apakah memiliki ijin atau tidak. tPadahal HGU ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk penyelesaian konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat serta antara anggota masyarakat dengan masyarakat kai. Tetapi pihak Kanwil BPN kaltim menolak untuk memnerikan HGU yang dimaksud dengan alasan informasi HGU ini merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan Kepala BPN RI nomor enam tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik dikecualikan.
Padahal menurut Darius Saiman, Perwakilan Masyarakat Adat Muara Tae “Informasi tentang HGU dari perusahaan yang beroperasi di wilayah adat kami ini sangat penting, dari sini bisa diletahui batas jelas dan pasti ijin dari perusahaan makanya kami juga meminta uji akses terkait peta dan titik koordinat perusahaan ini sehinggaperusahaan tidak main asal gusur yang membabat habis wilayah adat kami.”Tegas Saiman.
Saiman juga menambahkan bisa saja didalam HGU perusahaan terdapat haka- hak atas tanah lainnya milik masyarakat makanya perlu diketahui posisi HGU perusahaan dan juga sebagian besar masyarakat adat di Muara Tae juga menggantungkan hidup dari kegiatan pertanian. Jangan sampai masyarakat tidak tahu kalau wilayah mereka berladang masuk dalam area HGU Perusahaan.
Masyarkat Adat Muara Tae akhirnya mengadukan Kanwil BPN Kaltim kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim. Hingga akhirnya memenangkan sidang Sengketa informasi dengan BPN Kaltim terkait HGU dua perusahaan sawit yang beroperasi di Wilayah Adat Muara Tae yaitu PT. Borneo Surya Mining Jaya dan PT. Munte Waniq Jaya Perkasa (09/10/2017) dengan Nomor perkara 0006/REG-PSI/IV/2017.
Kemenangan Muara Tae atas Kanwil BPN Kaltim tidak serta merta membuat mereka mendapatkan HGU perusahaan yang dimaksud, pihak BPN tetap enggan memberikan HGU yang diminta. Pihak Muara Tae harus meelakukan eksekusi langsung ke BPN (26/06/2018). dengan alasan berbelit pihak BPN tidak juga memberikan salinan HGU yang diminta, tercatat sudah tiga kali pihak Muara melakukan eksukusi putusan KIP dan tetap tidak membuahkan hasil.
Masyarakat Adat Muara Tae bersama lembaga pendamping KaoenmTelapak dan Jaringan Advokat Lingkungan Hidup (JALH) Balikpapan akhirnya mengadukan tindakan Kanwil BPN Kaltim Kepada Polda Kaltim di Balikpapan (05/09/2018) dan pada hari yang sama juga mengadukan proses ini ke Ombudsman Kaltim hingga hari ini.
Manurut Darius Saiman “berbagai cara sudah dilakukan oleh pihak Muara Tae untuk melakukan eksekusi hasil keputusan sengketa informasi KIP Kaltim. Tapi pihak BPN tidak juga bergeming “Kami sudah beberapa kali mendatangi pihak Kanwil BPN Kaltim pasca kemenangan kami atas mereka, tapi tidak juga mereka memberi informasi HGU yang kami. bahkan kami kian dipersulit dengan berbagai proses yang sepertinya ingin mematahkan upaya kami untuk mendapatkan informasi ini.” Tegas Saiman.
Sikap BPN sendiri sangat disesalkan Saiman “BPN sebagai lembaga publik sebaiknya menaati putusan hukum yang berlaku bukan malah menghalang – halangi. Selain itu kami juga berharap laporan kami ke Polda kaltim dan Ombudsman Kaltim atas ketidakpatuahan BPN ini segera diproses, karena laporan ini sudah satu bulan yang lalu.” Tambah Saiman.
Hal senada juga disampaikan Ketut Bagya Yasa, Pendamping Masyarakat Adat Muara Tae “HGU itu dokumen publik, jika BPN menyembunyikan dokumen itu, maka sama saja BPN melindungi kejahatan Perusahaan yg ada di Kaltim. Sebenarnya BPN tidak paham hukum, karena dalam kesimpulan sidang BPN menyatakan dokumen tidak dapat diberikan dengan alasan bahwa dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, sedangkan isi dalam dokumen tidak berkaitan dengan apa yg dimaksud persaingan usaha.” Papar Ketut.
“Seharusnya jika ada persaingan usaha tidak sehat BPN seharusnya mencermati dengan baik Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Tambah Ketut.
Kontak Person Sengketa Informasi
Darius Saiman :085332040301
Ketut Bagya Yasa : 085391791124
Hamsuri : 08115012375
Margaretha Seting Beraan : 081254880875