Sawit Vs Pala – Perjuangan untuk Petani di Patani

Lebih dari dua tahun lamanya masyarakat adat yang tergabung dari desa Masure, Peniti, Damuli, Banemo dan dasa-desa lainnya berjuang melakukan penolakan terhadap rencana pemerintah dan swasta yang ingin menjadikan hutan serta kebun-kebun masyarakat menjadi tanaman monokultur perkebunan sawit. Mereka semua tidak ingin lahan yang menjadi sumber-sumber kehidupan mereka hilang. Mulai dari anak-anak, remaja, bahkan sampai orang tua bergabung menjadi satu untuk melakukan perlawanan. Mereka semua sadar kehidupan mereka akan hilang jika hutan dan kebun yang selama ini mereka andalkan lenyap hanya demi kepentingan segelintir golongan.

Desas desus akan adanya rencana masuknya investasi perkebunan sawit di Patani terjadi sejak tahun 2011. Saat itu Gubernur Maluku Utara mengeluarkan SK No. 126/KPTS/MU/2011 tentang penunjukkan tim tata batas. Masyarakat di Patani merasa sangat dikagetkan dengan adanya rencana tersebut. Tanpa sosialisasi ke masyarakat, proses-proses perizinan rencana perkebunan kelapa sawit pun terus berjalan. Bahkan pada tanggal 29 September 2014 Kementerian Kehutanan kala itu telah mengeluarkan keputusan SK.856/MENHUT-II/2014 dengan melepaskan area kawasan hutan untuk dikonversi menjadi perkebunan kepala sawit.

Gerakan perlawanan Masyarakatpun terus mengalir. Unjuk rasa dan aksi-aksi penolakan terus dilakukan oleh masyarakat di Patani. Salah satu bentuk nyatanya ialah dengan memetakan wilayah adat mereka. Kaum-kaum muda dan orang tua bergabung dan saling bekerjasama. Mereka semua masuk ke hutan untuk mewariskan pengetahun wilayah adat mereka dari orang tua ke kaum muda.

Pihak perusahaan sempat ingin memetakan dan memasang pal batas di hutan dan kebun-kebun kami. Tapi kami cegah dan hal akhirnya tidak jadi dilakukan”, tutur salah satu warga Desa Banemo. Kejadian tersebut membuat saya bingung, kenapa Kementerian Kehutanan saat itu bisa mengeluarkan area tersebut dari kawasan hutan..? Tata batas tidak clear dan terjadi konflik antar masyarakat dan perusahaan. Terlebih surat keputusan pelepasan kawasan hutan dikeluarkan Kementerian Kehutanan pada tanggal 29 september 2014, yang artinya keputusan tersebut keluar selang 1 minggu sebelum pergantian menteri. Kejadian ini memunculkan kecurigaan bahwa proses perizinan dilakukan secara instan dan melangkahi aturan-aturan yang ada. Maka muncul pertanyaan, untuk siapa kah perkebunan sawit di Patani…?

Patani ialah salah satu wilayah kecamatan yang terdapat di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Lokasinya yang berada di ujung timur tanjung Pulau Halmahera membuat daerah ini sangat rentan apabila terjadi perubahan lingkungan, terlebih jika daerah tersebut kehilangan hutan alam dan kebun-kebun pala yang menjadi sumber perekonomian masyarakat sekitar. Wilayah daratannya sangat tipis. Hanya sekitar dua kilometer kita mampu berjalan membelah pulau tersebut. Hutan alam dengan batuan-batuan karst pun menjadi ekosistem yang sangat penting bagi masyarakat patani.

Dengan kedok “pembangunan” pemerintah kerap mengeluarkan izin-izin yang justru menghancurkan sumber-sumber kehidupan masyarakat, budaya, kaerifan lokal, dan ciri khas suatu wilayah. Akankah hutan-hutan yang menjadi sumber air masyarakat hilang..? Apakah cengkeh, pala, kopra, dan rempah-rempah lain akan masih tetap ada di Bumi Halmahera..? Apakah suara satwa khas burung Bidadari Halmahera masih bisa kita dengar..? dan apakah mampu perkebuanan sawit menjamin kehidupan masyarakat..? menjamin kelestarian ciri khas hasil bumi halmahera..? menjamin kelestarian Bidadari Halmahera..?. dan apakah ini berarti PENJAJAHAN baru untuk bumi Halmahera..?. (MFB)

— selesai —

Unduh tulisan ini:
SEBUAH PERJUANGAN UNTUK PETANI DI PATANI.pdf

Thank you for your vote!
Post rating: 3.6 from 5 (according 5 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top