Tanpa informasi yang valid dan terkini, peran serta masyarakat hanya akan menjadi sebuah istilah tanpa makna. Ini artinya informasi merupakan awal dari sebuah tujuan untuk mewujudkan peran serta masyarakat yang hakiki (genuine).
Keseimbangan antara peran pemerintah sebagai pengambil keputusan, dengan peran masyarakat sebagai warga yang akan terkena implikasi (positif dan negatif) dari sebuah kebijakan dapat terwujud. Kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, masyarakat juga dapat secara aktif menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi dengan kualitas yang baik.
Untuk dapat menjadikan masyarakat memainkan perannya dalam mewujudkan solusi dari berbagai permasalahan, dibutuhkan informasi yang cukup melalui keterbukaan informasi. Dengan memiliki informasi yang valid dan mutakhir, masyarakat bisa memahami gambaran utuh dari sebuah permasalahan dan solusi yang akan ditawarkan. Masyarakat harus dibuat berdaya dengan informasi yang disediakan oleh pemerintah, karena merupakan simpul negosiasi para pihak.
— || —
Policy Brief Edisi Kedua / Oktober 2015 ini disusun oleh Kelompok Kerja Tata Kelola Hutan yang dibentuk pada bulan Mei 2014 oleh instansi dan lembaga penggiat kehutanan yang memiliki inisiatif terkait indeks tata kelola kehutanan. Pengelolaan Pokja ini ditempatkan di bawah Dewan Kehutanan Nasional, Komisi 1 Lingkungan, Perubahan Iklim dan Tata Kepemerintahan.
Kelompok Kerja Tata Kelola Kehutanan terdiri dari :
Dewan Kehutanan Nasional, Puspijak, FWI, ICEL, TII, UNDP, JARI-Kalteng, Gema Alam NTB