Masyarakat Aru memiliki sejarah panjang konflik tenurial soal perlawanan terhadap rencana investasi lahan skala besar. Tidak hanya sekali, sejak masa orde baru mereka telah berhadapan dengan korporasi yang hendak mengeksploitasi sumberdaya alam Aru.
Pada tahun 2013 masyarakat melakukan penolakan besar-besaran terhadap rencana perkebunan tebu yang diinisiasi oleh Menara Group, luasnya tak tanggung-tanggung yaitu hampir 70 persen dari luas daratan Aru.
Pada tahun 2018 masuk rencana izin peternakan sapi terluas se-Indonesia, yaitu sekitar 61.000 hektar di Aru Selatan. Rencana Ini pun ditolak oleh masyarakat adat.
Hingga tulisan ini dibuat, masih ada rencana investasi berbasis lahan PT Wana Sejahtera Abadi seluas 56.000 hektar di Pulau Wokam yang ingin masuk berbekal Izin Pemanfaatan Hutan Kayu (HPH atau kini disebut PBPH-HA). Pertengahan tahun 2022, Pemerintah Provinsi Maluku telah menerbitkan surat rekomendasi izin berusaha untuk pemanfaatan hutan seluas 191.000 hektar[1].
Lantas apa yang membuat Aru begitu memikat para investor untuk melirik sumberdaya alam disana? Mengapa konversi lahan di Aru amat rentan terhadap daya dukung lingkungannya?
Sebelumnya membahas hal di atas, penulis akan menguraikan kondisi ekologi dan hubungan masyarakat dan alam di Kepulauan Aru.
Gugusan Pulau Kecil Rentan
Kepulauan Aru adalah gugusan pulau-pulau kecil di tengah laut Arafura. Secara administratif Aru masuk dalam dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Meski demikian, kepulauan ini memiliki keterkaitan ekologis dan etnografis yang erat dengan wilayah Papua[2].
Sebagian luas daratan kepulauan Aru terbentuk atas batuan gamping (karst) bertopografi rendah. Hal ini menyebabkan tidak adanya daerah tangkapan air yang luas. Ketersediaan air tawar sulit dirasakan di sebagian wilayah di Aru seperti di desa-desa Aru Utara Timur.
Hasil identifkasi yang dilakukan Forest Watch Indonesia, Kepulauan Aru terdiri dari lebih dari 800 pulau. Jika mengacu pada Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil[3], hanya satu pulau yang termasuk dalam kategori pulau besar yaitu Pulau Trangan dengan luas 2300 km2, sisanya dikategorikan sebagai pulau-pulau kecil.
Lebih dari sepertiga daratan Aru masih berupa tutupan hutan hujan tropis yang alami[4]. Tutupan hutan alamnya memiliki luas sekitar 605.000 hektar. Ekosistem mangrove sebagai benteng alami pesisir, memiliki keragaman yang tinggi[5], mangrove terbentang seluas 156.524 hektar[6].
Di bagian selatan, dapat dijumpai ekosistem padang savanna yang terbentang luas. Dari hasil laut, kepulauan Aru adalah penghasil mutiara kualitas tinggi. Di tahun 2018, sektor perikanan tangkap menghasilkan 82.749 ton atau setara dengan Rp 2,51 trilyun[7]
Relasi Masyarakat Aru dan Alamnya
Kekayaan alam Aru menjadi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan masyarakat. Hingga 2021 jumlah penduduk Kepulauan Aru adalah 102.920 jiwa[8] yang tersebar di 119 desa.
Mayoritas masyarakat Aru sangat bergantung pada hasil alam. Mereka memanfaatkan hasil alam untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Ketika musim angin timur yaitu sekitar Mei-Oktober, mayoritas warga beralih ke laut. Sebaliknya, saat musim angin barat sekitar November-April warga melakukan aktivitas di daratan seperti bertani dan berburu[9].
Mengacu pada sistem tenurial tradisional, alam dan sumber agraria dimiliki dan dikelola secara bersama (kolektif) pada tingkat marga (klan). Setiap marga memiliki wilayah kelola yang disebut petuanan[10]. Orang luar yang hendak mengakses dan memanfaatkan lahan, harus memperoleh izin dari marga yang bersangkutan.
Kearifan lokal dan tradisi masih kental diterapkan oleh masyarakat. Kearifan lokal itu berupa pengetahuan, kepercayaan, adat, yang praktiknya dilakukan secara kolektif oleh semua anggota komunitas.
Misalnya tordouk, sebuah tradisi berburu bersama yang dilakukan setiap tahun dengan cara membakar alang-alang oleh masyarakat Aru Selatan. Tordouk sendiri memiliki arti penting sebagai ruang interaksi kolektif antar warga desa[11] dan marga untuk berkumpul serta berburu bersama[12].
Di Aru Utara, ada tradisi Dal Sir Savai Dam Sir Aja Jelburom Matvui[13] yaitu penerapan sasi laut berupa larangan mengambil teripang dalam rentan waktu 3 hingga 5 tahun. Tujuannya untuk mengoptimalkan hasil laut teripang dan menjaga agar stoknya tetap ada berkelanjutan di alam.
Akar Masalah Ancaman Kepulauan Aru
Aru bukanlah satu hamparan daratan utuh seperti halnya terlihat dalam peta. Faktanya ia berupa pulau-pulau kecil yang dipisahkan oleh ratusan selat kecil, yang sering disalahtafsirkan sebagai sungai. Ini berkonsekuensi pada penataan ruang wilayah kepulauan.
Pada peta penetapan Kawasan Hutan di Provinsi Maluku berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 854/Menhut-II/2014, hampir seluruh daratan Kepulauan Aru berupa Kawasan Hutan.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap[14], lebih lanjut fungsi Kawasan Hutan ini ditetapkan Menteri sesuai kriteria yang diatur dalam peraturan pemerintah[15]. Luas kawasan hutan Aru sekitar 779.031 hektar atau 96 persen dari total luas daratannya. (Gambar 1)
Jika mengurai proporsi fungsi kawasan hutan, maka sekitar 87 persen atau 705.450 hektar[16] daratan Aru ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi (HP). Adapun 511.094 hektarnya berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) yang amat rentan terhadap konversi lahan.
Hanya sekitar 9 persen yang ditetapkan sebagai fungsi lindung atau 67.243 hektar berupa Kawasan Suaka Alam dan 6.337 hektar berupa Hutan Lindung.
Jika mengurai proporsi fungsi kawasan hutan, maka sekitar 87 persen atau 705.450 hektar[16] daratan Aru ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi (HP). Adapun 511.094 hektarnya berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) yang amat rentan terhadap konversi lahan.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Kepulauan Aru tahun 2012-2032, sekitar 30 persen luas daratan Aru berupa kawasan lindung dan sisanya berupa kawasan budidaya.
Kawasan Lindung terkonsentrasi di beberapa pulau di sekitar Aru Utara Timur, Suaka Margasatwa Pulau Kobror dan Pulau Baun. Sedangkan, kawasan budidaya sebagian besarnya diarahkan untuk pemanfaatan pertanian dan perkebunan. (Gambar 3)
Meski demikian, Rencana Pola Ruang dan arahan pemanfaatan yang ada amat berbanding terbalik dengan kondisi lahan dan pemanfaatan yang terjadi di lapangan.
Sebagai contoh Pulau Wokam yang memiliki fungsi kawasan hutan berupa Hutan Produksi dan Hutan Produksi Konversi, namun arahan pemanfaatannya sebagian besar diperuntukan bagi kegiatan alih fungsi lahan seperti perkebunan dan penebangan kayu. Padahal, faktanya Pulau Wokam adalah pulau kecil yang memiliki tutupan hutan alam hampir 95 persen dari luas daratannya.
Lain halnya Pulau Trangan yang berkali-kali dimohon izin oleh perusahaan untuk aktivitas investasi perkebunan tebu dan peternakan sapi. Merujuk arahan pemanfaatan ruangnya, pulau ini memang mendukung adanya aktivitas tersebut.
Namun, faktanya padang savanna di sana bukanlah ruang kosong yang tidak berpenghuni. Ia memiliki arti penting bagi masyarakat karena tradisi adat tordouk yang telah dijalankan secara turun-temurun setiap tahunnya.
Simpulan
Melihat penataan ruang dan fungsi kawasan hutan yang ada wilayah Aru masih di pandang pemerintah sebagai satu pulau besar yang utuh. Jauh sekali dari fakta sebenarnya, dimana Aru adalah pulau-pulau kecil yang amat rentan terhadap perubahan lingkungan.
Lebih dari itu, pengambilan kebijakan tidak berdasarkan pada kajian antropologis, yaitu melihat keterikatan tanah dan hutan di Aru dengan masyarakat setempat (sosial, ekonomi, budaya, spiritual dan politik).
Dengan mengabaikan fakta tersebut, tidak aneh jika lalu beragam investasi berbasis lahan skala besar berlomba-lomba untuk masuk ke Kepulauan Aru. Dengan kekayaan alamnya, investor mana yang tidak tergiur melihat potensi yang sangat kaya untuk aktivitas industri ekstraktif? Tinggal bagaimaan pemerintah baik di pusat maupun di daerah dapat mempertimbangkan hal ini, bagi kemaslahatan masyarakat dan alam lingkungan yang ada.
Referensi
[1] Surat Rekomendasi Gubernur Maluku No 522/1671, 1672, 1673, 1674 perihal surat permohonan perizinan berusaha pemanfaatan hutan di kabupaten Kepulauan Aru. 20 Juni 2022
[2] Cahyono Eko et all. 2019. Bioregion Papua: Hutan dan Manusianya. Forest Watch Indonesia
[3] Undang-undang no 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
[4] Analisis data tutupan hutan Forest Watch Indonesia tahun 2018
[5] Ada sekitar sekitar 11 family dengan 25 spesies Mangrove di Aru. Hasil Scoping Study Blue Forest tahun 2019
[6] Data tutupan Mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018
[7] BPS Kepulauan Aru tahun 2019
[8] BPS Kepulauan Aru tahun 2021
[9] Potret Aktivitas Ekonomi Masyarakat Aru. 2015. P4W IPB dan Forest Watch Indonesia
[10] Petuanan adalah wilayah adat masyarakat Aru yang sudah dimiliki secara turun temurun
[11] Ada sekitar 12 desa di Aru Selatan yang ikut tradisi Tordauk
[12] Cahyono Eko et all. 2019. Bioregion Papua: Hutan dan Manusianya. Forest Watch Indonesia
[13] Heatubun SY, Lewier M, dan Latupeirissa E. 2020. Sastra Lisan Batuley Dalam Upacara Adat Dal Sir Davai Dam Sir Aja Jelburom Matvui di Desa Kabalsiang Kecamatan Aru Utara Timur Batuley Kabupaten Kepulauan Aru. https//doi.org/10.30598/mirlamvol1no2hlm265-286
[14] Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
[15] Kriteria penetapan fungsi Kawasan hutan diatur dalam PP No 23 tahun 2021 pasal 31 ayat 1-4
[16] Total luas hutan produksi dan hutan produksi konversi dalam peta fungsi Kawasan hutan KLHK tahun 2017
*Aziz Fardhani Jaya, pegiat di Forest Watch Indonesia yang mendalami isu tata kelola hutan dan lahan di pulau-pulau kecil. Tulisan ini adalah opini penulis.
- Liputan ini juga dimuat di Mongabay Indonesia.