Potret Tata Kelola Sawit

Indonesia telah lama menjadi produsen dan eksportir minyak kelapa sawit terbesar di dunia dengan luas perkebunan mencapai sekitar 16,8 juta hektar dan produksi lebih dari 46 juta ton pada tahun 2022, sektor ini berkontribusi sekitar 4,5% terhadap PDB nasional, serta menghasilkan devisa ekspor rata-rata USD 21-27 miliar per tahun.9 Sebagian besar produksi terpusat di wilayah Sumatera dan Kalimantan, dengan Riau, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Utara sebagai sentra utama. Di tingkat ekspor, Indonesia menguasai lebih dari 50% pangsa pasar ekspor CPO (crude palm oil) dunia, dengan negara tujuan utama India, Tiongkok, Uni Eropa, Pakistan, dan Amerika Serikat.10

Industri kelapa sawit bukan hanya tulang punggung neraca perdagangan, tetapi juga menyumbang sekitar 16,5juta lapangan kerja (langsung dan tidak langsung), dengan petani kecil mengelola hampir 41% total areal perkebunan.11 Berkat produktivitas yang tinggi, sawit juga berperan penting dalam stabilisasi harga minyak nabati global. Sektor sawit juga memiliki efek multiplikasi di sektor hilir, khususnya pada pengembangan industri pangan, oleokimia dan bioenergi.

Proyeksi produksi minyak sawit Indonesia diperkirakan akan tumbuh moderat, dari 47 juta ton pada tahun 2023 menjadi sekitar 51,4 juta ton pada tahun 2027.12 Di sisi konsumsi domestik, pertumbuhan lebih pesat terjadi pada permintaan untuk pangan, oleokimia, dan biofuel, khususnya akibat kebijakan mandatori biodiesel (B30, B35, B40, dan ke depan B50). Volume ekspor CPO Indonesia pada 2024 menunjukkan kontraksi akibat kenaikan permintaan domestik dan penurunan produksi, sementara nilai ekspor tetap terjaga di tengah kenaikan harga global.

EUDR (Regulasi Deforestasi Uni Eropa) yang berlaku mulai akhir 2025 mempersyaratkan bahwa produk yang masuk ke pasar Uni Eropa harus bebas deforestasi setelah 31 Desember 2020 dan diproduksi sesuai hukum negara asal. Operator diwajibkan melaksanakan uji tuntas (due diligence) serta ketertelusuran (traceability) berbasis geolokasi presisi terhadap seluruh rantai pasok. Kebijakan ini menarget komoditas global lainnya selain kelapa sawit yaitu kopi, kakao, karet, kayu, sapi, dan kedelai beserta produk turunannya. Indonesia dan Malaysia diklasifikasikan sebagai negara risiko standar (bukan risiko tinggi, tetapi juga belum masuk risiko rendah). Konsekuensinya, ekspor sawit Indonesia ke Uni Eropa akan melewati proses verifikasi, dokumentasi, dan audit ketat. Adapun, dampak utama dari kebijakan EUDR adalah sebagai berikut:

  1. Potensi penurunan ekspor akibat beban administrasi dan biaya compliance (audit, pelaporan, teknologi monitoring)
  2. Ancaman kehilangan akses pasar bagi jutaan petani kecil yang kesulitan memenuhi standar traceability dan legalitas lahan
  3. Hambatan non-tarif meningkat, berpotensi menekan harga dan volume ekspor

Pelaku industri dan pemerintah menyoroti kesiapan teknologi, kurangnya infrastruktur pelacakan lahan, serta kebutuhan edukasi petani kecil sebagai tantangan utama compliance. Sertifikasi wajib ISPO yang diterapkan pada 2025 berperan sebagai instrumen nasional menuju compliance EUDR, diikuti pengembangan dashboard data nasional dan sistem IT untuk pelaporan geolokasi. Peningkatan produktivitas sawit (higher yields) seringkali berbenturan dengan tuntutan keberlanjutan (sustainability) dan kebutuhan pembangunan inklusif (inclusive development). Hal ini menciptakan dilema kebijakan yang kompleks bagi Indonesia, di mana kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial harus dinegosiasikan secara bersamaan (Purnomo, Okarda, Dermawan, & Ilham, 2020).13

Renewable Energy Directive I (RED I) yang diadopsi pada 2009 mendorong untuk memenuhi target bauran energi terbarukan, termasuk 10% penggunaan biofuel di sektor transportasi pada 2020. Pada fase ini, minyak sawit menjadi salah satu feedstock utama biofuel di Uni Eropa. Namun, penurunan ekspor sempat terjadi setelah 2010 akibat pengetatan kriteria lingkungan dan keberlanjutan, meski permintaan awal sempat naik. Sementara itu, RED II diberlakukan sejak 2018 sebagai revisi dari RED I. RED II menargetkan 14% energi terbarukan di sektor transportasi pada 2030, namun memberlakukan pembatasan lebih ketat pada bahan bakar berbasis pangan seperti sawit, khususnya terkait risiko emisi Indirect Land Use Change (ILUC) akibat target pemenuhan lahan untuk menanam tanaman yang menghasilkan biofuel seperti sawit.14

International Maritime Organization (IMO) yang mengadopsi Green House Gas Strategy global dengan target net-zero emission sektor pelayaran pada 2050 memperkenalkan Global Fuel Standard (GFS) yang mengharuskan kapal-kapal mengurangi intensitas emisi dengan beralih ke bahan bakar “alternatif”—termasuk biofuels, e-fuels, atau teknologi rendah karbon lainnya. Mulai 2028-2040, target intensitas GHG diperketat secara tahunan, memberi tekanan nyata pada industri pelayaran untuk mencari bahan bakar rendah emisi. Bahan bakar berbasis minyak nabati dianggap jalan pintas karena ketersediaan dan kompatibilitasnya sebagai “drop-in solution” untuk kapal laut. Namun, laporan transportenvironment.org menunjukkan hampir 60% feedstock potensial biodiesel kelautan pada 2030 bisa didominasi oleh minyak sawit dan kedelai, meningkatkan kekhawatiran atas deforestasi, ILUC (Indirect Land Use Change), dan emisi karbon yang justru bisa melebihi bahan bakar fosil.15 Pemerintah dan industri pelayaran di beberapa negara (misal, Prancis, Belanda, Norwegia) mulai memberlakukan larangan dan pembatasan atas penggunaan biofuel berbasis pangan (food-crop biofuels), terutama sawit, dalam sektor pelayaran. Hal yang harus disorot dalam kebijakan ini antara lain adalah:

  1. Skala global permintaan biofuel IMO berpotensi mendorong ekspansi lahan sawit baru, meningkatkan tekanan deforestasi di negara produsen utama.
  2. Ketidakpastian besar dalam validitas sertifikasi feedstock (misal kemungkinan “penyulapan” minyak sawit virgin menjadi used cooking oil/UCO untuk memenuhi standar tersertifikasi).
  3. Emisi Gas Rumah Kaca dari ILUC pada biofuel sawit sangat tinggi, 87% lebih tinggi dari reliance pada heavy fuel oil akibat dampak tidak langsung terhadap konversi lahan.

Pada konteks Indonesia, pemerintah menjalankan program mandatori biodiesel yang terus ditingkatkan dari B2.5 ke B7.5, B10, B15, B20, B30, B35, dan saat ini memasuki fase B40 (campuran 40% biodiesel sawit dalam solar). Pada 2025, pemerintah mulai menyiapkan implementasi B50 seiring peningkatan kapasitas produksi biodiesel domestik yang kini menembus 19,6 juta kiloliter per tahun.16 Pemerintah mulai memperluas portofolio biofuel dengan pengembangan green diesel (HVO/D100), bioavtur (J100) berbasis sawit, serta bioetanol dari tanaman lain sebagai bentuk diversifikasi feedstock energi terbarukan masa depan Indonesia.17 Program ini didukung penuh oleh insentif fiskal, skema subsidi selisih harga, dan roadmap regulasi (Perpres 40/2023, Permen ESDM No. 4/2025, Permen ESDM No. 10/2025. Pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai bauran energi terbarukan minimal 23% pada 2025, dan 70-72% pada 2060. Roadmap pencapaian target Net Zero Emission 2060 dituangkan dalam Permen ESDM No. 10 Tahun 2025 yang mewajibkan semua sektor energi menyusun roadmap transisi terintegrasi, mempercepat pensiun dini batu bara, insentif EBT, serta keterlibatan multipihak secara sistematis.

Selengkapnya, buku dapat diunduh dan dibaca melalui tautan berikut:
Potret Tata Kelola Sawit
Published: Desember 19, 2025
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top