Kami, kelompok masyarakat sipil Indonesia yang bertandatangan di bawah ini menyambut baik terbitnya proposal Peraturan Uji Tuntas Uni Eropa (European Union Due Diligence Regulation) yang akan mengatur tentang produk bebas deforestasi dan bebas degradasi hutan. Ini menandakan adanya langkah perubahan yang serius dalam respons negara-negara konsumen di Eropa terhadap mendesaknya tantangan krisis iklim, termasuk kesadaran bahwa konsumsi Uni Eropa atas berbagai komoditas dan produk turunannya merupakan salah satu penyebab meningkatnya kepunahan keanekaragaman hayati dan menyumbang aktif terhadap emisi gas rumah kaca.
Tindakan awal untuk memastikan enam komoditi utama yang dikonsumsi secara luas di negara-negara anggota Uni Eropa – kelapa sawit, kayu, kopi, kakao, kedelai dan daging sapi – harus terbebas dari deforestasi dan degradasi hutan merupakan wujud dari tanggung jawab Uni Eropa sebagai konsumen.
Namun demikian, sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil di negara produsen yang akan terdampak secara tidak langsung oleh regulasi ini, kami menilai bahwa tidak cukup hanya dengan membersihkan rantai pasokan komoditas dan produk ke dalam pasar Uni Eropa semata. Inisiatif unilateral tersebut gagal mempertimbangkan pemberian insentif dan dukungan pada upaya pengurangan dan pencegahan deforestasi, serta reformasi pola produksi komoditas oleh negara-negara produsen yang masih terus berupaya menangani akar penyebab deforestasi (belum sepenuhnya mencapai tahap bebas deforestasi).
Pendekatan sepihak ini, alih-alih meningkatkan investasi dalam perlindungan hutan dan menghentikan deforestasi, justru dapat melemahkan inisiatif negaranegara produsen untuk memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di masingmasing negaranya, melalui reformasi kebijakan serta komitmen-komitmen yang diwajibkan kepada pelaku usaha sektor swasta yang memproduksi komoditaskomoditas yang dinilai mengandung risiko deforestasi dan degradasi hutan. Regulasi ini juga abai atas konsekuensi langsung yang ditimbulkannya terhadap petani swadaya (Independent Smallholders) dalam bentuk pengucilan mereka dari mata rantai pasokan yang membawa akibat ekonomis terhadap mata pencaharian mereka.
Meski demikian, kami menyadari bahwa regulasi ini merupakan jalan masuk yang bisa digunakan untuk terus mendorong perubahan positif di negara-negara produsen dalam hal produksi komoditas yang legal, lestari dan tidak merusak hutan. Kami mengajukan sejumlah catatan yang kami rasa penting untuk meningkatkan kualitas proposal regulasi Uji Tuntas ini, sehingga pada akhirnya bisa mencapai tujuan utama yaitu mengatasi deforestasi global, adapun beberapa poin yang menjadi catatan CSO indonesia terkait proposal EUDDR ini dapat di dilihat secara lengkap di lampiran dibawah ini: