RUU KSDAHE: Policy Trap Pemerintah Daerah dalam Formulasi Perlindungan Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati di Luar Kawasan Konservasi

Potret perlindungan sumber daya alam di kepulauan aru
potret udara kepulauan aru

Jakarta, 15 Mei 2024 – Dalam upaya meningkatkan perlindungan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, Panitia Khusus Komisi IV DPR RI telah mengadakan serangkaian rapat bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membahas substansi RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Dalam proses tersebut, sejumlah poin penting telah disepakati untuk menghadirkan formulasi pengelolaan.

Dalam dokumen per tanggal 19 Maret 2024 yang diterima, Tim Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti beberapa aspek penting yang menjadi atensi, yaitu Pembagian Kewenangan, Kategorisasi Satwa, dan Pengenaan Sanksi.

Dalam dokumen rumusan kesepakatan, pembagian kewenangan dalam pelaksanaan KSDAHE, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan mandat UU Nomor 23 Tahun 2014. Dikhawatirkan implementasi KSDAHE di lapangan justru masuk ke dalam  policy trap.

Areal preservasi dimaksudkan untuk lebih mengakomodasi perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada di luar status kawasan konservasi. Sebelumnya menggunakan istilah “Ekosistem Penting di Luar Kawasan Konservasi” yang kewenangannya dimandatkan pada Pemerintah Daerah.

Data FWI menyebutkan 90 persen kerusakan sumber daya alam berupa ekosistem hutan alam terjadi di luar kawasan konservasi, yakni kawasan hutan dengan fungsi produksi, lindung, dan pada APL. Areal preservasi harus dimaknai sebagai areal yang ditingkatkan status perlindungannya. Koalisi Masyarakat Sipil menilai regulasi untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya yang berada di luar kawasan konservasi tidak dimaknai sebagai pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab perlindungan sumber daya alam kepada Pemerintah Daerah semata.

Bottleneck untuk mengatasi permasalahan terkait areal preservasi di Kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Lindung (HL), dan Areal Penggunaan Lain (APL) adalah kekuatan (power) dan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah. Dimana pembagian kewenangannya saat ini mengikuti aturan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Implementasinya saat ini tidak cukup memperkuat peran Pemda. Contohnya misal dalam pengaturan kepatuhan kinerja perusahaan kehutanan, tambang, dan perkebunan dalam pengelolaan sumber daya hutan di dalam konsesi.

potret burung cendrawasih di wilayah timur indonesia

Juru Kampanye FWI, Anggi Putra Prayoga menilai pembahasan RUU KSDAHE di DPR RI masih menyisakan beberapa celah yang perlu dibenahi. DPR RI dan pemerintah belum menentukan aspek penting dalam areal preservasi, yakni mekanisme dan tata cara penetapannya. Penetapan areal preservasi tentunya sarat kepentingan. Sekitar 18.5%  persen atau seluas 14,2 juta hektar ekosistem penting  di luar kawasan konservasi (termasuk gambut, mangrove, karst, areal bernilai konservasi tinggi, taman keanekaragaman hayati, dan koridor satwa) berada di dalam konsesi perusahaan (PBPH-HA, PBPH-HT, Kebun dan Tambang).

Muhamad Satria Putra dari Garda Animalia menyoroti kemunduran dalam upaya penegakan hukum pada dokumen Kesepakatan Rumusan RUU KSDAHE per tanggal 19 Maret 2024. Pengawetan terhadap jenis Tumbuhan dan Satwa masih tetap menggunakan nomenklatur dilindungi dan tidak dilindungi. Padahal tidak semua Tumbuhan dan Satwa memiliki valuasi yang serupa serta memiliki tingkat ancaman kepunahan yang berbeda-beda. Pasalnya dalam draf RUU inisiatif DPR RI per 7 Juli 2022, usulan mengenai ketentuan pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa menggunakan pengkategorian berdasarkan tingkatan status perlindungan atau seperti halnya keberlakuan di perjanjian internasional.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai dengan menggunakan pengkategorian berdasarkan tingkatan status perlindungan justru memudahkan aparat penegak hukum untuk mencapai tujuan pemidanaan yang berkeadilan.

Selanjutnya pada bagian pengenaan sanksi dalam bab ketentuan pidana, ancaman pidana bagi orang perseorangan DPR RI harus tetap berpegang teguh pada sanksi kumulatif dengan pengaturan pidana minimal. Tindak pidana di bidang konservasi merupakan kejahatan serius (serious crime) sehingga keberadaannya tak hanya untuk mencapai tujuan pemidanaan, tetapi juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

Catatan Editor:

Perubahan Penting dalam RUU KSDAHE Dalam Dokumen 19 Maret 2024

  1. Penegasan Tanggung Jawab Konservasi: KSDAHE menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), serta masyarakat.
  2. Perubahan Nomenklatur: Ekosistem Penting di Luar Kawasan Konservasi diubah menjadi Areal Preservasi, dengan penyempurnaan pengaturan.
  3. Pembagian Kewenangan: Pengelolaan KSDAHE dibagi berdasarkan jenis kawasan:
    1. Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) menjadi kewenangan Kementerian LHK.
    2. Kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    3. Areal Preservasi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014).
  4. Pengaturan Konservasi Tumbuhan dan Satwa:
    1. Kegiatan Konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar tertentu di habitat perairan laut mengikuti peraturan perundang-undangan kelautan dan perikanan.
    2. Kegiatan konservasi lainnya mengikuti peraturan perundang-undangan KSDAHE
  5. Penguatan Penegakan Hukum:
    1. Penyempurnaan pasal larangan dan pengenaan sanksi pidana.
    2. Penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSDAHE.
    3. Pemberatan sanksi pidana, termasuk sanksi tambahan seperti biaya pemulihan ekosistem, rehabilitasi satwa, dan pembayaran ganti rugi.
  6. Penyesuaian Redaksional dan Substansi:
    1. Penggantian definisi “Genetik” menjadi “Sumber Daya Genetik” dan penambahan definisi “Keanekaragaman Genetik”.
    2. Penambahan 2 ayat pada Pasal 9 terkait pengelolaan Areal Preservasi.
    3. Perubahan frasa pada Pasal 18 terkait mekanisme pengakuan status internasional.
    4. Penambahan 3 ayat pada Pasal 34 terkait pemanfaatan air.
    5.  Perubahan ketentuan dalam BAB IX terkait peran serta masyarakat.
    6. Perubahan Pasal 39 serta penambahan Pasal 39A dan 39B terkait PPNS.
    7. Perubahan Pasal 40 serta penambahan Pasal 40A dan 40B terkait ketentuan pidana.
  7. Catatan Penting:
    1. Terdapat dua alternatif pengaturan pemberian sanksi pidana: Sanksi kumulatif (dan/atau) tanpa pengaturan pidana minimal, dengan tetap menyesuaikan kategorisasi sanksi KUHP.
    2. Sanksi pidana penjara atau pidana denda, dengan kategorisasi sanksi KUHP.
    3. Catatan Rapat Timus tanggal 27 November 2023: Perlu memasukkan materi pengaturan mengenai pemanfaatan air untuk kebutuhan pokok sehari-hari oleh masyarakat, tanpa perlu izin usaha.
Narahubung:
Media FWI (+62 857-2034-6154)
Dokumen Catatan Tim Perumus dan Tim Singkronisasi RUU Perubahan atas UU 5 Tahun 1990 dapat diakses ditautan berikut:
Catatan Konsep RUU Perubahan UU 5 Tahun 1990
Published: Mei 15, 2024
Dokumen Bahan Rapat Tim Perumus dapat diakses ditautan berikut:
Bahan Rapat Tim Perumus – RUU Perubahan UU 5 1990 – 19 Maret 2024
Published: Mei 15, 2024
Dokumen Press Release dapat diakses ditautan berikut:
RUU KSDAHE: Policy Trap Pemerintah Daerah dalam Formulasi Perlindungan Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati di Luar Kawasan Konservasi
Published: Mei 15, 2024
Thank you for your vote!
Post rating: 5 from 5 (according 1 vote)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top