Overview Perpres No 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Mangrove merupakan ekosistem yang menempati pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Peranannya penting dalam aksi mitigasi perubahan iklim global sehingga keberadaannya mutlak untuk dilindungi. Selama ini, tata kelola ekosistem mangrove belum tertangani dengan baik, terencana dan melibatkan lintas sektor pemerintahan. Tidak heran mangrove belum menjadi isu sentral lingkungan hidup dalam perencanaan pembangunan nasional-daerah, meskipun kontribusinya hampir seperempat dari luas mangrove di dunia (Murdiyarso et.al 2015).
Pada tahun 2012 kebijakan pengelolaan ekosistem mangrove di Indonesia ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pimpinan tertinggi negara melalui Peraturan Presiden (Pepres) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SNPEM). SNPEM ditetapkan sebagai upaya pemerintah melalui kebijakan dan program untuk mewujudkan pengelolaan ekosistem mangrove lestari serta masyarakat sejahtera berkelanjutan berdasarkan sumber daya yang tersedia. Kebijakan ini merupakan bagian integral yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Di samping sebagai terobosan atas lemahnya keberpihakan pembangunan selama ini terhadap perlindungan ekosistem mangrove di Indonesia.