Jumat, 11 Oktober 2013 telah dilaksanakan lokakarya Review Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang memaparkan tentang masukan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) untuk revisi Perdirjen 08, terutama pada pedoman pemantauan dan keluhan dan juga hasil analisa JPIK terkait dengan Permenhut 38/Menhut-II/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari dan VLK pada pemegang izin atau pada Hutan Hak, sebagaimana telah di revisi dengan Peraturan Menteri nomor P.68/Menhut-II/2011, Peraturan Menteri nomor P.45/Menhut-II/2012 dan P.42/Menhut-II/2013 yang dilaksanakan di Hotel Royal Bogor. Lokakarya ini sebagai upaya penyampaian kritisan kita berdasarkan analisis/pengalaman dengan proses SVLK yg ada. Bahwa apa yg kita review masih bisa diperdebatkan dan ini merupakan bahasan awal.
Lokakarya ini dibuka oleh Bapak Dwi Sudharto, Direktur Bina pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan. Perwakilan dari KAN, WWF, MFP, Sucofindo, Ayamaru, dan beberapa lembaga terkait lainnya juga turut hadir dalam lokakarya ini. Pak Dwi Sudharto mengapresiasi lokakarya yang telah diadakan oleh JPIK pada hari ini sebagai bentuk peran serta aktif pemantau independen dalam upaya mengawal, memantau dan melakukan penyempurnaan sistem dalam SVLK. Harapannya sosialisasi penandatanganan VPA-EU pada tanggal 30 september 2013 dapat memberikan dampak positif bagi tata kelolal kehutanan di Indonesia dan diharapkan dukungan dari semua pihak. Pak Dwi juga menyampaikan bahwa pada tanggal 26 – 30 Oktober 2013, pemerintah Indonesia akan mengadakan event market dialog di 3 negara, yaitu Jepang, Cina dan Korea Selatan. Target dari 3 negara ini untuk menjamin agar mereka dapat mengambil kayu legal dari Indonesia. Rancangan revisi P.08 tahun 2012 untuk memasukkan klausul Kemenhut bisa melakukan pembekuan sertifikat SVLK didalam masa KAN dan dapat mempertimbangkan pencabutannya. Adapun 3 point penting hasil asignment SVLK yang telah dilaksanakan adalah tentang segregrasi sah dan legalnya produk, kayu yang tumbuh dan dipanen dilahan HGU serta IPK. Masukan untuk JPIK dari pak Dwi yaitu untuk memasukkan input terkait dengan pemantau individu, penggunaan undername pada V legal, dan pemberian sangsi untuk LPVI.
Arman JPIK Sulawesi Selatan menyampaikan materi terkait analisa kebijakan pemantauan SVLK di Indonesia. Adapun tujuan dari implementasi SVLK ini adalah untuk meminimalisir terjadinya praktek-praktek ilegal logging dan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik disektor kehutanan. Pelaksanaan SVLK ini didasari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak, sebagaimana telah di revisi dengan Peraturan Menteri Nomor P.68/Menhut-II/2011, Peraturan Menteri Nomor P.45/Menhut-II/2012 dan P.42/Menhut-II/2013. Dalam lokakarya ini juga disampaikan pengalaman JPIK dalam pelaksanaan SVLK. Salah satu kendala yang dihadapi pemantau, yaitu sulitnya mengakses data dan informasi perusahaan yang akan dipantau.