Seri Diskusi Terbatas Deforestasi
Perusakan hutan dan pengabaian hak masyarakat pada konsesi HTI khususnya pada rantai industri pulp and paper masih saja terus terjadi. Sementara komitmen untuk tidak lagi merusak hutan terus digembor-gemborkan oleh para pihak sebagai bentuk kampanye positif dalam pengelolaan HTI di Indonesia. Namun komitmen perusahan-perusahaan dalam perbaikan tatakelola hutan patut dipertanyakan dan dianggap jauh dari yang diharapkan. Hal tersebut tercermin dari ketidakmampuan Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam memasok kebutuhan bahan baku industri pulp dan paper yang terindikasi masih menggunakan kayu dari hutan alam. Praktik ini menguatkan anggapan betapa lambatnya perkembangan pembangunan hutan tanaman, dilihat dari rendahnya tingkat produksi dan realisasi penanaman yang kecil sekali bila dibandingkan dengan luas HTI.
Hingga tahun 2013, pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), telah menghabiskan sekitar 10 juta ha daratan Indonesia (Analisis FWI 2014). Peningkatan yang signifikan bila dibandingkan dengan 1,13 juta ha pada tahun 1995. Dalam waktu kurang dari 20 tahun tersebut, dari 9 unit HTI bertambah menjadi 252 unit (Data olahan dari Statistik Kehutanan 2012).
Pada tahun 2015 produksi kayu secara nasional mencapai 45,95 juta m3, meningkat bila dibanding tahun 2014 (sebesar 43,07 juta m3). Kecenderungan peningkatan ini mulai terlihat sejak tahun 2008 (sebesar 33,3 juta m3). Produksi kayu dari IUPHHK-HT memiliki tren meningkat namun belum dapat dikategorikan sebagai pemasok utama bagi industri kayu, khususnya pulp and paper. Sumbangan dari hutan tanaman yaitu sebesar 38,3 juta m3, sekitar 63,7% dari total produksi kayu (Rekapitulasi Rencana dan realisasi RPBBI > 6000 meter kubik sampai dengan desember 2015).
Catatan kinerja pengusahaan HTI yang buruk ini tidak menyurutkan ambisi pemerintah. Bahkan untuk tahun 2014, Kementerian Kehutanan menargetkan percepatan pembangunan HTI, tetapi ukurannya adalah luas konsesi HTI, yaitu 15 juta ha. Pemerintah masih berharap perluasan wilayah konsesi hutan tanaman akan mampu mendongkrak produksi kayu hingga menembus angka 100 juta meter kubik per tahun.
Alih-alih mendesak peningkatan realisasi penanaman di konsesi HTI untuk memenuhi kebutuhan kayu industri pulp and paper, pemerintah justru membuka peluang perluasan wilayah konsesi HTI. Hal tersebut justru memberi ancaman besar terhadap rusaknya hutan alam dan lahan gambut. Ancaman ini bahkan diperjelas dengan pembangunan kilang pulp baru di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Selain kehilangan hutan dan kerusakan lahan gambut, potensi kehilangan satwa endemik Sumatera juga meningkat, bahkan peluang timbulnya konflik lahan juga meningkat.
Ekspansi industri pulp and paper secara langsung menjadi salah satu penyebab utama deforestasi di Indonesia. Dengan data dan informasi yang ada, sudah seharusnya ada sebuah inisiatif dari masyarakat sipil yang terus mengawal kebijkan dan praktek pembangunan di sektor kehutanan, khususnya di Industri Pulp and Paper. FWI menilai perlu adanya gerakan yang sinergis dalam mengawal dan memantau implementasi kebijakan ini. Adanya pembagian peran dalam mengawal dan memantau implementasi kebijkan diharapkan mampu mendorong tata kelola hutan yang lebih baik.
Tujuan Diskusi Terbatas ini adalah:
1. Berbagi informasi maupun upaya yang dilakukan masing-masing lembaga, baik di tingkat lokal maupun nasional dalam merespon perkembangan HTI dan industri pulp and paper;
2. Membangun kesepahaman terkait peran dan rencana aksi masing-masing lembaga dalam mengawal kebijkan dan implementasi pembangunan HTI dan industri pulp and paper.
Hasil yang diharapkan dari pertemuan ini antara lain:
1. Terupdatenya informasi terkini terkait kebijakan dan implementasi pembangunan HTI di Indonesia;
2. Terbangunnya kesepahaman terkit peran dan rencana aksi dalam mengawal kebijakan dan pemantauan aktifitas HTI dan industri pulp and paper di tingkat nasional maupun daerah.
Waktu dan Tempat
Hari/Tanggal : Jumat / 24 Juni 2016
Waktu : 13.30 WIB s.d selesai
Lokasi : Salak Tower Hotel, Jalan Salak No. 38-40, Bogor Tengah, Bogor