PCS 2026 : Lahirkan Manifesto Gerakan Konservasi Berbasis Rakyat

Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 telah mempertemukan kurang lebih 650 peserta yang berasal dari Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, peneliti dan berbagai pihak lainnya dari seluruh Indonesia. Pertemuan ini menghasilkan sebuah deklarasi bertajuk “Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia” yang menjadi manifesto gerakan konservasi berbasis rakyat. Deklarasi dibacakan oleh perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal mewakili berbagai region dan diserahkan secara langsung kepada perwakilan pemerintah yang hadir hingga akhir acara.

Bahwa kondisi saat ini semakin memburuknya krisis keanekaragaman hayati di Indonesia berjalan berdampingan dengan perampasan ruang hidup, konflik agraria, ekspansi perkebunan dan pertambangan, pembangunan infrastruktur, proyek energi, industrialisasi pangan, hingga tekanan terhadap wilayah pesisir dan laut. Di banyak tempat, biaya sosial dan ekologis dari model pembangunan tersebut justru ditanggung oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

Kebijakan juga masih bekerja secara timpang. Untuk mendapatkan pengakuan, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal harus berhadapan dengan proses yang panjang dan berlapis. Sementara itu, konsesi, investasi, dan berbagai proyek ekstraktif terus mendapatkan ruang. Di kawasan konservasi, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sering kali disematkan label perambah. Padahal, jauh sebelum konservasi modern hadir sebagai sebuah institusi, masyarakat adat dan komunitas lokal telah menjaga, mengelola, merawat, memulihkan, dan mempertahankan wilayah dan lingkungannya melalui adat, pengetahuan, kelembagaan, serta praktik-praktik yang hidup dan diwariskan lintas generasi. Ini telah eksis jauh sebelum kawasan ditetapkan.

Namun, tak jarang mereka harus tersingkir dari wilayahnya sendiri. Ketimpangan serupa juga terjadi pada pengetahuan. Pengetahuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal masih sering terpinggirkan dibandingkan pengetahuan ilmiah. Padahal, pengetahuan mengenai konservasi terus hidup, dipraktikkan, berkembang dan diwariskan. Di tingkat global, Target 3 dan Target 22 KM-GBF serta Program Kerja Article 8(j) CBD telah semakin memperkuat pengakuan terhadap hak, pengetahuan, dan partisipasi masyarakat. Namun, jarak antara pengakuan di atas kertas dan kenyataan di tingkat tapak masih lebar.

Dari berbagai persoalan tersebut, PCS melihat bahwa persoalan konservasi bukan hanya tentang bagaimana alam dilindungi, tetapi juga tentang siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan cara alam dilindungi. Siapa yang menentukan wilayah mana yang harus dilindungi, pengetahuan siapa yang dianggap sah, siapa yang berhak mengambil keputusan, serta siapa yang harus bertanggung jawab ketika kerusakan terjadi.

Atas dasar itu, PCS menegaskan perlunya perubahan arah konservasi. Konservasi bukanlah konsep baru bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Relasi antara manusia dan alam bukanlah dua hal yang terpisah, tetapi dibangun melalui hubungan spiritual, sosial, dan ekologis. Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal merupakan pelaku sekaligus aktor utama konservasi dan seharusnya memiliki kuasa untuk menentukan arahnya. Pengetahuan, sumber daya, dan kewenangan juga harus didistribusikan secara berkeadilan, termasuk kepada perempuan dan pemuda.

Perubahan arah konservasi tidak cukup berhenti pada pengakuan. Ia harus berani menghadapi akar hilangnya keanekaragaman hayati: ekstraktivisme berlebihan, perampasan tanah dan wilayah, ketimpangan agraria, model pembangunan yang merusak, serta sistem yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Komunitas adat yang hadir di PCS berharap perubahan tersebut mendorong kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. “Saya berharap ada perubahan, agar Indonesia tidak lagi dipengaruhi oleh sistem tata kelola kolonial. Dari PCS, saya berharap lahir rekomendasi kepada negara dan terbangun kolaborasi dalam penyusunan kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” ujar Rosita Tecuari dari Organisasi Perempuan Adat (ORPA) Namblong di Jayapura, Papua.

Lebih lanjut, Yance Arizona dari Fakultas Hukum UGM, berharap deklarasi yang disampaikan dalam PCS menjadi komitmen bersama berbagai pihak untuk mewujudkan konservasi rakyat yang berkeadilan. “Mudah-mudahan deklarasi yang disampaikan dalam PCS menjadi komitmen bersama Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, NGO, akademisi, dan pemerintah untuk menjalankan konservasi rakyat yang berkeadilan. Kami dari akademisi mendukung dan berkomitmen untuk terus mendukung upaya tersebut,” katanya.

Atas dasar berbagai pengalaman, persoalan, dan gagasan yang dibicarakan selama tiga hari konferensi, peserta PCS 2026 kemudian merumuskan 13 tuntutan untuk mendorong perubahan arah konservasi di Indonesia :

  1. Akui, lindungi dan adopsi model perlindungan keanekaragaman hayati rakyat melalui berbagai skema kebijakan.
  2. Percepat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas wilayah adat, hutan, tanah, pertanian, pesisir, dan laut, termasuk penetapan 1,4 juta hektar hutan adat, termasuk di wilayah yang bertumpang tindih dengan Kawasan Konservasi.
  3. Cabut UU KSDAHE dan ganti dengan UU yang mengakomodir Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MA & KL) yang mengakui hak tenurial dan keselamatan MA & KL yang menempatkan mereka sebagai subjek utama dalam upaya konservasi.
  4. Segera sahkan UU Masyarakat Adat dan UU Keadilan Iklim, serta merombak total UU Kehutanan. Serta melibatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal secara bermakna dalam pemantauan implementasi IBSAP dan NDC melalui komite khusus atau satuan kerja.
  5. Wujudkan keadilan pendanaan dengan melakukan reformasi total arsitektur pendanaan iklim dan keanekaragaman hayati melalui penyediaan dana khusus (dedicated funding) yang mudah diakses dan berbasis kepercayaan, guna menempatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai pengambil keputusan utama, bukan penerima proyek.
  6. Wujudkan target 30×30 berbasis hak yang mengakomodir penyelesaian konflik konservasi, memastikan implementasi berjalan berdasarkan FPIC, dan menegakkan hak tenurial Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.
  7. Segera sahkan peta jalan perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam konservasi keanekaragaman hayati, sebagai bentuk nyata implementasi Program Kerja Pasal 8(j) Konvensi. Wujudkan pengakuan dan perlindungan pengetahuan, inovasi hukum adat serta sistem tata kelola masyarakat adat dan komunitas lokal
  8. Berikan ruang nyata bagi perempuan dan pemuda adat dalam pengambilan keputusan tata kelola keanekaragaman hayati, pendanaan, serta kebijakan konservasi
  9. Hentikan perampasan ruang hidup di pesisir dan pulau-pulau kecil! Tolak segala bentuk ekstraksi sumber daya alam dan mineral kritis yang merusak, serta lindungi hak tenurial dan praktik pengelolaan keanekaragaman hayati berbasis kearifan lokal!
  10. Mendesak pemerintah untuk menjamin kedaulatan penuh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal atas data, sumber daya genetik, serta riset berbasis FPIC dari hulu ke hilir demi perlindungan pengetahuan tradisional dan pembagian manfaat yang berkeadilan.
  11. Mendesak pemerintah dan institusi pendidikan untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional secara setara ke dalam kebijakan lingkungan melalui jembatan kolaborasi lintas pengetahuan serta merombak kurikulum STEM melalui pendekatan transdisiplin dengan ilmu sosial-humaniora.
  12. Hentikan pembangunan yang merusak demi pertumbuhan ekonomi, pemerintah perlu merombak total model pembangunan destruktif dan laksanakan segera mandat TAP MPR IX Tahun 2001 demi menjamin keberlanjutan alam serta perlindungan ruang hidup rakyat.
  13. Hentikan kriminalisasi, negara dan korporasi harus bertanggung jawab atas perusakan lingkungan serta sahkan segera kebijakan anti-SLAPP demi melindungi keselamatan masyarakat adat, petani, nelayan, pembela lingkungan dan pejuang HAM!

*******

Narahubung                : Rifky Putra Kurniawan (Divisi Komunikasi dan Kampanye PCS)
Nomor WhatsApp       : +62 823-1603-5926
Siaran pers dapat diunuduh pada tautan dibawah ini:
PCS 2026 : Lahirkan Manifesto Gerakan Konservasi Berbasis Rakyat
Published: September 4, 2026
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top