Multiusaha untuk ketahanan energi tertuang dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan Produksi.
Adanya istilah atau mekanisme perizinan baru di sektor lingkungan hidup dan kehutanan dianggap sebagai terobosan dalam mengoptimalisasi manfaat sumber daya alam di Indonesia, khususnya sumber daya hutan. Multiusaha kehutanan diartikan sebagai penerapan beberapa kegiatan usaha kehutanan berupa usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dan/atau usaha pemanfaatan jasa lingkungan untuk mengoptimalkan kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi. Sayangnya, belum ada kerangka pengaman (safeguards) baik secara sosial maupun secara ekologi sebagai upaya menjaga keutuhan dan keberlanjutan yang berdampak terhadap eksistensi hutan alam tersisa. Publikasi ini akan menjelaskan proyeksi dampak lingkungan dengan adanya multiusaha kehutanan disektor energi dengan membuka kesempatan variasi usaha dari ketersediaan kawasan hutan untuk memenuhi target bauran energi nasional. Dalam kebijakan rencana umum energi nasional menargetkan bauran energi nasional sebesar 23 persen tahun 2025 dan 41 persen tahun 2050 untuk energi baru terbarukan termasuk biomassa/bioenergi.
“…realisasi sampai tahun 2021 kemarin untuk capaian energi baru terbarukan 11,7% jadi memang masih tinggi gap-nya untuk bisa menuju ke 23%. …Strategi percepatan penggunaan EBT yaitu substitusi energi primer atau tetap menggunakan eksisting teknologi. Yaitu B30, B40 B50, …Cofiring pemanfaatan biomassa untuk PLTU Pembangkit berbasis batubara.” Disampaikan Edi Wibowo Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi, Kementerian ESDM.
Pemanfaatan hutan dapat dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik PBPH pada hutan lindung dan PBPH pada hutan produksi. Keduanya mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan multiusaha kehutanan. Permohonan PBPH pada hutan lindung dan hutan produksi sebagai legalitas melaksanakan usaha pemanfaatan hutan, diajukan oleh pemohon kepada Menteri LHK. Melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dengan perizinan satu pintu (one single submission). Dalam rangka memenuhi target bauran energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional, maka kegiatan berusaha proyek energi dapat dilaksanakan melalui usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan usaha pemanfaatan HHK (hasil hutan kayu).
Usaha pemanfaatan kawasan meliputi berupa budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi pada hutan produksi (dalam istilah lain adalah kebun energi/hutan tanaman energi), usaha pemanfaatan jasa lingkungan melalui berupa pemanfaatan aliran air untuk pembangunan sarana prasarana tenaga listrik mikrohidro dan minihidro pada hutan lindung, dan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (berupa hutan alam dan hutan tanaman) pada hutan produksi. Istilah hutan tanaman juga termasuk untuk usaha hutan tanaman energi.
Dalam kebijakan ini, multiusaha pada hutan lindung diperuntukan untuk pembangunan sarana dan prasarana pembangkit listrik tenaga mikrohidro dan minihidro. Pembangunan dengan memanfaatkan aliran air melalui skema pemanfaatan jasa lingkungan untuk memenuhi kebutuhan listrik rumah tangga dan industri. Kebutuhan listrik untuk industri dibagi menjadi kebutuhan hotel, restoran, pabrik, rumah sakit, sekolah, perkantoran, pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro, dan pembangkit listrik tenaga minihidro.
Sementara itu, multiusaha pada hutan produksi diperuntukan untuk kegiatan budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi termasuk pembangunan hutan tanaman energi dan kebun energi. Dalam konteks untuk memenuhi target bauran energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional, ketersediaan kawasan hutan dapat berasal dari hutan lindung dan hutan produksi. Namun, kawasan hutan produksi secara dampak akan lebih massif karena pemanfaatannya melalui konversi hutan alam dan penggunaan lahan, dengan menggunakan skema pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan kayu (hutan alam dan hutan tanaman).
Beberapa tipologi yang memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan lahan dari ketersediaan kawasan hutan untuk mencapai target produksi biomassa atau bioenergi, antara lain:
- Transformasi IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT, dengan mengajukan PBPH melalui OSS untuk melakukan usaha pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan kayu untuk melakukan budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi atau membangun hutan tanaman energi atau kebun energi pada areal izin/konsesinya.
- Penerbitan PBPH pada hutan produksi untuk usaha pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan kayu melalui OSS, untuk melakukan budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi atau membangun hutan tanaman energi atau kebun energi pada areal yang
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN; misal, Perum Perhutani) mengajukan PBPH melalui OSS untuk melakukan usaha pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan hasil hutan kayu untuk melakukan budidaya tanaman penghasil biomassa atau bioenergi atau membangun hutan tanaman energi atau kebun energi pada areal
- Kerjasama PBPH dengan koperasi masyarakat, pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial-hutan tanaman rakyat melakukan kerjasama usaha pemanfaatan hasil hutan dan mitra usaha (off-taker)2.
Untuk informasi selengkapnya dapat di download melalui link berikut ini :