Berdasarkan hasil penelusuran media media tersebut, saya berpendapat bahwa situasi yang terjadi di pulau wawoni telah menegaskan makna dalam tulisan saya yang telah dimuat pada buletin Intip hutan tiga tahun lalu (http://fwi.or.id/publikasi/nasib-pulau-pulau-kecil-di-tanah-air/) yang bertajuk nasib pulau pulau kecil di tanah air. Uraian dalam tulisan tersebut mendeskripsikan betapa rentan nya pulau pulau kecil dalam mempertahankan eksistensinya sebagai satu kesatuan ekositem yang unik dan utuh dari ancaman eksploitasi yang melebihi daya dukungnya.
Dalam hal ini saya mau menegaskan, bahwa negara sesungguhnya telah mempersiapkan instrumen jaring pengaman untuk mempertahankan eksistensi pulau kecil untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan pada karakteristik wilayahnya. baik melalui insturmen perundangan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Beberapa di antaranya yaitu :
1. UU 27 2007 dan perubahannya yaitu UU 1 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil beserta turunannya
2. UU 26 2007 tentang tata ruang beserta turunannya
3. UU 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup beserta turunannya
4. UU 41 1999 tentang kehutanan beserta turunannya
Jika merujuk pada materi muatan pada perangkat perundangan tersebut, saya mencermati bahwa tidak ada peluang bagi pihak pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kejahatan lingkungan khususnya pada wilayah kepulauan.