Pada tahun 2009 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan prioritas dalam menghadapi permasalahan dan tantangan deforestasi dan degradasi lahan ke depan. Kebijakan prioritas tersebut adalah: (1) Pemantapan kawasan hutan yang berbasis pengelolaan hutan lestari, (2) Rehabilitasi hutan dan peningkatan daya dukung DAS, (3) Perlindungan dan pengamanan hutan, (4) Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, (5) Revitalisasi hutan dan produk kehutanan, (6) Pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, (7) Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sektor kehutanan, dan (8) Penguatan kelembagaan kehutanan.[ Renstra Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014] Analisis BAPPENAS di tahun 2010 terkait permasalahan mendasar pada sektor kehutanan Indonesia menunjukan bahwa tata kelola yang buruk, ketidakjelasan hak tenurial, serta lemahnya kapasitas dalam manajemen hutan (termasuk penegakan hukum) menjadi permasalahan mendasar pengelolaan hutan di Indonesia.
Sistem pengelolaan yang carut marut dengan tingkat deforestasi yang tinggi telah mendorong lahirnya sistem pengelolaan unit terkecil di tingkat tapak yang diamanatkan oleh UU 41 tahun 1999 pasal 10, 12, dan 17 ayat (1) yang sekarang disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Konsep KPH, diharapkan menjadi prasyarat agar terlaksananya sistem pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan. Peran KPH akan menggeser titik tumpu peran birokrat kehutanan dari forest administrator menjadi forest manager, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola hutan (Kartodihardjo dan Suwarno 2014).
Untuk mendukung terciptanya iklim tata hutan secara lestari, adil dan berkelanjutan, maka Forest Watch Indonesia (FWI) memandang perlu untuk membangun sinergi dan mekanisme kontrol berdasarkan kemampuan organisasi-organisasi masyarakat sipil (CSO) dan masyarakat agar bisa mengawasi pelaksanaan pembangunan Kehutanan. Melalui workshop yang didukung oleh Forclime-GIZ, FWI berharap upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh CSO dapat terkonsolidasi dengan baik untuk memastikan proses pembangunan KPH dan implementasi REDD+ secara nyata berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola hutan di Indonesia. Workshop ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat, lembaga donor, NGO Nasional, NGO Lokal dan AMAN serta perwakilan masyarakat adat/lokal dari beberapa daerah di Indonesia.