Proses penyelesaian sengketa informasi paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja (UU KIP, Pasal 38 ayat 2). Hari ini (Jumat, 16 Januari 2015) masuk dalam waktu 25 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
Ini adalah kali kedua dari diselenggarakannya sidang penyelesaian sengketa informasi antara Forest Watch Indonesia (FWI) sebagai Pemohon dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Termohon pada tanggal 16 Januari 2015. Sidang pertama yang dilangsungkan 9 Januari 2015, beragendakan pemeriksaan awal yang membahas tentang kewenangan relatif dan absolut komisi informasi, legal standing pemohon dan termohon, serta rentang waktu permohonan informasi.
Hasil dari keseluruhan pemeriksaan adalah benar bahwa permohonan yang diajukan merupakan sengketa informasi, baik legal standing pemohon maupun termohon juga dapat diterima, dan jangka waktu permohonan hingga pendafaran sengketa yang ditempuh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, sidang bisa lanjut ke tahap berikutnya yaitu mediasi atau ajudikasi.
Upaya Untuk Mufakat Belum Cukup
Mediasi dihadiri oleh 5 orang Pemohon, 26 orang Termohon , dan seorang mediator. Lazimnya, proses mediasi adalah sidang yang tertutup dan dihadiri oleh para pemegang kuasa. Namun, berdasarkan kesepakatan bersama mediasi kali ini terbuka untuk umum.
Perjalanan mediasi cukup alot dan panjang. Menghasilkan sebagian informasi terbuka dan dapat diberikan, serta sebagian lagi masuk ke tahap ajudikasi.