Pada 23 September 2010 telah terbentuk Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) yang di Jakarta oleh gerakan masyarakat sipil sebagai mandat dari Permenhut P.38/2009 untuk berperan dalam Pemantauan Kehutanan terkait Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Intinya, aturan tersebut memberikan peluang bagi masyarakat di luar sistem birokrasi untuk terlibat dalam proses-proses sertifikasi perusahaan kayu di Indonesia. Sekalipun karena independensinya, maka statusnya bagaikan “anak tiri”, tetapi perannya sangat penting untuk memantau SVLK dan PHPL. Sejak berdirinya, JPIK yang beranggotakan pemantau dari 23 daerah provinsi se-Indonesia ini juga berinisiatif, mendorong dan terlibat penuh dalam proses perubahan P.38/2009 menjadi P.68/2011. Perannya dalam pemantauan juga sudah dilakukan hampir di semua daerah. JPIK Regio Provinsi Papua dan Papua Barat juga sudah terbentuk dan memainkan perannya sejak April 2011.
————–
Sumber : http://sancapapuana.wordpress.com/