Di sisi yang lain, FWI memandang bahwa dengan adanya PPID, maka merupakan kewajiban PPID lah untuk memberikan informasi dan melayani permohonan informasi1. Sehingga seharusnya sengketa atas informasi publik antara FWI dengan BUK tidak terjadi dan dapat dihindarkan.
Harapan terhadap Keterbukaan Informasi Kehutanan
Forest Watch Indonesia akan terus menerus mendorong upaya keterbukaan informasi kehutanan diantaranya berkonsolidasi dengan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat agar lebih peduli terhadap keterbukaan informasi sehingga mau memanfaatkan UU KIP. Semakin sering publik mengajukan informasi kepada badan publik, maka akan memaksa badan publik itu untuk terus berbenah dalam pelayanan dan pemberian informasi.
Forest Watch Indonesia juga akan terus mendorong pembentukan PPID di lingkungan kerja kehutanan di Provinsi dan Kabupaten. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2013, jumlah PPID Provinsi yang sudah terbentuk baru terdapat di 22 dari 33 Provinsi atau realisasinya sebesar 66,67 persen. Sementara, jumlah PPID Kabupaten yang sudah terbentuk adalah 88 dari 399 Kabupaten atau realisasinya sebesar 22,06 persen. Artinya, Provinsi dan Kabupaten memang masih perlu didorong agar PPID dapat cepat terbentuk. Pembentukan PPID menjadi penting dimaksudkan agar adanya ruang yang jelas bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan lebih efektif.
Terakhir adalah membentuk kelompok masyarakat kritis akan keterbukaan informasi. Masyarakat perlu didorong agar paham akan hak dan kewajibannya terkait akses informasi sehingga mereka bisa berpartisipasi dalam keterbukaan informasi.
Lahirnya UU KIP ini menandai era transparansi di Indonesia. Dengan adanya UU KIP, FWI mengharapkan keterbukaan informasi kehutanan menjadi sebuah wacana yang banyak diperbincangkan semua pihak baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi masyarakat sipil.
Good Forest Governance Need Good Forest Information
Linda Rosalina