Dari data yang dikumpulkan oleh FWI, PPID Kementerian Kehutanan dalam tahun 2013 menerima 17 kali permohonan untuk informasi publik. Artinya masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan UU KIP dalam mengakses informasi kehutanan. Hal ini bisa jadi disebabkan oleh belum sampainya sosialisasi PPID tentang keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Dari Permintaan Informasi menjadi Sengketa
Sebagai organisasi yang memiliki kepedulian di bidang penyedia data dan informasi kehutanan, FWI sendiri masih merasakan sulitnya untuk memperoleh informasi di lingkungan kerja Kemenhut baik itu melalui cara mediasi, kerjasama maupun memanfaatkan UU KIP.
Pada Agustus 2013, Yayasan FWI sesuai bunyi amanat di dalam UU KIP mengajukan permohonan informasi publik kepada Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK). Dalam prosesnya, ternyata informasi yang FWI mohonkan tidak mendapat tanggapan dari BUK, sehingga FWI mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Namun, keberatan yang dilayangkan kepada atasan PPID lagi-lagi tidak mendapat tanggapan. Akhirnya pada November 2013, FWI mendaftarkan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi (KI) Pusat RI dan diproses pada Januari 2014. Saat itu, informasi yang FWI mohonkan pada BUK adalah dokumen dan lampiran peta RKUPHHK, RKT, IUPHHK pada HA dan HT dan dokumen RPBBI diatas 6000 meter3. Semua dokumen yang FWI mohonkan dikuasai oleh BUK.
Sesuai dengan yang tertera dalam pasal 9 dari Permenhut nomor P.7/Menhut-II/2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Kehutanan, maka apa yang dimohonkan oleh FWI kepada Dirjen BUK Kemenhut sebenarnya masih merupakan informasi dalam kategori terbuka dan harus tersedia setiap saat kepada publik.