Amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Kehutanan Masih Belum Sepenuhnya Dipatuhi dan Dijalankan

Setidak-tidaknya beberapa alasan di bawah ini mencerminkan pernyatan tersebut.
Pertama, sesuai dengan apa yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kehutanan no 42/2013 yang mengatur pemberian wewenang kepada masyarakat sipil sebagai pemantau independen di dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), maka informasi bidang kehutanan amat penting dalam melakukan pemantauan terkait kinerja para pelaku kehutanan.

Dokumen yang dihasilkan kemudian digunakan oleh masyarakat sipil dan kelompok masyarakat untuk mengidentifikasi terjadinya pelanggaran-pelangaran dalam pemanfaatan sumberdaya hutan. Berbagai bentuk pelanggaran tersebut termasuk penebangan di luar areal yang telah ditetapkan, penebangan di dalam kawasan konservasi atau kawasan dilindungi, perusahaan yang mengkonsumsi bahan baku dari sumber yang tidak legal dan sampai kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki ijin usaha.

Kedua, bagi masyarakat yang tinggal disekitar hutan, informasi di bidang kehutanan tersebut amat dibutuhkan untuk melakukan pemantauan terkait kinerja perusahaan-perusahaan pelaku kehutanan yang beroperasi di sekitar wilayah kehidupan mereka. Baik-buruknya kinerja perusahaan-perusahaan tersebut akan secara langsung memberikan dampak kepada keberlangsungan kehidupan mereka[ Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (pasal 3 (a) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik].

Thank you for your vote!
Post rating: -3.3 from 5 (according 1 vote)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top