Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka hak publik untuk memperoleh dan mengakses seluruh informasi terutama dari aktivitas yang dibiayai oleh dana publik diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesuai dengan inti dari UU KIP, setiap badan publik berkewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon warga negara maupun badan hukum di Indonesia untuk mendapatkan akses informasi. Perkecualian adalah untuk beberapa informasi yang memang dikecualikan karena dapat membahayakan negara, perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, hak pribadi, rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan oleh badan publik.
Informasi Kehutanan merupakan salah satu informasi penting yang seharusnya terbuka untuk publik. Dokumen dan lampiran peta Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), Rencana Kerja Tahunan (RKT), SK Penetapan Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) beserta cap dan tanda tangan Menteri Kehutanan, pada Hutan Tanaman (HT) dan Hutan Alam (HA); dan dokumen Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) diatas 6000 meter3 adalah beberapa informasi dasar yang sering dicari oleh para pemerhati kehutanan, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya atas keberadaan sumber daya hutan.