Surat Pernyataan Bersama
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, Perempuan, Petani,
Buruh, Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat untuk Menyikapi
Kebijakan dan Operasi Bisnis yang Melanggar Hak Asasi
Manusia dan Merusak Lingkungan
Jakarta, 09 Mei 2022
Kepada Yth:
Komisi Uni Eropa
Dewan Uni Eropa
Parlemen Uni Eropa
Kami aktivis organisasi masyarakat sipil, perempuan, petani, buruh, pemuda dan mahasiswa, masyarakat adat dan lokal yang berdiam disekitar dan dalam kawasan hutan, yang terdampak usaha perkebunan dan minyak kelapa sawit di Indonesia, menyampaikan pandangan dan pernyataan sikap terhadap kebijakan dan aktivitas bisnis minyak kelapa sawit tersebut.
Tanah dan hutan merupakan sumber kehidupan masyarakat, sumber mata pencaharian, sumber pangan, air dan obatobatan, yang juga mempunyai fungsi sosial budaya, sejarah, identitas dan spiritual, dan ekologi penunjang kehidupan. Lebih khusus lagi untuk Perempuan Adat, Hutan merupakan wilayah produksi sekaligus reproduksi sosial yang memampukan kami menjalankan tugas dan peran, seperti pemenuhan pangan rumah tangga, sosialisasi anak, dan kerja-kerja perawatan lainnya.
Oleh karena itu, setiap kebijakan dan operasionalisasi proyek pembangunan ekonomi berbasis hutan dan lahan untuk tujuan komersial yang mengubah, menghilangkan dan merusak nilai dan fungsi tanah dan hutan, seperti usaha perkebunan kelapa sawit, akan sangat mempengaruhi keberlangsungan hidup kami dan daya dukung lingkungan, dan identitas sosial masyarakat.
Saat ini, tanah dan hutan kami sedang terancam hilang dan digusur untuk usaha perkebunan dan pabrik minyak kelapa sawit, yang dilakukan dengan cara-cara paksa dan sistematis, melalui kebijakan peraturan, kekerasan, ancaman, pembatasan dan manipulasi. Hal ini dimungkinkan oleh peran berbagai pihak, yakni negara sebagai pembuat kebijakan peraturan dan pejabat pemberi izin, korporasi sebagai pemilik modal, pengendali bisnis, pedagang dan produsen minyak kelapa sawit, serta aparatus keamanan negara sebagai alat kekerasan yang mengamankan kepentingan bisnis.
Kami menilai dan merasakan buruknya tata kelola pemerintah dalam pengaturan penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan hutan untuk bisnis komersial minyak kelapa sawit, berlangsung secara tidak tidak adil dan tidak bertanggung jawab, merampas hak-hak masyarakat, menggundulkan hutan dan menghilangkan keanekaragaman hayati, menimbulkan kekerasan, eksploitasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Hak Perempuan, yang berdampak pada penghancuran sistem sosial, peningkatan konflik dan korban jiwa, degradasi kedaulatan dan kemandirian masyarakat, menurunkan derajat daya dukung lingkungan, menyebabkan kebakaran hutan dan krisis ekologi.
Petani kecil dan buruh dieksploitasi dan termarjinal dalam proses produksi, sistem harga, pasar tenaga kerja dan upah pada rantai pasok industri minyak kelapa sawit, yang dikendalikan kuasa korporasi. Sementara masyarakat luas menjadi korban kelangkaan dan peningkatan harga minyak goreng yang menjadi mahal dan sulit didapatkan, akibat lebih dari 80 persen produksi minyak sawit nasional dijual ke pasar internasional demi keuntungan ekonomi di tengah tingginya harga minyak sawit mentah (CPO). Praktikpraktik yang melanggar hukum dan persekongkolan oligarki untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang merugikan masyarakat luas ini dilakukan dengan melibatkan pejabat negara yang korupsi dan perusahaan kelapa sawit pemilik sertifikat
berkelanjutan dari RSPO.
Standar, prinsip dan kriteria perkebunan berkelanjutan yang diberikan kepada korporasi, pada praktiknya dilakukan tanpa informasi dan verifikasi yang memadai dan transparan, cenderung mengabaikan dan melanggar prinsip berkelanjutan, tanpa mekanisme penyelesaian konflik dan rehabilitasi yang berpihak pada korban dan lingkungan. Laporan Greenpeace Indonesia (2021), mengungkapkan sejumlah perusahaan kelapa sawit yang telah memiliki sertifikat RSPO dan ISPO masih beroperasi dalam kawasan hutan, yang bertentangan dengan prinsip berkelanjutan.
Kami memandang dan menyatakan bahwa negara harus bertanggung jawab penuh untuk mengubah dan membaharui kebijakan tata kelola industri minyak kelapa sawit yang sungguh-sungguh kuat, berkeadilan dan mengutamakan kepentingan rakyat, petani, buruh dan kelestarian lingkungan hidup, berdasarkan konstitusi, prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan pembangunan berkelanjutan. Harus ada penegakan hukum dan sanksi tegas atas setiap kejahatan dan pelanggaran hukum dalam sektor bisnis minyak kelapa sawit, tanpa memandang siapapun pelakunya, pejabat negara, pemilik modal, lembaga keuangan dan lainnya. Negara juga berkewajiban mengembangkan kebijakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM, serta melakukan pemulihan dan rehabilitasi terhadap korban dan lingkungan.
Demikian pula, negara-negara Eropa seharusnya mengambil tanggung jawab dalam memajukan dan memperkuat tata kelola penggunaan dan pengelolaan minyak kelapa sawit dan seluruh produk turunannya, untuk kebutuhan makanan dan non makanan, energi biofuel, dengan memastikan produksi dan konsumsi minyak kelapa sawit yang dihasilkan negara produsen, bersumber dari usaha-usaha yang berkeadilan, tidak melanggar hukum, dan menjamin penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan Hak- Hak Perempuan, serta kelestarian lingkungan hidup.
Sehubungan dengan rencana pembahasan dan pengembangan kebijakan Uni Eropa tentang kebijakan pemanfaatan energi terbarukan yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam yang bebas deforestasi dan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca, termasuk tidak menggunakan dan mendukung komoditi tertentu, seperti minyak kelapa sawit, kedelai dan tanaman nabati lainnya untuk menjadi bahan bakar biofuel, maka dengan kepercayaan dan harapan besar pada komitmen politik Uni Eropa terhadap Hak Asasi Manusai, lingkungan dan penurunan emisi GRK, kami meminta pemerintah dan pengambil kebijakan Uni Eropa untuk:
- Merumuskan, menerapkan, memantau dan mengevaluasi secara berkala kepatuhan terhadap kebijakan peraturan dan sistem perlindungan (safeguard) yang kuat dan efektif dalam rantai ekonomi perdagangan dan penggunaan energi terbarukan dari komoditas minyak kelapa sawit, kedelai dan sebagainya, dengan mewajibkan adanya perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak Perempuan, melakukan uji tuntas HAM dan bebas deforestasi, rehabilitasi dan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM dan
kerusakan lingkungan yang terdampak operasi industri minyak sawit dan penggunaan bahan bakar biofuel; - Menerapkan, memantau dan mengevaluasi kepatuhan atas prosedur
uji tuntas dari para operator bisnis minyak kelapa sawit pada seluruh mata rantai pasok yang dilakukan secara transparan, membuka akses informasi sumber dan pemasok komoditas seluasluasnya, memenuhi persyaratan legalitas mengacu pada peraturan negara produsen dan instrument HAM internasional, dan menilai dan mengidenfitikasi resiko pelanggaran HAM dan bebas deforestasi, untuk mencegah dan menangani resiko atas produk komoditas yang di konsumsi; - Memperkuat dan memberikan insentif dan dukungan kapasitas kepada negara produsen untuk meningkatkan kebijakan tata kelola hutan dan lahan, sistem produksi berkelanjutan, pengetahuan teknologi, serta kerjasama dalam mengurangi dan mencegah dampak
deforestasi; - Memberikan insentif perlindungan dan pemberdayaan kepada petani kecil dan buruh perkebunan kelapa sawit, yang mengembangkan usaha secara mandiri dan berkelanjutan.
- Melibatkan jaringan organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, perempuan, petani, buruh, tokoh agama, Pembela HAM dan Lingkungan, dan pihak independen yang berkompeten, dalam proses konsultasi dan pembentukan hukum, pemantauan dan pengawasan atas proses dan pelaksanaan kebijakan, termasuk pemberian akses informasi;
- Mendorong pemerintah Indonesia melanjutkan dan memperkuat kebijakan moratorium pemberian izin dan perluasan lahan perkebunan baru kelapa sawit sebagai langkah strategis menyelesaikan permasalahan dan penataan kembali tata kelola hutan dan lahan untuk mengurangi deforestasi, perlindungan masyarakat yang tergantung pada tanah dan hutan, serta penegakan hukum;
- Meminta dan mendesak pemerintah Indonesia, secara khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan bersama Direktur Jenderal dalam lingkup KLHK, untuk menindaklanjuti putusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terkait pencabutan izin bagi 192 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi dalam kawasan hutan dengan luas 3.126.439,36 hektar, dengan tindakan kongkrit penegakan hukum dan putusan sanksi pencabutan izin;
- Meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan peraturan turunannya, serta mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang memutuskan UU Cipta Kerja melanggar konstitusi UUD 1945 dan tidak menerbitkan kebijakan aturan dan program baru dari UU Cipta Kerja tersebut.
Kami yang mendukung dan menandatangani surat pernyataan
- Franky Samperante, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Jakarta
- Agus Sutomo, Lembaga Teraju Foundation, West Kalimantan
- Markus Baba, Worker, Asiki, Boven Digoel, Papua
- Septer Manufandu, JERAT Papua, Jayapura
- Sulfianto Alias, Perkumpulan Panah Papua, Manokwari, West Papua
- Aidil Fitri, Hutan Kita Institute, Palembang, South Sumatera
- Petrus Kerenderop Kinggo, Wambon Tekamerop Leader, Kali Kao, Boven Digoel, Papua
- Sani Lake, JPIC Kalimantan
- Emil Ola Kleden, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari, Jakarta
- Pdt. Jimmy M.I. Sormin, Christian Pastor, Jakarta
- Musa Mambrasar, Human Rights Activist, Manokwari, West Papua
- Irianto Jacobus, Yayasan KIPRa Papua
- Fecki Mobalen, AMAN Sorong Raya, West Papua
- Alex Tethool, Journalist, West Papua
- Laurens Womsiwor, Environmental Activist, Papua
- Ihwan, Yayasan Petak Danum, Kapuas, Central Kalimantan
- Joko Waluyo, Environmental Activist, West Kalimantan
- Sopice Sawor, Women Activist, South of Sorong, West Papua
- Loury da Costa, PBHKP, Sorong, West Papua
- Norman Jiwan, Environmental Activist, West Kalimantan
- Naomi Marisan, Pt. PPMA Papua, Jayapura
- Pius Ginting, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), Jakarta
- Yoyon Pardianto, Youth Activist, Aceh
- Yohanis Mambrasar, Lawyer, Babeoser Bikar, Sorong, West Papua
- Pdt. Dora Balubun, STH, MSi, KPKC Sinode GKI di Tanah Papua
- Emanuel Gobay, LBH Papua
- Syahrul M, Persatuan Masyarakat Adat Paser, East Kalimantan
- Wahyu Wagiman, Human Rights Activist,, Jakarta
- Syamsu Alam Agus, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, Jakarta
- Mayang Andasputri, AMAN Bengkayang, West Kalimantan
- Zainal Arifin, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta
- Uli Arta Siagian, WALHI, Jakarta
- Markus Binur, Perkumpulan Belantara Papua, Sorong, West Papua
- Nikolas Djemris Imunuplatia, GEMAPALA, Fakfak, West Papua
- April Perlindungan, Worker, Bandung, West Jawa
- Denny Yomaki, Yayasan Lingkungan Hidup Papua, Jayapura
- Zulfikar, Activist, Nanggroe Aceh Darussalam
- Wirya Supriyadi, WALHI Papua, Jayapura
- Yuliana Langowuyo, SKPKC Fransiskan Papua
- Elly Ramos Petege, Human Rights Activist, Papua
- Maikel Primus Peuki, WALHI Papua, Jayapura
- Dimas Hartono, Environmental Activist, Central Kalimantan
- Symphati Dimas, Front Mahasiswa Nasional, Jakarta
- Ahmad Sja, PADI Indonesia, Samarinda, East Kalimantan
- Belawing Jiu, Etnika Kosmologi Katulistiwa, East Kalimantan
- Yohanes Akwan, YLBH Sisar Matiti, Manokwari, West Papua
- Perkumpulan Bin Madag Hom, Teluk Bintuni, West Papua
- Era Purnama, Lawyer, Jakarta
- Sanusi M Syarif, Yayasan Rumpun Bambu Indonesia, Banda Aceh
- Norhadi Karben, Serikat Tani Manggatang Tarung Mantangai, Central Kalimantan
- Boy Even Sembiring, WALHI Riau
- Mufti Barri, Forest Watch Indonesia, Bogor
- Edi Sutrisno, TuK Indonesia, Jakarta
- Zulfikar Arma, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Banda Aceh
- Nikodemus Ale, WALHI West Kalimantan
- Mustam Arif, Jurnal Celebes, South Sulawesi
- Adolfina Kuum, Komunitas Peduli Lindungi (Lepemawi), Timika, Papua
- Achmad Surambo, Sawit Watch, Bogor
- Yuyun Indradi, Trend Asia, Jakarta
- Eva Bande, Front Advokasi Sawit Central Sulawesi
- Harun Rumbarar, Papuan Voices, Papua
- Suci Fitriah Tanjung, WALHI DKI Jakarta
- Grahat Nagara, STHI Jentera, Teacher, Jakarta
- Doni Moidady, KPA Central Sulawesi
- Rudi HB Daman, Worker Activist, Jakarta
- Ruddy Gustave, KONPHALINDO
- Rukka Sombolinggi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Jakarta
- Muhammad Isnur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta
- Erwin Basrin, Akar Foundation, Bengkulu
- Zelig Ilham Hamka, Akar Law Office, Bengkulu
- Sena Aji Bagus Dwi Handoko, Mnukwar Papua, Manokwari, West Papua
- Adrianus Manu, Celebes Bergerak, Central Sulawesi
- Agung Wibowo, Perkumpulan Huma Indonesia, Jakarta
- Asep Yunan Firdaus, Yayasan Epistema, Jakarta
- Serikat Petani Pasundan, Garut, West Jawa
- Agustiana, Gerakan Masyarakat Agraria Indonesia
- Zensi Suhadi, WALHI Nasional
- Made Ali, Jikalahari, Riau
- Jefri Sianturi, Senarai, Riau
- Maksum Syam, Sajogyo Institute, Bogor
- Amran Tambaru, Yayasan Merah Putih Central Sulawesi
- Laksmi Adriani Savitri, FIAN Indonesia
- Richard F Labiro, Yayasan Tanah Merdeka, Palu, Central Sulawesi
- Septi Meidodga, Youth Indigenous Activist, Manokwari, West Papua
- Onesimus Wetaku, Ikana Indogenous Leader, Sorong Selatan, West Papua
- Sri Palupi, The Institute for Ecosoc Rights, Jakarta
- Darwis, Green of Borneo, North Kalimantan
- Djayu Sukma Ifantara, YMKL, Pontianak, West Kalimantan
- Joni, Dayak Indigenpous Leader, North Kalimantan
- Wiwin, Union of Loli Raya Mosiromu, Donggala, Central Sulawesi
- Fitriani S. Pairunan, Solidaritas Perempuan Palu, Central Sulawesi
- Albert Manu, Serikat Petani Katu, Poso, Central Sulawesi
- Aprianto Mangewa, Serikat Mahasiswa Progresif Central Sulawesi
- Penrad Siagian, Paritas Institute, Jakarta
- Iola Abas, Pantau Gambut, Jakarta
- Feri Irawan, Perkumpulan Hijau, Jambi
- Delima Silalahi, KSPPM Parapat, North Sumatera
- Yanuarius Anouw, Perkumpulan Bentara Papua, Manokwari, West Papua
- Dewi Kartika, Konsorsium Pembaruan Agraria, Jakarta
- Alman Gampo Alam, Pucuk Adat Luak Saparampek, Nagari Kapa, West Sumatera
- Nazar Ikhwan Imbang Langik, Ketua Kerapatan Adat Kinali, West Sumatera
- Kaisar Dt. Simarjo Nana Anggun Basa Nan Barampek Nagari Kinali, West Sumatera
- Syahrul Ramadhan Tanjung Sinaro Pucuk Adat Nagari Kapa, West Sumatera
- Awalludin, Paralegal Dharmasraya, West Sumatera
- Datu Udin, Dharmasraya, West Sumatera
- Zulkifli, Yayasan Nagari Institute, West Sumatera
- Rudiansyah, Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari, Jambi
- Novi Onora, Yayasan Pendidikan Rakyat, Central Sulawesi
- Martha Doq, Perkumpulan Nurani Perempuan, Samarinda, East Kalimantan
- Eko Cahyono, Sajogyo Institute, Bogor
- Agustinus Binjap, Forum Rakyat Papua, Boven Digoel, Papua
- Damairia Pakpahan, Protection International Indonesia, Jakarta
- Mahir Takaka, Indigenous Peoples Activist, South Sulawesi
- Marthen Luther Wambarop, Ketua KNPI Boven Digoel, Papua
- Pius Erik Nyompe, LKMTL Kutai Barat, East Kalimantan
- Harry Oktavian, Perkumpulan Bhatera Alam, Pekanbaru, Riau
- Rosita Tecuari, Organisasi Perempuan Adat Namblong, Jayapura, Papua
- Nimbrot Wouw, Nimbokrang Indigenous Leader, Jayapura, Papua
- Arosius Wai Simon, Nimbokrang Indigenous Leader, Jayapura, Papua
- Oskar Baiy, Nimbokrang Indigenous Leader, Jayapura, Papua
- Yakop Uyosu, Nimbokrang Indigenous Leader, Jayapura, Papua
- Marten Waisimon, Nimbokrang Indigenous Leader, Jayapura, Papua
- Yosep Hembring, Demuo Tru Indigenous Leader, Jayapura, Papua
- Ade Candra, Warsi, Jambi
- Torry Kuswardono, Yayasan Pikul, Kupang, East Nusa Tenggara
- Dina Kekri, Organisasi Perempuan Adat Namblong, Jayapura, Papua
- Sopia Bano, Organisasi Perempuan Adat Namblong, Jayapura, Papua
- Catur Widi Asmoro, Rasamala Hijau Indonesia, Bogor
- Rahmat, Farmer Activist, Bogor
- Dedi Kurniawan, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia, West Jawa
- Eko Zanuardy, Link-AR Borneo, Pontianak, West Kalimantan
- Yusuf Heru Cahyono, Forum Warga Tanjung Rancing, Ogan Komering Ilir, South Sumatera
- Sahrul Sidin, Persatuan Petani Way Serdang, Mesuji, Lampung
- Wayan Sutomo, AGRA Central Kalimantan
- Sugiono, Kelompok Tani Berjuang, Kotawaringin Timur, Central Kalimantan
- Sianto Arifin, Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI), Central Kalimantan
- Ali, Serikat Pekerja Pertanian Indonesia, Jakarta
- Rizal, Jaringan Solidaritas Transnasional Buruh Sawit, Jakarta
- Purnomo, WALHI Central Kalimantan
- Erwin, Paguyuban Petani Cianjur, wEST Jawa
- Yohanis Nongyap, Lembaga pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, Boven Digoel, Papua
- I Ngurah Suryawan, Akademisi, Denpasar, Bali
- Yusuf Momot, Tehit Indigenous Leader, Sorong Selatan, West Papua
- Pius Edegius Suam, Awyu Tribe Leader, Boven Digoel, Papua
- Damianus Soh, Awyu Paralegal, Boven Digoel, Papua
- Donatus Nawisi, EHRD from Awyu Tribe, Boven Digoel, Papua
- Oktovianus Bovi, EHRD from Awyu Tribe, Boven Digoel, Papua
- Richarda Maa, Women Defender from Awyu Tribe, Boven Digoel, Papua
- Pius Kanduga, Wambon Tekamerop Tribe Leader, Boven Digoel, Papua
- Linus Omba, Indigenous Peoples Activist, Selil, Merauke, Papua
- Risky Patiasina, Student Activist, UNMUS, Merauke, Papua
- Fandy Alberto Binu Wakil, Student Activist, UNMUS, Merauke, Papua
- Rafael Medang Tapun, Catholic Student, Merauke, Papua
- Engelberth Rangga T. Kaize, Catholic Student, Merauke, Papua
- Noumenzen Josua L. S. Ajamiseba, Christian Student, Merauke, Papua
- Salerus Kamogou, Student Activist, STIE, Merauke, Papua
- Mario Mere, Catholic Student, Merauke, Papua
- Epifianus Faot, Catholic Student, Merauke, Papua
- Robertus Meanggi, Student Activist, UNMUS, Merauke, Papua
- Januarius Baweng, Student Activist, Merauke, Papua
- Kristianus Samkakai, Catholic Student, Merauke, Papua
- Walterus Konowarop, Student Activist, Boven Digoel, Papua
- Rofinus Kaimbe Awi, Catholic Student, Merauke, Papua
- Antonia Meanggi, Women Defender, Kampung Anggai, Boven Digoel, Papua
- Ambrosius Klagilit, Youth Activist Sorong, West Papua
- Silas O Kalami, S.Sos., MA, Lembaga Masyarskat Adat Malamoi, Sorong, West Papua
- Soleman Mobalen S.an, Lembaga Masyarakat Adat Malamoi, Sorong, West Papua
Contact Person:
Franky Samperante
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Jakarta
Email: frankysamperante@protonmail.com
Phone: +62 81317286019
Indonesia dikaruniai dengan salah satu hutan tropis yang paling luas dan tinggi tingkat kayakeanekaragaman hayatinya di dunia. Puluhan juta masyarakat Indonesia mengandalkan hidup dan mata pencahariannya dari hutan, baik dari mengumpulkan berbagai jenis hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka atau bekerja pada sektor industri pengolahan kayu. Hutan tropis ini merupakan habitat flora dan fauna yang kelimpahannya tidak tertandingi oleh negara lain dengan ukuran luas yang sama. Bahkan sampai sekarang hampir setiap ekspedisi ilmiah yang dilakukan di hutan tropis Indonesia selalu menghasilkan penemuan species baru.
“Keajaiban ekonomi” Indonesia pada tahun 1980-an dan 1990-an ternyata sebagian terjadi dengan menghancurkan lingkungan dan pelanggaran hak dan tradisi mayarakat lokal. Sebagai contoh, salah satu sektor perekonomian yang mengalami pertumbuhan paling pesat, yaitu industri pulp dan kertas, ternyata didirikan tanpa terlebih dahulu membangun hutan tanaman industri yang sangat diperlukan untuk menjamin pengadaan pasokan kayu pulp. Sebaliknya, berbagai pabrik pulp ini mengandalkan bahan bakunya dari pembukaan hutan alam secara besar-besaran. Perekonomian Indonesia dinodai dengan ketidaktaatan terhadap hukum dan korupsi.
Pembalakan ilegal sudah berlangsung secara terang-terangan dalam volume yang sangat besar selama bertahun-tahun dan diyakini telah merusak hutan seluas 10 juta ha. Industri pengolahan kayu di Indonesia beroperasi di remang-remang sistem hukum yang aneh, dimana perusahaan-perusahaan besar yang sampai terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997 berhasil menarik penanaman modal miliaran dolar dari negara-negara Barat, ternyata mendapatkan lebih dari separuh pasokan bahan baku kayu dari sumber-sumber ilegal. Kayu secara rutin diselundupkan ke lintas perbatasan negara-negara tetangga, menyebabkan Pemerintah Indonesia kehilangan penerimaan jutaan dolar setiap tahun.
Sementara bukti-bukti terjadinya kerusakan sudah sedemikian banyak, namun gambaran tentang kerusakannya masih tetap kabur karena data yang ada saling bertentangan, informasi tidak tepat, dan klaim serta bantahan yang saling bertentangan. Oleh karena itu ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk melakukan penilaian yang obyektif terhadap situasi hutan Indonesia, yang akan menghasilkan basis informasi yang benar bagi setiap individu dan organisasi yang berupaya untuk melakukan perubahan yang positif.
Laporan tentang Keadaan Hutan Indonesia ini adalah hasil karya Forest Watch Indonesia (FWI) dan Global Forest Watch (GFW).
Untuk phki-2001-fwi-high-res, dapat menghubungi :
Sekretariat Forest Watch Indonesia
Jl. Sempur Kaler No. 62, Bogor – Indonesia
Telp. +62 251 8333308 ; Fax. +62 251 8317926
Email: fwibogor@fwi.or.id