Surat Terbuka Masyarakat Sipil Untuk Komisi Informasi Pusat

Penganugerahan ke Kementerian ATR/BPN, Menodai Semangat Keterbukaan Informasi di Indonesia

Surat Terbuka Masyarakat Sipil

Senin, 26 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB adalah hari dimana keterbukaan informasi di Indonesia dinodai oleh Komisi Informasi. Komisi informasi pusat memberikan penganugerahan kepada kementerian ATR/BPN sebagai badan publik yang informatif. Padahal, sampai saat ini ATR/BPN masih mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa data HGU adalah informasi publik dan dapat diakses oleh masyarakat. Penganugrahan ini jelas telah menodai semangat keterbukaan informasi di Indonesia. 

Untuk itu koalisi masyarakat sipil untuk keterbukaan informasi melayangkan surat terbuka ke Komisi Informasi Pusat untuk segera mencabut penganugrahan tersebut. Berikut adalah surat terbuka dari kami untuk Indonesia yang lebih baik. 

451 Downloads

Thank you for your vote!
Post rating: 4.8 from 5 (according 4 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top