Penganugerahan ke Kementerian ATR/BPN, Menodai Semangat Keterbukaan Informasi di Indonesia
Senin, 26 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB adalah hari dimana keterbukaan informasi di Indonesia dinodai oleh Komisi Informasi. Komisi informasi pusat memberikan penganugerahan kepada kementerian ATR/BPN sebagai badan publik yang informatif. Padahal, sampai saat ini ATR/BPN masih mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa data HGU adalah informasi publik dan dapat diakses oleh masyarakat. Penganugrahan ini jelas telah menodai semangat keterbukaan informasi di Indonesia.
Untuk itu koalisi masyarakat sipil untuk keterbukaan informasi melayangkan surat terbuka ke Komisi Informasi Pusat untuk segera mencabut penganugrahan tersebut. Berikut adalah surat terbuka dari kami untuk Indonesia yang lebih baik.