Proses penyelesaian sengketa informasi paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja (UU KIP, Pasal 38 ayat 2). Hari ini (Jumat, 16 Januari 2015) masuk dalam waktu 25 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
Sudah sejak Desember 2014, Forest Watch Indonesia mendaftarkan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat. Hal ini berkenaan dengan tidak puasnya atas tanggapan permohonan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ini adalah kali kedua dari diselenggarakannya sidang penyelesaian sengketa informasi antara Forest Watch Indonesia (FWI) sebagai Pemohon dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Termohon pada tanggal 16 Januari 2015. Sidang pertama yang dilangsungkan 9 Januari 2015, beragendakan pemeriksaan awal yang membahas tentang kewenangan relatif dan absolut komisi informasi, legal standing pemohon dan termohon, serta rentang waktu permohonan informasi.
Hasil dari keseluruhan pemeriksaan adalah benar bahwa permohonan yang diajukan merupakan sengketa informasi, baik legal standing pemohon maupun termohon juga dapat diterima, dan jangka waktu permohonan hingga pendafaran sengketa yang ditempuh sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Artinya, sidang bisa lanjut ke tahap berikutnya yaitu mediasi atau ajudikasi.
Upaya Untuk Mufakat Belum Cukup
Proses penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi yang dipilih oleh kedua belah pihak paska sidang pertama merupakan upaya mulia. Berharap akan ada hasil mufakat dengan waktu lebih efektif dan efisien, mediasi di tempuh.
Mediasi dihadiri oleh 5 orang Pemohon, 26 orang Termohon , dan seorang mediator. Lazimnya, proses mediasi adalah sidang yang tertutup dan dihadiri oleh para pemegang kuasa. Namun, berdasarkan kesepakatan bersama mediasi kali ini terbuka untuk umum.
Perjalanan mediasi cukup alot dan panjang. Menghasilkan sebagian informasi terbuka dan dapat diberikan, serta sebagian lagi masuk ke tahap ajudikasi.