MUARA TAE, KABARKALTIM.co.id- Warga Muara Tae terpaksa mengadukan perihal masalah tapal batas wilayahnya kepada Leluhur mereka dengan menggelar sebuah upacara sakral yakni upacara Sumpah Adat.
Muara Tae yang luasnya 12.000 hektar, dikelilingi area produksi perusahaan batubara dan sawit, yakni PT Gunung Bayan, PT London Sumatera, PT Munteq Waniq Jaya Perkasa, PT Borneo Surya Mining Jaya, dan PT Kersa Gemuruh.
Wilayah Muara Tae sudah terkapling masuk dalam area ijin usaha perusahaan-perusahaan tersebut. Dengan kata lain, warga Muara Tae yang didominasi suku Dayak Benuaq tidak punya area yang menjadi mata pencarian lagi. Tak Ayal, sekitar 1.000 hektar lahan, yang merupakan hak waris sekitar 100 Kepala keluarga (KK) melayang.
Proses Sumpah Adat tersebut, dilakukan di tengah hutan atau tak jauh dari lokasi tapal batas yang menjadi akar permasalahan. Leluhur mereka adalah Galoh yang mrupakan raja Muara Tae, yang bergelar Mangkuana 2. Sedangkan Bulu, dia seorang tukang mantra.
Proses Upacara Sumpah Adat yang dilakukan pada Sabtu (30/8/2014) pagi tersebut, para tokoh adat Muara Tae menyiapkan beberapa sesajian berupa daging ayam, babi, kerbau, beras berwarna-warni, telor ayam, batu, taring babi hutan, guci dan 2 tengkorang yang diperkirakan sudah berumur 300-an tahun umurnya. Kedua tengkorak itu adalah Galoh dan Balu leluhur Dayak Banuaq. Semua perlengkapan tersebut dibawa ke dalam hutan.