Asimetris Informasi: Apa Yang Tidak Muncul Ke Publik Dari Pemindahan IKN?

Asimetris Informasi masih menjadi permasalahan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Tanpa terkecuali dalam pemindahan Ibu Kota Negara baru ke Kalimantan Timur. Sebagai publik, kita bisa melakukan check & balance terhadap proses kebijakan yang menyertai pemindahan IKN ke Nusantara. Termasuk hal-hal apa saja yang mungkin tidak mencuat ke publik, yang sejatinya merupakan informasi publik karena menyangkut kepentingan publik. Seperti, rencana pembangunan kota, kebijakan pemanfaatan hutan dan lahan, nasib biodiversitas, bencana yang mungkin terjadi, sampai kebijakan anggaran yang digunakan.

Keterbukaan Informasi Publik adalah mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik yang menyangkut kepentingan publik. Apalagi yang menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak. Dalam konteks pemindahan IKN, seharusnya transparansi menjadi fondasi awal yang dibangun, sebelum adanya bangunan berupa fisik. Dalam konteks ini, FWI berupaya untuk memutus rantai asimetris informasi dengan menyediakan informasi yang utuh dan bebas akses, berkaitan dengan pemindahan IKN ke Nusantara, kaitannya dalam pengelolaan sumber daya alam.

Masih Ada Sisa Hutan Alam. Bagaimana Nasibnya Satwa Di IKN?

Wilayah Ibu Kota Negara yang baru terletak di dua kabupaten, yaitu Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Hutan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tersisa seluas 26,8 ribu hektare, atau hanya sekitar 10% dari luas keseluruhan wilayah IKN Nusantara. Sebagian besar hutan tersebut berada di fungsi Hutan Produksi seluas 16,8 ribu hektare dan di Area Penggunaan Lain seluas 8,5 ribu hektare. Sementara di hutan lindung hanya tersisa seluas 5 hektare

Gambar 1. Tutupan hutan alam di dalam fungsi kawasan hutan di IKN Nusantara
Tabel 1. Kawasan Hutan

Kawasan hutan terbagi menjadi beberapa fungsi. Di wilayah IKN, tutupan hutan alamnya sebagian besar berada di fungsi kawasan Hutan Produksi. Fungsi kawasan hutan di Hutan Produksi bisa dibebani oleh izin-izin industri kehutanan dan industri ekstraktif lainnya. Apalagi dengan skema perizinan berusaha. Perizinan dipermudah melalui Online Single Submission (OSS) dan skema perizinan multiusaha. Berarti, masih ada potensi deforestasi yang mungkin terjadi. Padahal, apabila IKN mewujudkan konsep Forest City, dimana 75% wilayahnya berupa tutupan hutan alam, maka diperlukan reforestasi sekitar 165 ribu hektare lagi. Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai status perlindungan hutan alam tersisa di IKN Nusantara. Tidak ada perubahan fungsi kawasan hutan di IKN Nusantara menunjukan tidak adanya komitmen perlindungan hutan alam. Faktanya, akan kita perdalam pada tulisan dibawah ini.

 

Deforestasi di wilayah IKN sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 mencapai 18 ribu hektare. Nilai deforestasi tersebut bisa dikatakan besar bila dilihat bahwa deforestasi hanya terjadi selama rentang waktu 3 tahun. Ditambah deforestasi tetap terjadi, walaupun pada tahun 2019, sejak IKN diumumkan untuk pindah ke Kalimantan Timur.

Deforestasi terbesar terjadi di fungsi kawasan Hutan Produksi, dimana memang sebagian besar kawasan hutan di wilayah IKN Nusantara memang berupa hutan produksi. Dan fungsi kawasan

Tabel 2. Tutupan Hutan dan Deforestasi di Kawasan Hutan

hutan produksi tersebut sudah dibebani oleh izin-izin konsesi. Deforestasi juga terjadi di Hutan Lindung yang memang luasannya sudah sangat minim, seluas 9 hektare.

Deforestasi masih terjadi di kawasan hutan dan APL. Bahkan di Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Konservasi Taman Hutan Rakyat juga masih terjadi praktek pengrusakan hutan alam, yang seharusnya adalah nol deforestasi. Proporsi terbesar deforestasi terjadi pada fungsi Hutan Produksi yang luasnya hampir 50% dari hutan alam tersisa di fungsi Kawasan produksi pada tahun 2018. Fakta ini yang menguatkan bahwa komitmen perlindungan hutan alam di IKN tidak ada.

Gambar 2. Sebaran Bekantan di IKN Nusantara. Sebagian besar dapat dijumpai di Teluk Balikpapan

Hutan mangrove di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yang baru terletak di pesisir wilayah yang tadinya adalah Penajam Paser Utara, dan di sebagian Teluk Balikpapan yang masuk di wilayah IKN. Total luas wilayah hutan mangrove yang berada di IKN mencapai 8,6 ribu hektare. Hutan mangrove berperan untuk melindungi pesisir dari abrasi, mitigasi bencana, dan juga sebagai tempat pemijahan ikan. Selain itu hutan mangrove juga habitat yang nyaman bagi berbagai jenis satwa, seperti Bekantan, Pesut, Dugong, dan Buaya.

Teluk Balikpapan menjadi salah satu kawasan terbanyak di belahan dunia yang dihuni populasi monyet hidung panjang, Bekantan (Nasalis larvatus). Habitat Bekantan berupa hutan mangrove semakin terancam akibat meluasnya industri ekstraktif. Kawasan Industri Kariangau dan Kawasan Industri Buluminung merupakan bagian atau wilayah dari Teluk Balikpapan yang menjadi habitat bekantan. Jika tidak ada tindakan perlindungan terutama habitat mangrove, dalam jangka 14 tahun populasi bekantan di Teluk Balikpapan akan punah.

 

Pesut menyukai lingkungan yang baik agar bisa bertahan hidup. Teluk Balikpapan merupakan habitat bagi Pesut. Pesut menjadi mata rantai makanan yang penting di Wilayah Teluk Balikpapan. Tingginya aktivitas industri di sekitar Teluk Balikpapan yang meliputi Kawasan Industri Kariangau, bongkar muat logistik, industri batubara, industri minyak dan gas serta kelapa sawit menjadi faktor yang mengancam populasi Pesut di Teluk Balikpapan.

Dugong merupakan salah satu hewan terlangka di Indonesia. Maraknya industri eksplorasi minyak dan gas, hilir mudik kapal-kapal besar di Balikpapan dan pembangunan yang marak di sepanjang pesisir pantai Kota Balikpapan, semakin mengancam dugong (Dugong dugon). Di Kalimantan sendiri, dugong bisa ditemui di Teluk Balikpapan, Kabupaten Berau, Kepulauan Derawan, Kepulauan Karimata.

Buaya yang berperan sebagai top predator yang berada di puncak rantai makanan di Teluk Balikpapan juga terancam. Teluk Balikpapan menjadi habitat bagi buaya untuk mencari makan (feeding ground). Jika intensitas dan cakupan pemanfaatan ruang hutan dan lahan di Teluk Balikpapan meningkatkan, sudah bisa dipastikan akan terjadi kerusakan habitat satwa yang massif pula.

 

Silang Sengkarut Kepentingan Ruang di Teluk Balikpapan. Inkonsistensi penataan ruang bisa dibenturkan antara kepentingan ruang untuk investasi dengan kepentingan perlindungan hutan dan masyarakat. Pada ruang, hutan, dan lahan yang sama terdapat berbagai kepentingan jika ditinjau dari berbagai kebijakan. Meskipun sama-sama pada level kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, nyataya masih bisa ditemukan inkonsistensi dalam penentuan arah pemanfaatan ruang.

Jika melihat pola ruang wilayah IKN berdasarkan RTRW Provinsi Kalimantan Timur, 72% (182 ribu ha) merupakan kawasan budidaya dan 28% sisanya (65 ribu ha) merupakan kawasan lindung. Dari total luas wilayah IKN sekitar 251 ribu hektare.  Lebih detail, di dalam kawasan budidaya, porsi terbesar diperuntukan untuk hutan produksi (32%) dan perkebunan (23%).

Gambar 3. Pola Ruang IKN Nusantara berdasarkan RTRW Provinsi Kaltim

 

Padahal dalam wacana yang digaungkan, IKN akan dibangun dengan prinsip green forest city, namun porsi pola ruang terbesar adalah untuk produksi dan perkebunan. Penataan ruang yang keliru akan mendorong terjadinya banyak kerusakan lingkungan dan sumber daya alam, yang kemudian menjadi faktor pemungkin terjadinya kejadian bencana berbasis ekologi. Sampai 99% ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan masuk kedalam perencanaan ruang kawasan budidaya. Artinya tidak ada upaya perlindungan ekosistem mangrove dan habitat satwa di Teluk Balikpapan untuk dilindungi. Ini merupakan kerusakan lingkungan yang direncanakan.

Baru-baru ini organisasi masyarakat sipil melaporkan kerusakan ekosistem mangrove yang dilakukan oleh private sector. Diperkirakan luasan ekosistem mangrove yang dirusak mencapai 20 Ha dari satu lokasi perizinan berusaha. Tidak ada jaminan perlindungan ekosistem mangrove yang secara penataan ruang masuk kedalam kawasan budidaya, apalagi kawasan industri dan sudah dibebani izin

Gambar 4. KEE Indikatif di IKN Nusantara

Jika melihat kebijakan Gubernur Kalimantan Timur, mengenai Penetapan Peta Indikatif Kawasan Ekosistem Esensial Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020, lebih dari 65 ribu Ha ekosistem penting di Teluk Balikpapan, yang juga sebagian besar masuk kedalam IKN, ditetapkan untuk mendapatkan status perlindungan. Sayangnya tidak ada satupun sampai saat ini perusahaan yang mau melindungi ekosistem mangrove di konsesi mereka.

Pemindahan IKN ke Nusantara menambah pelik beban bagi lingkungan. Teluk Balikpapan direncanakan sebagai jalur logistic, untuk memenuhi target pembangunan IKN. Alih-alih merencanakan Teluk Balikpapan sebagai area perlindungan, justru malah menambah ancaman kerusakan bagi lingkungan. Terlebih meningkatkan intensitas dan kapasitas pelayaran logistic di Teluk Balikpapan, berkontribusi terhadap hilangnya kesempatan nelayan untuk menangkap ikan.

Kuasa Ruang, Hutan dan Lahan di IKN?

IKN Nusantara bukan lahan kosong. Sekitar 51% lahan di IKN sudah dikuasai oleh koorporasi. Mulai dari usaha kehutanan berupa Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI), juga termasuk perkebunan kelapa sawit, dan koorporasi ekstraktif seperti tambang. Tata kelola sumber daya hutan di IKN tidaklah sedang baik-baik saja. Terdapat temuan silang sengkarut pemanfaatan hutan dan lahan di IKN pada areal dengan luas lebih dari 39 ribu hektare. Permasalahan silang sengkarut perizinan ini merupakan potret buruk tata kelola sumber daya hutan dan lahan yang masih mengedepankan pendekatan pengelolaan melalui skema perizinan berusaha.

Selain silang sengkarut perizinan, juga ketidaksesuaiannya dengan fungsi kawasan. Kawasan dengan fungsi lindung dan konservasi turut dibebani izin ekstraktif. Potret ini menunjukan inkonsistensi pemanfaatan hutan dan lahan terhadap kebijakan kehutanan itu sendiri. Jika melihat lagi data konsesi dan fungsi kawasan di IKN, hanya sekitar 29 ribu hektare saja areal yang bebas izin yang berada di APL. APL digunakan untuk kegiatan pembangunan permukiman, perkantoran, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lain. Termasuk untuk real estate. Itupun masih berupa hutan alam seluas sekitar 8 ribu hektare. Jika dihitung secara riil maka nyaris hanya 21 ribu hektare saja areal di IKN yang boleh dibangun.

Gambar 5. Silang sengkarut KOnsesi dalam Fungsi kawasan

Keberadaan izin-izin ini membuktikan bahwa sebagian besar wilayah IKN Nusantara yang akan dibangun menjadi ibu kota baru, dikuasai oleh sektor privat melalui konsesi-konsesi izin usaha tersebut. Pembangunan IKN Nusantara juga akan dihadapkan pada keberadaan konsesi-konsesi, sehingga perlu skema-skema yang tepat untuk memastikan keseluruhan wilayah di IKN clean & clear. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang utuh mengenai status penguasaan hutan dan lahan di IKN oleh sector private kedepannya seperti apa.

Pertambangan merupakan salah satu izin usaha industri ekstraktif yang ada di wilayah Ibu Kota Negara. Terdapat 83 izin usaha tambang di wilayah IKN dengan luas 67.986 hektare. Izin tambang dengan konsesi terluas dimiliki oleh PT. Singlurus Pratama dengan luas konsesi 21.424 hektare. Beberapa perusahaan lain yang memiliki izin konsesi cukup luas, dimiliki oleh PT. Multi Harapan Utama dengan luas 7 ribu hektare dan PT. Kutai Energi dengan luas 6,5 ribu hektare. Berikut adalah list perusahaan pertambangan di wilayah calon IKN.

Gambar 5. Kuasa konsesi di IKN NUsantara
Tabel 3. Izin KONSESI TAMBANG

Izin konsesi tambang ini tidak hanya memunculkan masalah dengan keberadaan konsesinya, tapi juga dengan lubang tambang yang ditinggalkan. Total ada 94 lubang tambang di wilayah IKN dengan bekas lubang tambang terbanyak dihasilkan oleh PT. Singlurus Pratama, yaitu sebanyak 22 lubang tambang.

 

Tabel 4. Perkebunan Kelapa Sawit

Perkebunan kelapa sawit juga bisa kita temukan di IKN. Seluas 55.075 hektare konsesi perkebunan di wilayah IKN Nusantara dikuasai oleh 16 izin usaha perkebunan. Konsesi izin usaha perkebunan terluas dikuasai oleh PT. Sagita Agro Kencana (SAK) dengan luas 11.253 hektare. PT. SAK diketahui merupakan perkebunan sawit yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

PT. SAK diberitakan terlibat dalam konflik pada tahun 2017 terkait kemitraan dengan masyarakat. Selain PT. SAK, terdapat PT. Palma Asia Lestari Mandiri (PALM) yang konsesinya seluas 8,8 ribu hektare, dan PT. Alam Jaya Persada (AJP) yang konsesinya seluas 7,7 ribu hektar.

Tabel 5. hph yang masuk di dalam ikn

PT. ITCI Kartika Utama sudah beroperasi sejak tahun 1970an, dan termasuk perusahaan HPH pertama yang beroperasi di Kalimantan Timur dengan total luas kepemilikan wilayah perusahaan mencapai 173.395 hektare. Pada tahun 2000an, PT ITCI Kartika Utama[1] kepemilikannya beralih ke tangan Hasyim Djojohadikusumo, yang merupakan adik kandung Prabowo Subianto[2].

Ada 2 konsesi pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan industri, yang beroperasi di wilayah IKN, yaitu PT Inhutani I Batuampar dan PT ITCI Hutani Manunggal. Masing-masing perusahaan seluas 16,3 ribu hektare dan 18,9 ribu hektare.

Resiko kebakaran hutan dan bencana mengintai IKN

Pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur berpotensi meningkatkan jumlah resiko kebakaran hutan dan lahan. Wilayah Kalimantan yang memiliki sejumlah besar lahan gambut yang mudah terbakar meningkatkan risiko kebakaran hutan dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Tercatat Sejak 2017-2020 ada 35 hotspot yang mengindikasikan kasus kebakaran hutan di wilayah IKN Nusantara. Hal ini juga diperkuat dengan tingginya pemanfaatan hutan dan lahan oleh konsesi di IKN yang mendorong konversi penutupan lahan.

Gambar 6. Titik api (hotspot) di IKN Nusantara
Gambar 7. Risiko tanah longsor di IKN Nusantara

Secara sejarah bencana banjir di wilayah IKN menunjukan angka yang rendah. Namun jika menurut data Index Potensi Banjir di wilayah IKN menunjukan hampir setengah wilayah IKN berpotensi tinggi terkena banjir. Berdasarkan data peta longsor global juga mengindikasi wilayah IKN sebelah barat berpotensi besar mengalami longsor karena morfologi lahannya. Kajian tersebut menunjukkan IKN pada status t0. Belum ada pembangunan dan perubahan tutupan hutan dan lahan di IKN. Bahwa terdapat ketidakselarasan antara potensi yg dapat dikonservasi dengan perencanaan yang telah dibangun. Pengelolaan DAS yang terintegrasi menjadi kuncinya.

Data sebaran DAS di IKN, sebagai berikut:

Barat : Mahakam, Sei Sepaku, Pemaluan, Sungai Trunen, Sungai Semuntai, Telake, Riko

Tengah : Semoiseluang, Sungai Tempadung, Sungai Sijaung, Sungai Kemantis, Sungai Beruang, Sungai Beranga

Timur : Sungai Gelondrong, Sungai Senipah, Sungai Palas, Samboja Kuala, Selokapi, Samboja, Mangga Besar, Teritip

Pengelolaan yang baik terhadap DAS yang berada di IKN menjadi sangat penting juga untuk menunjang tersedianya air bersih serta mencegah bencana seperti banjir dan tanah longsor. Tutupan hutan di setiap das harus tetap dipertahankan dan dijaga kelestariannya minimal 30% dari luas DAS. Serta pentingnya pemulihan area yang terdegradasi agar kembali sesuai fungsinya. Wilayah perbukitan dan DAS yang juga telah dibebani izin berpotensi merusak kaidah konservasi tanah dan air.

Pemindahan IKN adalah termasuk megaproyek yang berdampak besar bagi keselamatan makhluk hidup, termasuk Masyarakat Adat. Catatan AMAN menyebut, ada 21 komunitas adat di kawasan rencana pembangunan IKN. Ada 19 komunitas adat di Penajam Paser Utara dan 2 sisanya di Kutai Kartanegara. Identifikasi mereka menunjukkan ada 11 komunitas adat di dalam zona inti pembangunan IKN. Kondisi ini menunjukkan kalau lokasi Nusantara bukanlah tanah kosong.

Pada Tahun 2018 FWI melakukan analisis terkait indikasi keberadaan wilayah adat di Indonesia dengan menggabungkan berbagai macam informasi. Seperti peta wilayah adat dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), sebaran suku, sebaran bahasa daerah dan topografi. Analisis tersebut menyebutkan bahwa di Kalimantan terdapat 69% dari daratannya adalah terindikasi sebagai wilayah adat.[3] Kemudian pada tahun 2022 FWI mencoba mengeluarkan analisis indikasi keberadaan wilayah adat di IKN yaitu terdapat 55 % wilayah daratan Kawasan IKN terindikasi sebagai wilayah adat (Gambar 8.).

Transparansi menjadi sangat penting karena kompleksitas isu dan banyaknya para pihak yang terdampak dalam rencana pemindahan IKN ke Nusantara. Dengan adanya transparansi, masyarakat/masyarakat adat memiliki kesempatan, akses, pilihan terhadap kebijakan yang akan diputuskan, sehingga partisipasi publik tidak lagi dimaknai sekedarnya. Namun harus memenuhi prasyarat awal, yakni sama-sama memiliki informasi yang cukup dan memadai antara pembuat kebijakan dengan masyarakat/masyarakat adat (publik) untuk memutus rantai asimetris informasi dan menghasilkan kebijakan yang menyelamatkan segala aspek.

Referensi:
[1] Sumber https: //kaltimkece.id/historia/peristiwa/mengenang-kejayaan-pt-itci-perusahaan-mati-suri-yang-lokasinya-menjadi-ibu-kota-negara
[2] https://tirto.id/jejak-bisnis-angkatan-darat-dan-adik-prabowo-di-penajam-paser-utara-ehe7
[3] Indikatif Wilayah Adat, FWI 2018

Asimetris Informasi: Apa Yang Tidak Muncul Ke Publik Dari Pemindahan IKN?

 

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top