Studi Daerah Tangkapan Air dan Tata Kelola Ruang, Studi Kasus: Jabodetabek
Dalam presentasi yang berlangsung sepuluh menit, Dwi Lesmana banyak bercerita tentang analisa keruangan yang dilakukan oleh Forest Watch Indonesia. Dwi memaparkan dari hasil yang ditemukan dilapangan, menunjukkan bahwa Pemerintah tidak pernah memperhatikan tutupan hutan sebagai sebuah nilai yang penting apabila dilihat sebagai konteks tata ruang. Hal ini dibuktikan oleh adanya Peraturan Perundangan yang hanya mencantumkan kawasan hutan tanpa diiringi tutupan hutan. Perbedaan kawasan hutan dengan tutupan hutan adalah pada kawasan hutan tidak selalu ada hutan, sedangkan tutupan hutan sudah pasti terdapat hutan. Hutan adalah sebuah wilayah yang didominasi oleh tegakan pohon dengan luas minimal 5 ha.
Implikasi dari tidak ditetapkannya hutan sebagai titik perhatian teratas dalam perencanaan teknis dan implementasi yang dilakukan pemerintah adalah terjadinya banjir. Banjir merupakan bencana besar yang tidak pernah terselesaikan. Contoh ril yang berada di wilayah Jabodetabek terjadi di Kawasan lindung yang berada di Puncak sebagai hutan produksi yang dikelola oleh Perhutani Kabupaten Bogor.