Yang dilindungi pun sudah tak terlindungi

twoface_forestdestructi

Mengutip dari salah satu jejaring media sosial, What’s on your mind? Seperti kalimat itu, apa yang anda pikirkan jika melihat baliho besar terpajang di pusat kota bertuliskan “Selamatkan Hutan”? Pasti kalimat ini sudah tidak aneh lagi bagi kita bukan? Seorang teman dengan celetukannya mengatakan, “Itu maksudnya memberi selamat hutannya? Selamat sudah rusak gitu? Sungguh teganya teganyaa…”

Banyaknya himbauan bermunculan baik dari pemerintah, NGO dan media-media tentang selamatkan hutan. Sepertinya masyarakat kurang begitu tertarik untuk mengikuti himbauan-himbauan tersebut. Dan sepertinya yang dibutuhkan masyarakat bukanlah sekedar himbauan, namun mengharapkan langkah jelas dan tegas dari pemerintah.

Di negara kita, hutan lindung dan hutan konservasi sesuai dengan namanya seharusnya terlindungi dari kegiatan-kegiatan yang merusak. Namun nyatanya hutan tersebut tak dapat terlindungi. Tidak hanya terlindungi dari ekstraksi kayu, tapi juga kegiatan tambang yang berada di dalamnya. Hutan tersebut seharusnya menjadi daerah terlarang yang “haram” untuk dieksploitasi. Semua jenis perusakan hutan terjadi di sana, akibat dari pembalakan liar, kebakaran hutan, perambahan untuk pemukiman dan perladangan, alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit, serta pertambangan besar-besaran.

Perusakan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi ini terjadi di hampir di seluruh wilayah Indonesia. Sayangnya aksi marak ini jarang ditindak tegas oleh Pemerintah. Rupanya sejumlah pejabat di daerah ditengarai telah ikut serta menyokong pengambilan kayu serta usaha pertambangan dan perkebunan di kawasan tersebut. Walah…walah…himbauan yang datangnya dari Pemerintah, eh kenyataannya malah tak dihiraukan oleh orang yang menjadi bagian dari Pemerintah tersebut. Jika demikian, bagaimana mungkin masyarakat akan melaksanakan himbauan selamatkan hutan, sedangkan Pemerintahnya sendiri tidak melakukannya.

Satu hal yang menyolok adalah perubahan penggunaan lahan yang menjadi penyebab tak terlindunginya hutan lindung. Hal ini mengakibatkan terganggunya fungsi lindung yang ditandai penurunan tingkat penutupan lahan dan peningkatan laju erosi. Akibatnya kualitas tanah jadi menurun dan terjadi bencana alam. Berdasarkan analisis Forest Watch Indonesia (2011) dalam jangka waktu 10 tahun (tahun 2000-2009) telah terjadi penggundulan hutan (deforestasi) di kawasan hutan lindung seluas 2,01 juta hektar. Sementara deforestasi di kawasan konservasi mencapai luasan 1,27 juta hektar. Jika angka penggundulan hutan tersebut dijumlahkan, maka luasnya menjadi 3,28 juta hektar atau hampir setara dengan 6 kali luas Pulau Bali. Waww… terbayang betapa luas penggundulan hutan di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi kita!!!

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top