Padahal menurut Kementerian Lingkungan Hidup, diidentifikasi ada delapan (8) perusahaan milik Malaysia yang diduga turut melakukan pembakaran hutan di Riau dan Jambi untuk membuka lahan baru.(3)
Kedelapan perusahaan tersebut adalah PT Inti Hibrida, PT Bumi Raksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation(4), PT Udaya Lohdinawi, PT Adei Plantation(5), PT Jatim Jaya Perkasa(6), PT Multi Gambut Industri dan PT Mustika Agro Lestari dimana beberapa perusahaan tersebut merupakan anggota RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
Jika dugaan keterlibatan perusahaan di atas terbukti, bisa disimpulkan kejadian ini merupakan pelanggaran hukum di bidang kehutanan dan perkebunan terhadap kebijakan pemerintah tentang larangan penggunaan api dalam membuka lahan. Padahal berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 69 disebutkan setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Salah satu inisiatif yang erat kaitannya dengan kasus ini adalah Penundaan Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut atau Moratorium Hutan. Telah menjadi pengetahuan bersama, sebagian besar perusahaan di bidang kehutanan dan perkebunan melakukan penolakan terhadap lahirnya inisiatif ini.(7)
Menurut laporan Human Rights Watch (HRW) pada 16 Juli 2013, kesalahan tata kelola industri kehutanan, termasuk korupsi, diduga merugikan Negara hingga Rp 70 triliun sepanjang 2007 – 2011. Kerugian ini tidak menutup kemungkinan akan melonjak lebih besar di tahun-tahun berikutnya apabila Pemerintah tidak segera mengambil langkah strategis seperti melakukan evaluasi seluruh izin pemanfaatan lahan pada semua sektor, membuka ruang transparansi agar publik bisa melakukan kontrol atas pembangunan kehutanan dan tentunya tidak hanya membuat segudang rencana dan aturan, tetapi harus disertai dengan melakukan pengawasan, memastikan implementasi dan penegakan hukumnya terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.
_______________________________
(1) http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/05/15/6/153735/-Aiptu-Labora-SitorusPemilik-Rekening-Rp15-Triliun
(2) http://nasional.kompas.com/read/2013/05/16/11405692/
(3) http://pp-frontmahasiswanasional.blogspot.com/2013/06/pernyataan-sikapmengecam-tindakan-sby.html
(4) http://ebookbrowsee.net/rspo-surveillance-2-report-of-pt-tunggal-mitra-plantation-manggala-pom-eng-rspo-99-pdf-d478853743
(5) http://www.rspo.org/backup/ca/3322
(6) http://www.rspo.org/en/member/241
(7) http://www.neraca.co.id/harian/article/23119/Pengusaha.Tolak.Moratorium.Izin.Lahan.Sawit