“Tiga tahun membela keterbukaan informasi di sektor kehutanan, terbuka juga jalan kita untuk berpartisipasi dalam pengawasan kehutanan. Dokumen RKUPHHK, RKTUPHHK, RPBBI, dan IPK sudah dinyatakan terbuka oleh majelis komisioner dalam perkara sengketa FWI melawan KLHK. Kini, waktunya kita mengeksekusi hasil putusan tersebut.”
Kemenangan FWI atas terbukanya informasi kehutanan yang terdiri dari Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKTUPHHK), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) merupakan catatan besar bagi perjuangan transparansi kehutanan. Suatu catatan keberhasilan perjuangan mendobrak benteng birokrasi anti transparansi informasi.
Membuat badan publik sadar akan kewajiban membuka informasi seluas-luasnya bukan perkara yang mudah. Butuh tiga tahun FWI melakukan advokasi demi terbukanya beberapa informasi yang KLHK anggap rahasia.
Mengapa keterbukaan informasi harus diperjuangkan? Informasi merupakan baseline masyarakat untuk berpartisipasi terhadap penyelenggaraan negara. Dengan keterbukaan informasi berarti memberi ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif secara optimal dalam perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, hingga memberi pertimbangan terhadap pembangunan kehutanan. Hal ini sejalan dengan cita-cita pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kehutanan yang baik yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Kini yang terpenting adalah memastikan KLHK mematuhi hasil putusan Komisi Informasi Pusat. Serta mendorong Komisi Informasi Pusat membuat Surat Edaran bahwa RKUPHHK, RKTUPHHK, RPBBI, dan IPK adalah dokumen terbuka dan harus tersedia setiap saat. Mari kita kawal bersama. (LR)
1 Comments
Saiful
Transparansi baik namun alangkah lebih baik jika yang mengakses dan membaca dokumen tersebut punya pengetahuan yg cukup mengenai pengelolaan hutan lestari agar tidak serba salah akibat salah pemahaman nanti