Pada hari ini, lima tahun yang lalu, pemerintah pada tahun 2011 telah menetapkan tanggal 27 Juli sebagai hari Sungai Nasional. Ketetapan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2011 tentang Sungai. Bunyi pasal 74 pada peraturan pemerintah tersebut adalah “Dalam rangka memberikan motivasi kepada masyarakat agar peduli terhadap sungai, tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai Hari Sungai Nasional”.
Entah apa yang menjadi latar belakang sebenarnya dari ditetapkannya tanggal tersebut sebagai Hari Sungai. Pastiya sebuah peraturan dibuat agar satu peraturan dan peraturan lainnya memiliki keterkaitan dan kerurutan dari tingkat undang-undang hingga ke peraturan desa.
Dalam kasus PP tentang Sungai, setidaknya ada dua hal yang sebaiknya dicermati dengan keluarnya PP Sungai ini. Pertama ditetapkannya Hari Sungai Nasional setiap tanggal 27 Juli, kedua mandat negara bahwasanya jajaran pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah harus menetapkan garis sempadan sungai pada semua sungai yang berada dalam kewenangannya. Respon pemerintah yang dimaksudkan dalam menanggapi keluarnya PP Sungai ini diawali dengan meninjau dan melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Dan saat ini lima tahun telah berlalu sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Sungai ini. Sudahkah kita sebagai warga negara memantau RTRW daerah yang mengakomodir garis sempadan sungai?
Rekan-rekan yang baik, memang sulit bagi kita sebagai masyarakat umum untuk mendapatkan informasi dan perundangan ditingkat lokal (kabupaten/kota). Setidaknya dari gambar-gambar berikut bisa membantu kita menyaksikan apa yang terjadi pada sungai dan sempadan di sekitar kita. Berikut adalah sebagian potret dari Sungai Ciliwung bagian hulu kawasaan Puncak. (klik gambar dibawah ini untuk melihat keseluruhan potret yang ada)