Hasil penilaian terhadap kondisi tata kelola sumberdaya hutan di Kabupaten Barito Selatan menunjukkan adanya kompleksitas persoalan yang terjadi. Beberapa persoalan yang teridentifikasi dari berbagai konteks pengelolaan baik dari aspek partisipasi, akuntabilitas, transparansi dan koordinasi, mengindikasikan bahwa sistem pengelolaan yang dijalankan selama ini masih harus diperkuat.
Konsistensi penerapan tatakelola kehutanan yang baik menjadi dambaan semua pihak, termasuk masyarakat. Temuan dalam penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa peluang terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola kehutanan yang lebih baik meskipun masih dalam skala yang cukup luas. Beberapa peluang intervensi tersebut diyakinidapat memperbaiki kondisi tata kelola kehutanan serta dapat menginspirasi pembangunan kehutanan di tingkat daerah seperti:
– Kebutuhan atas sebuah transparansi informasi di sektor kehutanan telah direspon oleh Kementrian Kehutanan dengan menerbitkan Permenhut No. 2 / 2010 tentang Sistem Informasi Kehutanan dan Permenhut No. 7 / 2011 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementrian Kehutanan. Sarana dan prasarana yang dipersiapkan ditingkat pusat terkait dengan transparansi informasi dapat terlihat progresifitasnya. Namun demikian, kondisi tersebut juga seharusnya terjadi di tingkat daerah.
– Keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan kehutanan telah menjadi bagian dari Undang-undang Kehutanan (Bab X). Bahkan secara prinsip, Undang-undang Kehutanan di dasarkan pada asas partisipatif dan berkeadilan (pasal 3 huruf d). Dasar hukum ini, walaupun masih bisa dikategorikan sangat umum dan tidak memperjelas bagaimana partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan dalam pengelolaan hutan, namun jaminan yang bersifat sangat umum dan mendasar tersebut sudah melekatkan hak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengelolaan hutan, termasuk pengambilan kebijakan kehutanan. Masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan memiliki hak dasar untuk dilibatkan dalam setiap proses pengambilan kebijakan kehutanan.
Hasil akhir dari tatakelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan transparansi informasi, partisipasi dan koordinasi adalah sebuah keputusan penyelenggara negara yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, publik dapat mempertanyakan setiap keputusan yang dihasilkan apabila dirasakan tidak sesuai dengan aspirasinya. Kondisi ini pada dasarnya sudah menjadi sebuah konsekuensi logis dari negara hukum. Demikian juga halnya dengan hukum Indonesia yang menyatakan secara tegas bahwa setiap orang sama kedudukannya di muka hukum (pasal 27 ayat (1)). Jaminan konstitusional ini menjadi sebuah landasan mendasar bagi public untuk dapat mengambil posisi yang sejajar di depan hukum dan berhak untuk meminta pertanggung jawaban di depan hukum.