(Policy Brief Tata Kelola Kehutanan)
Pengelolaan Hutan di Indonesia dapat ditandai dengan perkembangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan (IUPKH) usaha kecil seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa. Namun, dalam 10 tahun terakhir usaha hutan alam menurun, sampai dengan tahun 2013, hanya tinggal 22,8 juta hektar kawasan hutan produksi yang dimanfaatkan oleh 272 perusahaan HPH. Sementara dari 272 perusahaan yang memiliki izin definitif di tahun 2013 tersebut, tidak sampai 50% atau hanya 115 IUPHHK-HA yang masih aktif beroperasi. Banyaknya perusahaan IUPHHK-HA yang gulung tikar ini, dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya biaya produksi tinggi akibat besarnya pungutan (resmi dan tidak resmi) dalam proses pengelolaan dan engangkutan produk-produk kayu.
IUPHHK-HA yang semakin menurun digantikan dengan hutan tanaman dimana setiap tahun target luasannya selalu naik, sampai dengan tahun 2013 sudah melampaui luasan 10 juta hektar, yang dikelola oleh 252 unit manajemen. Dengan konsep perkebunan kayu, wilayah konsesi HTI masih menyisakan tutupan hutan seluas 1,5 juta hektar. Di sisi lain, luas perkebunan meningkat hampir dua kali lipat yaitu dari 5,2 juta hektar pada tahun 2004 menjadi 9,4 juta hektar pada tahun 2013. Usaha pertambangan pun naik, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah, mencapai 11 ribu IUP hingga Mei 2013. Sementara Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melansir hingga Maret 2013 secara resmi hanya memberikan izin seluas 2,6 juta hektar untuk kegiatan survei eksplorasi pertambangan dan 382,5 ribu hektar untuk kegiatan eksploitasi produksi tambang yang berada di dalam Kawasan Hutan Negara.