MODUL PENGUATAN KAPASITAS MASYARAKAT SIPIL DALAM PENGELOLAAN HUTAN – FWI 2019

MODUL PENGUATAN KAPASITAS MASYARAKAT SIPIL UNTUK MENDAYAGUNAKAN INFORMASI PUBLIK SEKTOR KEHUTANAN DALAM KERANGKA PENINGKATAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PENGELOLAAN HUTAN

Pengelolaan hutan di Indonesia menjadi perhatian masyarakat luas, tidak terkecuali masyarakat sipil. Seperti diketahui bersama pengelolaan hutan Indonesia merupakan domain dominan negara. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan penyelenggaraan kehutanan dengan segala kewenangan pengurusan hutan. Peran negara diwujudkan melalui penetapan kebijakan kehutanan hingga pengelolaan hutan di tingkat tapak.

Pada sisi yang sama tidak bisa dipungkiri bahwa kinerja sumberdaya hutan Indonesia memperlihatkan kondisi kerusakan sumberdaya hutan dan konflik lahan di kawasan hutan yang tidak menggembirakan. Bahkan kurun waktu dari dimulainya reformasi kehutanan Indonesia dengan terbitnya UU No. 41 Tahun 1999 hingga saat ini, kerusakan sumberdaya hutan dan konflik lahan di kawasan hutan kecenderungannya semakin memburuk.

Mendasarkan pada dua situasi di atas, yakni dominasi pengelolaan hutan oleh negara dan kinerja sumberdaya hutan yang semakin memburuk, perlu sebuah dorongan keharusan dilaksanakannya penyelenggaraan tata kelola hutan yang baik. Implementasi tata kelola hutan yang baik akan menyasar pada efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan pengelolaan hutan sesuai dengan mandat yang diemban dari konstitusi negara.

Pada prinsipnya, tata kelola hutan yang baik merujuk pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola hutan yang baik melandaskan pada asumsi dasar bahwa untuk mencapai tujuan bersama (tujuan negara dalam pengelolaan hutan) tidak cukup hanya dilakukan oleh negara, melainkan melibatkan semua pihak/aktor yang terkait dengan pengelolaan hutan. Partisipasi publik dalam pengambilan keputusan pengelolaan hutan dan kontrol atas implementasinya menjadi hal yang sangat penting dan mendasar. 

Tata kelola pemerintahaan yang baik tidak dapat dilepaskan dari prinsipprinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang mensyaratkan adanya transparansi, partisipasi, koordinasi, dan akuntabilitas. Walaupun terminologi tata kelola belum baku, banyak inisiatif yang coba membedah makna dari tata kelola. Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Commission on Human Rights) mengidentifikasi beberapa prinsip yakni transparansi, pertanggungjawaban (responsibility), akuntabilitas, partisipasi, dan ketanggapan (responsiveness) sebagai prinsip kunci good governance. The Canadian International Development Agency mendefinisikan bahwa good governance dicerminkan bila kekuasaan organisasi (atau pemerintah) dijalankan dengan efektif, adil (equitable), jujur, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu The UN Development Program (UNDP) pada tahun 1997 mengemukakan delapan prinsip good governance yang harus ada yakni :

1. Kesetaraan untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan

2. Ketanggapan atas kebutuhan stakeholder (responsiveness)

3. Kemampuan untuk memediasi perbedaan diantara stakeholder untuk mencapai consensus bersama.

4. Akuntabilitas kepada stakeholder yang dilayani.

5. Transparansi dalam proses pengambilan kebijakan

6. Aktivitas didasarkan pada aturan/kerangka hukum.

 7. Memiliki visi yang luas dan jangka panjang untuk memperbaiki proses tata kelola yang menjamin keberlanjutan pembangunan sosial dan ekonomi.

8. Jaminan atas hak semua orang untuk meningkatkan taraf hidup melalui caracara yang adil dan inklusif.

Babak baru dalam keterbukaan informasi publik sektor kehutanan telah dimulai. Masyarakat luas, termasuk di dalamnya masyarakat sipil mendapatkan tantangan lebih nyata, bagaimana data dan informasi publik yang tersedia dapat dimanfaatkan dengan baik bagi kepentingan publik. Secara khusus bagi FWI, bagaimana data dan informasi tersebut dapat didedikasikan bagi pencapaian visi keadilan dan keberlanjutan sumberdaya alam.

Namun perlu disadari bersama, “kemenangan” permohonan atas informasi publik sektor kehutanan tersebut hanya mencakup beberapa data dan informasi sektor kehutanan yang dimohonkan, justru masih banyak informasi publik lainnya yang belum diketahui tergolong dari kategori informasi apa. Dalam konteks pelaksanaan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu sekiranya dilakukan pencermatan ulang untuk mendorong pemerintah/KLHK untuk menyusun dan menetapkan mekanisme keterbukaan informasi lebih lanjut. Partisipasi publik dalam pengambilan keputusan pengelolaan hutan serta kontrol terhadap implementasinya membutuhkan kondisi pemungkin, yakni keterbukaan informasi publik sektor kehutanan dan penguatan kapasitas publik untuk melaksanakan peran partisipasinya.

Penyusunan Modul ini ditujukan untuk:

• menguatkan pemahaman atas informasi publik sektor kehutanan dan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk mengaktifkan pelibatan publik dalam pengambilan keputusan dan kontrol atas pengelolaan hutan,

• Secara khusus untuk: 1) membangun pemahaman atas data dan informasi publik sektor kehutanan dan kepentingannya, serta manfaatnya bagi pengelolaan hutan, 2) membangun kerangka pendekatan atau set metodologi pemanfaatan data dan informasi publik sektor kehutanan bagi peningkatan partisipasi publik dalam pengelolaan hutan, 3) meningkatkan kapasitas partisipan untuk melakukan pengelolaan informasi publik sektor kehutanan.

Selengkapnya, baca disini!

MODUL PENGUATAN KAPASITAS MASYARAKAT SIPIL DALAM PENGELOLAAN HUTAN
Published: Juli 20, 2019

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top