Jakarta, 27 Januari 2023. Sudah lebih dari 6 tahun, keterbukaan Informasi HGU di Kementerian ATR/BPN menemui jalan buntu. Pada tanggal 27 Januari 2023, Ombudsman RI menyampaikan rekomendasi melalui Konferensi Pers “Informasi HGU Tak Kunjung Diberikan Kepada FWI, Ombudsman RI Peringatkan PPID Kementerian ATR/BPN Lewat Rekomendasi”.
Kami menilai, Keterbukaan Informasi adalah prinsip dasar untuk mewujudkan tata kelola sumberdaya hutan dan lahan yang baik dan berkelanjutan. Tanpa adanya keterbukaan informasi khususnya HGU, ini akan terus berpotensi menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan konflik. Sebagai contoh, kerusakan hutan alam akibat perkebunan kelapa sawit sebesar hampir 1 juta hektare selama 4 tahun 2017-2021. Tentunya ini tidak sejalan dengan komitmen Indonesia di tingkat global seperti Net Zero Emission 2060 dan pengurangan emisi 31% tahun 2030. Serta akan terus memperpanjang konflik agraria di Indonesia.
Dalih Kementerian ATR/BPN menutup informasi HGU dikarenakan untuk melindungi keamanan negara dan melindungi harta kekayaan milik privat sungguh tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan. Belum lagi, dari analisis kami masih adanya Perkebunan Kelapa Sawit di dalam kawasan hutan seluas 3,2 juta hektare. Bagaimana kita bisa mengurai masalah tata kelola sumberdaya hutan dan lahan tanpa adanya keterbukaan informasi HGU??
Dalam perjuangannya, selama rentang waktu 7 tahun berproses mendorong #KeterbukaanInformasi HGU di Kementerian ATR/BPN, FWI setidaknya telah melalui 13 kali proses persidangan (ATR/BPN 4 kali mangkir sidang) dan 2 kali proses mediasi (2 kali juga BPN tidak hadir mediasi). Bahkan Kementerian ATR/BPN tidak menghadiri sidang pemeriksaan awal pengajuan PK, dimana mereka sendirilah yang bertindak selaku pemohon PK. Selain menempuh jalur litigasi, FWI juga sudah pernah melaporkan kasus kinerja #KeterbukaanInformasi HGU kepada Bareskrim POLRI bahkan hingga ke Presiden Jokowi lewat Kantor Staf Kepresidenan namun tidak juga ditanggapi.
Adapun isi rekomendasi Ombudsman RI bernomor : 0002/RM.03.01/0750.2017/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022 adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan Pemberian Informasi kepada Forest Watch Indonesia (FWI), mengingat telah melalui serangkaian pengujian kelayakan untuk diberikan informasi, sebagaimana putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 057/XII/PS-MA/2015 tertanggal 22 juli 2016 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 61 PK/TUN/KI/2020 tertanggal 26 Maret 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk memberikan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di seluruh Kalimantan kepada FWI, sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum;
- Mekanisme pemberian informasi tersebut dapat dikoordinasikan dengan Forest Watch Indonesia (FWI) selaku pelapor.
“Dengan adanya rekomendasi tersebut, kami sangat mengapresiasi Ombudsman RI yang mau mengawal proses pelaporan ini sampai selesai hingga keluar suatu Rekomendasi yang mewajibkan Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan putusan dan membuka dokumen HGU ke Publik. Tentunya rekomendasi ini juga semakin memperkuat putusan-putusan sebelumnya sehingga kami berharap peran Ombudsman RI tidak berhenti sampai disini dan tetap mengawal kepatuhan pelaksanaan hasil rekomendasinya. Termasuk upaya pelaporan ke DPR dan juga Presiden jika memang Kementerian ATR/BPN tidak juga mau melaksanakan putusan tersebut”, tutup Agung, Juru Kampanye Forest Watch Indonesia.
***
Catatan Editor:
- Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria).
- Putusan Komisi Informasi Pusat No 057/XII/KIP-PS-M-A/2015 Antara Forest Watch Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI: https://fwi.or.id/publikasi/putusan-sengketa-informasi-antara-fwi-dg-kementerian-atruangbpn/
- Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No 2/G/KI/2016/PTUN-JKT Antara Forest Watch Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI: https://fwi.or.id/publikasi/putusan-ptun-atas-sengketa-informasi-antara-fwi-dg-kementerian-atruangbpn/
- Putusan Mahkamah Agung No 121 K/TUN/2017 Antara Forest Watch Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI : https://fwi.or.id/publikasi/putusan-mahkamah-agung-republik-indonesia/
- Putusan Peninjauan Kembali (PK) No 61 PK/TUN/KI/2020 Antara Forest Watch Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=19623be6-4bbc-1bbc-ce37-31313136
Siaran Pers Ombudsman RI – Tak Kunjung Berikan Informasi Terkait HGU, Ombudsman RI Terbitkan Rekomendasi Kepada PPID Kementerian ATR/BPN : https://ombudsman.go.id/news/r/tak-kunjung-berikan-informasi-terkait-hgu-ombudsman-ri-terbitkan-rekomendasi-kepada-ppid-kementerian-atrbpn
Kontak untuk Wawancara :
Agung Ady Setyawan | Juru Kampanye FWI | 085334510487 | agung_ady@fwi.or.id