3.Dalam hal center of knowledge dilakukan, peran FWI juga diharapkan secara pararel dapat memfasilitasi dilakukannya peningkatan kapasitas CSO dan masyarakat. Melalui kedua peran tersebut, ujicoba dan hasil-hasil penilaian pembangunan KPH yang dilakukan diharapkan juga dapat memberikan masukan perbaikan bagi penyempurnaan instrumen penilaian pembangunan KPH itu sendiri. Dengan demikian rencana tindak lanjut program selalu diletakkan pada keunggulan proses-proses multi pihak.
4.Proses-proses ke depan yang memerankan fungsi center of knowledge penilaian pembangunan KPH, peningkatan kapasitas CSO dan masyarakat, dan perbaikan penyempurnaan instrumen sistem penilaian pembangunan KPH tersebut, perlu menyuarakan sebuah analisis multi pihak atas capaian penilaian pembangunan KPH dari waktu ke waktu dari sisi CSO dan masyarakat. Proses-proses multi pihak yang dilaksanakan diharapkan akan merumuskan dinamika dan taraf capaian pembangunan KPH itu sendiri. Rekomendasi multi pihak yang dihasilkan adalah sebagai bahan masukan dan refleksi bagi pemerintah, pemerintah daerah, unit-unit KPH, unit-unit pemegang izin, unit-unit kelola hutan berbasis masyarakat adat/lokal/tradisional di dalamnya, masyarakat, dan/atau CSO secara keseluruhan.
5.Terjemahan teknis RTL yang mencakup poin 1 – 4 di atas terbuka dikembangkan ke depan.