Pulau Wawonii sebagai satu-satunya wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan sebuah Pulau Kecil sudah semestinya dijaga dan dimanfaatkan secara arif dan bijaksana sesuai dengan amanat Pasal 3 UUD 1945. Oleh karena itu kegiatan pertambangan yang memiliki ciri khas merusak alam, merusakan lingkungan hidup tidak boleh dilakukan di sana. Ada beberapa alasan mendasar kenapa kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan, sebagai berikut:
- Pasal 33 Undang-Undang 1945 menyatakan:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Berdasarkan Pasal 23 UU Nomer 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan pada kepentingan: konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik, dan/atau peternakan. Jadi kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii sebagai pulau kecil dilarang;
- Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA Nomor: 57 P/HUM/2022 dan Putusan MA Nomor: 14 P/HUM/2023, telah membatalkan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 khusunya Pasal-Pasal yang mengatur kegiatan pertambangan. Dengan putusuan tersebut, maka tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Pulau Kecil Wawonii. Ini tidak hanya berlaku terhadap PT GKP, tetap juga berlaku kepada siapa pun yang mau menambang nikel di Pulau Kecil Wawonii.
- MA melalui putusan Nomor 403 K/TUN/TF/2024 Putusan PTUN Jakarta Nomor 167/G/2023-PTUN-JKT telah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Kecil Wawonii, terlebih lagi IPPKH PT GKP tersebut sudah kadaluarsa sejak tahun 2016 yakni 2 tahun setelah diterbitkan;
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah menolak permohonan PT GKP untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Kecil Wawonii.
- Aktivitas pertambangan yang illegal dilakukan oleh PT GKP telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar mengingat data jumlah pengiriman sejak awal aktivitas pertambangan illegal tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Aktivitas pertambangan yang illegal dilakukan oleh PT GKP telah menimbulkan masalah keretakan sosial antar warga di Wawonii dan kerusakan lingkungan serta kerusakan mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Wawonii.
- Masyarakat Wawonii masih berprofesi sebagai petani (cengkeh, kebun pala, kelapa, jambu mete, dll) dan juga nelayan. Kehadiran PT GKP hanya menciptakan kesenangan sesaat dengan pemberian ganti rugi yang dipaksakan dan manipulative. Tetapi secara jangka panjang menciptakan kemiskinan baru karena masyarakat telah kehilangan mata pencaharian yang menghidupi mereka selema puluhan bahkan ratusan tahun.
Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini kami:
- Mendesak Kapolda Sultra untuk menghentikan segala bentuk aktivitas Pertambangan Illegal di Pulau Wawonii dan melakukan penyelidikan atas berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT GKP;
- Meminta Kapolda Sultra untuk memanggil, memeriksa dan menauhan Direktur PT GKP atas dugaan pertambangan Ilegal karena telah melanggar Hukum, melanggar UUD 1945, UU Lingkungan Hidup, melanggar UU Kehutanan, melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU lainnya, melawan Perintah MK dan MA serta mengabaikan putusan Negara.
- Mendesak Kapolda Sultra untuk mengadakan audit lingkungan secara terbuka dan akuntabel terhadap segala kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan secara illegal yang telah dilakukan sejak tahun 2023 sampai sekarang oleh PT GKP
- Mendesak Kapolda Sultra untuk mengadakan penyidikan terhadap dampak kesehatan yang telah merugikan warga setempat akibat aktivitas pertamabangan oleh PT GKP
- Mendesak Kapolda Sultra untuk menghentikan secara permanen pemuatan hasil pertambangan illegal di Wawonii yang dilakukan oleh pihak Syahbandar
- Mendesak Kapolda Sultra untuk segera mengambil langkah tegas dan kongkrit dalam kurun 6 x 24 jam. Apabila tidak ada langkah sesuai point 1-5 di atas dalam kurun waktu tersebut maka kami akan melakukan langkah-langkah yang lebih massif demi terwujudnya penegakan hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat khususnya di pulau Wawonii.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan. Atas perhatian Kapolda Sultra dan jajarannya kami menyampaikan terima kasih.
A.N Masyarakat Peduli Pulau Kecil Wawonii
Dokumen Pernyataan Sikap dapat diunduh pada tautan dibawah ini:
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)