DPRD akan Bentuk Pansus, PT Biomasa Jaya Abadi Terancam Angkat Kaki dari Pohuwato

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk lakukan penyelidikan terkait dokumen yang dimiliki oleh PT Biomasa Jaya Abadi (BJA). Jika kedapatan melanggar aturan, maka perusahaan PT BJA terancam harus angkat kaki dari Kabupaten Pohuwato. Hal itu terungkap saat DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur BJA Group, Burhanuddin, Dinas Pertanian,Dinas Perindakop, dan LSM Labrak, Kamis (14/11/2024). Panitia Khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Ketua Komisi ll, Nasir Giasi mengaku, PT BJA tidak memberi manfaat bagi daerah, sebab angka kemiskinan di Pohuwato khususnya di Popayato serumpun tidak memperlihatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. “Kalau kami sudah masuk ke Pansus, maka akan masuk ke pasal 60 itu, tentang denda, pemberhentian sementara, dan penutupan sampai ke pencabutan izin (perusahaan BJA) semuanya ada di undang-undang, dan kami bekerja atas undang-undang, atas regulasi. Dan kami tidak takut akan hal itu,” tegas Nasir Giasi kepada Direktur Perusahaan BJA. “Rp 1,7 Triliun nilai investasi bapak disana, angka kemiskinan di Popayato hari ini hanya turun setengah digit. Berarti itu belum ada multiplayer efek, tidak ada pengaruh positif dari perusahan bapak yang ada disana,” sambungnya.

Disamping itu, Direktur PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group enggan berkomentar terkait ancaman pencabutan izin perusuhaan yang bergerak di bidang ekspor wood pellet tersebut. Namun dirinya mengaku tetap mengacu pada izin perusahaan. “No komen saya tentang itu, karena saya berpegangan pada izin saya,” singkatnya.

Struktur Perusahaan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA)

PT BJA merupakan perusahaan eksportir biomassa (wood pellet dan sejenisnya). Sumber kayu dari hutan alam didapatkan dari sejumlah perusahaan antara lain PT Inti Global Laksana dan PT Banyan Tumbuh Lestari. PT BJA merupakan perusahaan yang dibentuk oleh sejumlah perusahaan. Berdasarkan data profil perusahaan pada Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, pemegang saham PT BJA adalah PT Hijau Energi Bersama (41,76%) PT Sekawan Artha Lestari (34,53%), Hanwa Co Ltd (20%), dan Andy Kelana (3,69%). Di sini PT Hijau Energi Bersama adalah pemegang saham mayoritas.

Polemik PT Biomassa Jaya Abadi

Krisis lingkungan di Gorontalo semakin mengkhawatirkan dengan rencana proyek transisi energi berbasis biomassa (Bioenergi) yang akan mengonversi 282.100 hektare hutan di provinsi tersebut. Proyek yang digadang-gadang sebagai solusi transisi energi ini justru dinilai sebagai ancaman besar bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Koalisi #SaveGorontalo, yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, menilai bahwa proyek Biomassa ini hanyalah upaya greenwashing dari korporasi dan pemerintah yang tidak mempertimbangkan dampak ekologis maupun sosialnya. Mereka menolak keras proyek biomassa yang akan menggunduli hutan dan menggantinya dengan tanaman cepat tumbuh hanya untuk dibakar bersama bahan bakar fosil.

Renal Husa, Juru Bicara Koalisi, menyampaikan bahwa klaim energi terbarukan dari proyek ini hanyalah ilusi. “Tidak ada yang berkelanjutan dari praktik menebang hutan dan merusak ekosistem untuk keuntungan jangka pendek,” ujarnya.

Lewat aksi Hari Internasional Big Bad Biomass beberapa waktu lalu, koalisi #SaveGorontalo mengecam proyek biomassa di Gorontalo yang mengancam 282.100 hektare hutan. Proyek tersebut hanyalah ilusi transisi energi yang justru merusak ekosistem untuk keuntungan jangka pendek. Aksi ini menolak keras penggunaan hutan untuk tanaman cepat tumbuh yang kemudian dibakar bersama bahan bakar fosil.

Hal ini membuktikan bahwa ancaman terhadap keanekaragaman hayati semakin nyata, terutama di bentang alam Popayato-Paguat yang merupakan habitat spesies endemik. Dr. Terri Repi dari Universitas Muhammadiyah Gorontalo menjelaskan bahwa proyek bioenergi ini membahayakan biodiversitas yang sangat penting bagi ekosistem tersebut.

“Hal ini mengancam kelangsungan hidup banyak spesies, terutama spesies endemik dan spesies yang membutuhkan habitat spesifik. Proyek bioenergi yang terdapat di Kabupaten Pohuwato merupakan ancaman serius bagi bentang alam Popayato-Paguat yang berupa areal bernilai konservasi tinggi, yang tentunya bukan hanya menyimpan dua jenis pohon melainkan beragam jenis pohon,” ungkap Dr. Terri.

Di sisi lain, Simpul WALHI Gorontalo juga menyoroti bahwa wilayah konsesi proyek ini berada di area rawan bencana, sehingga berpotensi memperburuk risiko ekologis bagi masyarakat sekitar. “Jika terjadi pembukaan hutan secara masif oleh perkebunan energi, maka hal ini akan menimbulkan dan bahkan memperparah dampak bencana ekologis yang akan menghancurkan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat sekitar konsesi,” ujar Defri Sofyan, Dinamisator Simpul Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Gorontalo.

Dugaaan Ekspor Ilegal Wood Pellet ke Jepang dan Korea Selatan

Permintaan global terhadap pelet kayu yang diekspor dari Gorontalo terus meningkat, dengan provinsi tersebut menguasai 71% ekspor nasional. Meskipun volume ekspor terus melonjak, data Forest Watch Indonesia (FWI) mengungkapkan bahwa keuntungan besar ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, yang malah harus menghadapi dampak lingkungan akibat eksploitasi hutan mereka.

Aktivitas ekspor ini sebagian besar melibatkan wood pellet, yang diduga berasal dari deforestasi ilegal di Gorontalo, kemudian dikirim ke negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan. Anggi Putra Prayoga, Manajer Divisi Komunikasi, Kerja Sama, dan Kebijakan Forest Watch Indonesia, mendukung dugaan ini.
“Di Gorontalo, kami menduga terjadi ekspor wood pellet ilegal ke Jepang dan Korea Selatan, sebagai bagian dari deforestasi terencana. Hutan alam dieksploitasi habis-habisan untuk memenuhi permintaan internasional akan energi terbarukan. Ironisnya, ini menciptakan paradoks hutan Indonesia, dirusak untuk menerangi negara asing di tengah transisi energi global,” ungkapnya.

Penelusuran lebih lanjut oleh Trend Asia mengungkap bahwa keterlibatan Jepang dalam rantai pasok pelet kayu bersifat sistemik, dengan keberadaan warga negara Jepang sebagai komisaris PT BJA dan perusahaan Hanwa Co. Ltd yang memiliki saham di PT Biomassa Jaya Abadi (BJA).

“Analisis pemilik manfaat PT BJA menunjukkan keterlibatan politically exposed person seperti Sakti Wahyu Trenggono yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan, dan nama pebisnis Garibaldi Thohir yang merupakan adik dari Erick Thohir, Menteri BUMN. Sebagai pemilik manfaat, nama-nama tersebut sekarang terkait dengan praktik deforestasi besar-besaran yang terjadi di Gorontalo,” ujar Amalya Reza, Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia.

Koalisi juga menemukan bukti adanya aktivitas ilegal terkait pemindahan muatan (transshipment) yang dilakukan di luar izin resmi di perairan Pohuwato. Aktivitas ini, yang mencakup pemindahan muatan kapal ke kapal asing, diduga melibatkan praktik pencucian uang dan pemalsuan dokumen legalitas kayu (SVLK), yang menutupi asal usul kayu dari penebangan liar. Hal ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas bahwa operasi semacam ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melibatkan praktik bisnis ilegal yang lebih besar. Transshipment sering kali dijadikan celah untuk menghindari hukum, membuka jalan bagi pelanggaran yang lebih besar.

Pembangunan kebun energi dan deforestasi yang dilakukan di hutan alam, menjadi gambaran kecil bagaimana perusahaan merusak lingkungan dan mengancam ruang dan sumber penghidupan masyarakat lokal. Melalui aksi refleksi Hari Internasional Big Bad Biomass menjadi momen penting untuk menyampaikan pesan bahwa Gorontalo sebagai hulu dari rantai pasok perdagangan biomassa adalah malapetaka untuk masyarakat lokal. Renal Nusa mengungkapkan “Pada momen ini, kami ingin menggalang dukungan publik luas sekaligus menuntut agar proyek biomassa ini segera dihentikan.”

Sumber tulisan berasal dari dulohupa.id

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top