AMBISI NOL EMISI TERJEBAK HUTANG EMISI: HTE dan Ancaman Deforestasi di Kepulauan Bangka Belitung

Di tengah ambisi Indonesia untuk mencapai target emisi nol bersih dan beralih ke energi terbarukan, Hutan Tanaman Energi (HTE) diajukan sebagai solusi kontroversial. Di balik janji energi hijau ini, hutan alam Indonesia dibayang-bayangi deforestasi masif dan dampak lingkungan yang meresahkan. Demi memenuhi target ambisius pengurangan emisi 31,89% (43,2% dengan dukungan internasional) pada tahun 2030, sektor hutan dan penggunaan lahan (forest and land use/FoLU) serta energi akan digenjot hingga 97%. Hutan, yang seharusnya menjadi benteng karbon, justru terancam dikorbankan. Laporan Forest Watch Indonesia (FWI) 2023 sebagai alarm nyata. Pembangunan HTE terungkap merenggut 55.000 hektar hutan alam. Bahkan mengancam 420.000 hektar hutan alam lainnya yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan.

Indonesia melalui Kebijakan Energi Nasional telah menetapkan target bauran energi nasional sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Bahkan untuk memenuhi target bauran energi nasional tersebut yang sebesar 23 persen pada tahun 2025, Pemerintah, melalui KLHK, berencana melepaskan 6,91 juta hektar kawasan hutan, yang 78,39% di antaranya untuk perkebunan kelapa sawit, yang notabene sebagai bahan baku bioenergi non listrik. Selain itu KLHK juga menyediakan 0,44 juta hektar kawasan hutan untuk HTE berupa izin pinjam pakai. Dan rencana Kementerian ATR/BPN membangun 4 juta hektar lahan khusus kebun energi selama 2016-2025, kian memperparah tata kelola hutan dan lahan. Bahwa transisi energi menjadi driver deforestasi baru di Indonesia. 

Alih-alih melindungi hutan alam tersisa untuk mencapai target pengurangan emisi di tahun 2030, KLHK justru menargetkan pembangunan HTE seluas 1,29 juta hektar kawasan hutan kepada 31 pengusaha kehutanan. Anehnya lagi untuk mencapai target net sink 2030 dari sektor hutan dan penggunaan lahan, KLHK menargetkan pembangunan hutan tanaman baru sebanyak 6 juta hektar hingga total seluruh luasan hutan tanaman di Indonesia mencapai 11 juta hektar. Meskipun kebijakan FoLU Net Sink 2030 yang mendorong ekspansi hutan tanaman tersebut dimaksudkan sebagai upaya rehabilitasi, namun praktik perusahaan hutan tanaman dilakukan dengan mendeforestasi hutan alam. Tanpa mitigasi perlindungan hutan alam, FWI memproyeksikan 4,65 juta hektar hutan alam akan musnah akibat pembangunan hutan tanaman (terutama energi) di dalam konsesi HPH, HTI, dan Perhutanan Sosial (PS).

Riset Trend Asia (2023) menambahkan bahwa transisi energi melalui HTE berpotensi menjerumuskan Indonesia ke dalam “hutang emisi” akibat pembakaran biomassa. Target ambisius yang dibarengi dengan praktik yang merusak ini dikhawatirkan justru kontraproduktif dengan upaya penanggulangan perubahan iklim.

Hutan Tanaman Energi: Menyasar Kepulauan Bangka-Belitung

Kerusakan lingkungan akibat praktik HTE yang tidak bertanggung jawab selalu menjadi sorotan. Deforestasi yang masif, kehilangan biodiversitas, dan perampasan tanah adat hanya beberapa contoh dampak negatif yang nampak. Tak hanya itu, praktik HTE yang tidak berkelanjutan justru berpotensi memperparah pelepasan emisi karbon dan menghambat upaya pelestarian lingkungan.

Di Pulau Bangka, Provinsi Bangka Belitung, ambisi transisi energi dan target emisi nol bersih terusik dengan praktik Hutan Tanaman Energi (HTE) yang sarat kontroversi. Setidaknya tercatat yang berkomitmen sampai saat ini adalah PT Bangkanesia mengantongi SK.639/Menhut-II/2009 dengan luas 51.269 hektar dan PT Istana Kawi Kencana mengantongi SK.20/Kpts-II/1998 dengan luasan 14.116 hektar.

Di dalam konsesi PT Bangkanesia dan PT Istana Kawi Kencana tercatat deforestasi yang cukup masif. Data FWI menunjukkan, 2.758 hektar hutan alam hilang selama 2017 sampai 2021. Sementara itu tercatat juga bahwa masih ada hutan alam tersisa di dalam kedua konsesi tersebut seluas 4.332 hektar yang bakal menjadi sasaran deforestasi terencana untuk memenuhi kebutuhan pembangunan HTE kedepan.

Status perizinan PT Bangkanesia sejatinya sudah non aktif. Izin usaha perusahaan ini dicabut pada tahun 2022 oleh KLHK. Belum ada keterangan lebih dalam mengenai kelanjutan usaha yang dilakukan PT Bangkanesia.

PT Istana Kawi Kencana secara perizinan juga tidak baik-baik saja. Izinnya terancam dicabut karena berkaitan dengan kepatuhan perizinan. Pada tahun 2023, DPRD Bangka Belitung merekomendasikan pencabutan izin enam perusahaan pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI), termasuk PT Istana Kawi Kencana, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rekomendasi ini didasarkan pada temuan pelanggaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa ambisi transisi energi melalui pembangunan HTE di Bangka tergopo-gopo dan diselimuti praktik yang berpotensi merusak sumber daya hutan dan lingkungan. Hutan alam yang seharusnya dilestarikan justru ditebang demi tanaman energi, memicu siklus hutang emisi yang tiada henti.

Hal ini membuat upaya transisi energi yang bertujuan mengurangi emisi justru berpotensi memperburuk krisis iklim, menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Tanpa peninjauan ulang kebijakan dan langkah korektif dari pemerintah, upaya transisi energi berisiko besar membawa Indonesia ke jurang deforestasi dan kegagalan pencapaian target emisi nol bersih.

Catatan Editor:
  1. HTE atau Hutan Tanaman Energi saat ini diberikan oleh KLHK kepada 31 konsesi kehutanan di Indonesia.
  2. Alokasi tanaman energi di Provinsi Bangka Belitung mencapai 6000 hektar yang berasal dari kedua konsesi tersebut, yakni PT Bangkanesia dan PT Istana Kawi Kencana. Belum diketahui atau belum ada laporan mengenai jenis tanaman yang akan ditanam di kedua konsesi tersebut.
  3. Berdasarkan temuan lapangan FWI, perusahaan HTE melakukan land clearing hutan alam untuk aktifitas operasional izin sehingga ini membantah bahwa HTE sebagai bagian dari upaya rehabilitasi.
  4. Proyeksi deforestasi hutan tanaman energi didasarkan pada perhitungan aksesibilitas konsesi terhadap PLTU Cofiring dan kemudahan perizinan di sektor kehutanan.
  5. HTE bisa berasal juga dari pelepasan kawasan hutan yang diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit. Terdapat 2 perusahaan yang sudah FWI identifikasi sebagai transformasi perizinan dari perkebunan kelapa sawit ke bisnis hutan tanaman energi, yakni PT Banyan Tumbuh Lestari dan PT Inti Global Laksana.
KORESPONDENSI FOREST WATCH INDONESIA
Anggi Putra Prayoga
Jalan Sempur Kaler Nomor 62 Kelurahan Sempur, Bogor, Indonesia
+62 857-2034-6154
Dokumen Press Release dapat diunduh pada tautan dibawah ini:
AMBISI NOL EMISI TERJEBAK HUTANG EMISI: HTE dan Ancaman Deforestasi di Kepulauan Bangka Belitung
Published: Juli 22, 2024
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top