FOREST WATCH INDONESIA MENUNTUT SOFYAN DJALIL TERBUKA

Jakarta, 19 Juni 2017. Senin pagi, Forest Watch Indonesia menggelar aksi damai di depan gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam aksi ini, FWI menuntut Bapak Sofyan Djalil sebagai Menteri ATR/BPN agar patuh terhadap hukum, menjalankan  Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membuka dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Sudah hampir dua tahun perjuangan membuka informasi HGU perkebunan kelapa sawit dilakukan oleh FWI kepada Kementerian ATR/BPN. Babak akhir perjuangan pada Maret 2017, MA memenangkan tuntutan FWI sehingga dokumen HGU harus terbuka. Koordinator aksi, Anggi Putra Prayoga, menyampaikan “Putusan Mahkamah Agung sudah final dan berkekuatan hukum tetap. Artinya Menteri ATR/BPN wajib membuka dokumen HGU yang dimaksud. Sayangnya sudah tiga bulan sejak Putusan MA, belum ada i’tikad baik untuk membicarakan mekanisme pemberian dokumen tersebut.”

Berdasarkan data BPN-RI (2010), 56% aset nasional dikuasai hanya oleh 0,2% penduduk Indonesia, dimana sebesar 62-87% dalam bentuk tanah. Sejalan dengan hal itu, menurut Transformasi untuk Keadilan (2015), sebanyak 25 kelompok perusahaan kelapa sawit yang dimiliki para taipan menguasai 31% lahan atau 5,1 juta hektare dari total area penanaman kelapa sawit di Indonesia. Ini berarti masih terdapat ketimpangan dalam hal penguasaan lahan. Adanya ketimpangan agraria secara struktural menjadi faktor yang mendorong tingginya kesenjangan tingkat kesejahteraan, juga mengakibatkan konflik agraria bermunculan. Ditambah adanya permasalahan tumpang tindih perizinan lahan semakin memperbesar konflik agraria.

Linda Rosalina, Pengkampanye FWI mengungkapkan bahwa perlu ada terobosan dalam pemerintahan, khususnya sektor sumber daya alam (SDA). “Selama ini pemerintah berusaha mengatasi konflik agraria melalui pembagian lahan dalam skema perhutanan sosial, hutan adat, maupun TORA. Namun semua usaha tersebut akan berjalan ditempat apabila tidak ada terobosan di dalam sistem pengelolaan SDA kita. Transparansi informasi, dimana Menteri ATR/BPN membuka informasi tidak hanya dokumen perkebunan kelapa sawit di Indonesia, tapi juga seluruh dokumen penguasaan lahan, dapat menjadi terobosan baru. Kami harap terobosan ini akan menyadarkan publik mengenai haknya terhadap informasi pengelolaan SDA, dan pada akhirnya juga dapat memperbaiki tata kelola SDA kita.”

Dalam orasinya, Linda juga mempertegas bahwa penguasaan lahan berikut isinya (SDA) diperuntukan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Oleh karena itu dengan adanya keterbukaan dokumen HGU akan mempermudah publik membantu pemerintah untuk mengindentifikasi lahan-lahan yang layak didistrbusikan kembali kepada kelompok- kelompok masyarakat yang membutuhkan lahan. Hal ini sangat sejalan dengan upaya pemerintah yang ingin menyukseskan program Reforma Agraria dan agenda percepatan pembangunan.“Sebenarnya, tidak ada yang rugi dengan membuka dokumen HGU”, pungkas Linda.


Catatan Editor:

  1. Forest Watch Indonesia (FWI) merupakan jaringan pemantau hutan independen yang terdiri dari individu-individu yang memiliki komitmen untuk mewujudkan proses pengelolaan data dan informasi kehutanan di Indonesia yang terbuka sehingga dapat menjamin pengelolaan sumberdaya hutan yang adil dan berkelanjutan.
  2. Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria).
  3. Putusan Komisi Informasi Pusat No 057/XII/KIP-PS-M-A/2015 Antara Forest Watch Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI: https://fwi.or.id/publikasi/putusan-sengketa-informasi-antara-fwi-dg-kementerian-atruangbpn/
  4. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No 2/G/KI/2016/PTUN-JKT Antara Forest Watch Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI: https://fwi.or.id/publikasi/putusan-ptun-atas-sengketa-informasi-antara-fwi-dg-kementerian-atruangbpn/
  5. Putusan Mahkamah Agung  No 121 K/TUN/2017 Antara Forest Watch Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI: http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b4723c3c-f1cc-11cc-8df6-30393133

Kontak untuk wawancara:

Linda Rosalina, Pengkampanye FWI

linda@fwi.or.id/ 085710886024

Anggi Putra Prayoga, Koordinator Aksi

anggiputraprayoga@fwi.or.id/ 082298317272

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top