Energy Aspiration Week

Peserta Energy Aspiration Week

DPR dan Pemerintah telah menetapkan Prolegnas 2025-2029. Masyarakat Sipil dalam agenda Energy Aspiration Week 19-21 November 2024, mencatat beberapa hal penting untuk dipertimbangkan oleh penyelenggara negara yang terkait keadilan iklim, transisi energi berkeadilan dan pengelolaan hutan berkeadilan.

Untuk keadilan iklim, perencanaan dan implementasi upaya mitigasi perubahan iklim harus dilakukan dengan tujuan berkontribusi secara signifikan dan nyata pada penurunan emisi global, namun tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kemampuan adaptif masyarakat, berkontribusi pada penurunan ketimpangan sosial-ekonomi, dan daya dukung adaptasi ekoregion di seluruh wilayah Indonesia. Komitmen, perencanaan dan pelaksanaan rehabilitasi serta restorasi kesejahteraan masyarakat dari kerusakan dan kehilangan (loss and damage) sangat diperlukan. Pembiayaan perubahan iklim harus berasaskan keadilan dan tidak menambah beban bagi masyarakat rentan dan terpinggirkan maupun generasi di masa yang akan datang.

Untuk transisi energi berkeadilan, RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET) menawarkan peluang besar untuk mempercepat transisi energi di Indonesia, tetapi terdapat isu-isu krusial yang perlu ditangani untuk memastikan bahwa transisi ini benar-benar adil dan berkelanjutan. RUU ini harus memastikan terwujudnya partisipasi publik yang bermakna khususnya pelibatan kelompok terdampak seperti masyarakat adat. Aspek transparansi menjadi sangat penting dalam pendanaan, regulasi, dan pengelolaan informasi untuk memastikan akuntabilitasnya. Isu krusial lainnya adalah safeguard sosial dan lingkungan, pendanaan hijau, green jobs dan reskilling tenaga kerja, keseimbangan kewenangan pusat dan daerah, serta penolakan terhadap solusi palsu dalam penggunaan energi yang tidak mencerminkan prinsip berkelanjutan.

Untuk pengelolaan kehutanan berkeadilan, isu krusial yang harus dipertimbangkan adalah skema regulasi yang mengakselerasi konservasi hutan seperti perhutanan sosial, pengaturan multiusaha, payung PSN dan kontradiksi dalam pengelolaan hutan berkeadilan. Konversi lahan untuk pangan, serta penegakkan hukum dan perizinan harus menjadi pokok penting yang menjadi pembahasan seperti sentralisasi perizinan, lemahnya dalam pengawasan (monitoring) yang berujung korupsi, serta tumpang tindih kawasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Latar Pemikiran

Prolegnas 2025-2029 telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah ada beberapa hal yang perlu di pertimbangkan oleh penyelenggara negara diantaranya keadilan iklim, transisi energi berkeadilan dan pengelolaan hutan berkeadilan. Hal ini dikarenakan terdapat peningkatan risiko ancaman bahaya dan dampak perubahan iklim di Indonesia. Dalam 10 tahun terakhir (2013-2022) Badan Nasional Penanggulangan Bencana merekam terjadinya bencana terkait cuaca dan iklim sebanyak 28.471 kejadian yang mengakibatkan 38.533.892 orang menderita, 3,5 juta lebih orang mengungsi, dan lebih dari 12 ribu orang terluka, hilang, dan meninggal dunia.

Berkaitan dengan meningkatnya risiko iklim, pemerintah belum berhasil melakukan pemenuhan hak asasi manusia dari kebijakan maupun tindakan mitigasi dan adaptasi yang ada saat ini. Pemerintah belum berhasil dalam mengagendakan dan mengimplementasikan keadilan iklim dalam aksi-aksi perubahan maupun pembangunan yang berdampak pada penurunan emisi maupun adaptasi menghasilkan sejumlah gugatan yang meminta pemerintah untuk fokus dan serius dalam menangani dampak perubahan iklim.

Berangkat dari berbagai temuan masalah dalam upaya mengatasi krisis iklim, dibutuhkan undang-undang yang kuat, berperan sebagai regulasi payung utama yang menyediakan gambaran besar pencegahan dan pengendalian perubahan iklim dalam jangka panjang dengan mengacu pada prinsip dan nilai keadilan iklim. undang-undang ini diharapkan menjadi framework law untuk seluruh regulasi yang berkelindan dengan pengendalian perubahan iklim yang memuat prinsip mendasar dari perwujudan keadilan iklim, bukan hanya menyasar satu sektor saja. Konsep Framework Law, kodifikasi hukum, atau Undang-Undang Pokok menjadi beberapa pilihan yang bisa diambil. Mengingat, pengaturan terkait perubahan iklim masih sporadis tersebar di beberapa tingkatan regulasi. Problemnya, implementasi mitigasi dan adaptasi di tingkat sektor mengacu pada peraturan pokok masing-masing dan regulasi sektoral ini memiliki pengaturan yang justru bertentangan dengan semangat keadilan iklim. Misalnya pengesahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan perluasan akses bagi industri ekstraktif dan pemanfaatan batubara masif serta regulasi terkait PSN yang justru melemahkan instrumen LH melalui kemudahan perizinan kegiatan.

Indonesia menghadapi dilema besar dalam mengelola sumber daya alamnya. Di satu sisi, terdapat kebutuhan mendesak untuk melindungi lingkungan sebagai bagian dari komitmen global terhadap krisis iklim, sementara di sisi lain, eksploitasi sumber daya tetap menjadi prioritas untuk memenuhi kebutuhan energi dan ekonomi nasional. Beberapa isu krusial dari dokumen yang telah diidentifikasi menunjukkan adanya jurang antara kebijakan yang ada dengan pelaksanaannya di lapangan, terutama dalam sektor kehutanan, transisi energi, dan perlindungan hak masyarakat adat.

Harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam mewujudkan undang-undang yang berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian perubahan iklim, undang-undangan transisi energi berkeadilan, dan undang-undang pengelolaan kehutanan berkeadilan yang memastikan partisipasi publik bermakna, transparansi dan akuntabilitas, tata kelola dan kelembagaan yang kuat serta menjamin keberlanjutan.

Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan dibawah ini:
Usulan Energy Aspiration Week
Published: Desember 2, 2024
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top