Hilangnya Fungsi Perlindungan Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup yang semakin menurun
Situasi Banjir Bandang tahun 2020 di Cicurug, Sukabumi. Foto; FWI
Semakin rusaknya kondisi lingkungan hidup di Indonesia secara nyata telah dirasakan oleh sebagian masyarakat. Beberapa bukti nyata seperti bencana-bencana alam yang berkaitan erat dengan kondisi lingkungan semakin sering terjadi.

Kebakaran hutan yang kerap menimbulkan polutan asap setiap tahunnya, banjir yang semakin diterima publik sebagai kenormalan kondisi lingkungan, kekeringan, tanah longsor, dan lain sebagainya.

Bahkan jika kita menganalisa data BPNP terkait jumlah bencana, 70 persen kejadian bencana yang sudah terjadi sangat erat kaitannya dengan semakin berkurangnya kualitas dan kuantitas hutan dan lingkungan hidup.

Tidak hanya bencana, semakin rusaknya kondisi lingkungan juga diringi dengan tidak terselesaikan dan semakin bertambahnya konflik-konflik agraria. Fakta di lapangan sering mengungkap bagaimana bermunculannya konflik-konflik di suatu wilayah tanpa adanya penyelesaian fundamental.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, tampaknya menjadi peribahasa yang tepat untuk menyatakan hal ini. Kondisi ini tentu memerlukan upaya pembenahan secara menyeluruh, dimana pembenahan tata kelola lingkungan hidup saat ini sangat diperlukan mulai dari wilayah hulu sampai ke wilayah hilir.

Lalu apakah Indonesia kekurangan aturan dan perundang-undangan untuk mengatasi permasalahan ini?

Sebenarnya, telah ada undang-undang yang mengatur secara detail terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yaitu UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ruang lingkup yang ada dalam UU PPLH telah mengurutkan instrumen-instrumen yang seharusnya dijalankan oleh negara. Mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakkan hukum. Meski dalam implementasinya, kerap UU ini hanya dijadikan sebagai bagian syarat administratif dan melupakan semua ruang lingkup yang seharusnya menjadi mandat konstitusi.

Adapun disahkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan keengganan negara dalam mengelola dan menghadirkan lingkungan yang lebih baik. Dalam tulisan ini, penulis akan menjabarkan aturan-aturan yang akan berubah dari UU PPLH dengan diberlakukannya omnibus law.

Kerusakan lingkungan di Pulau Obi, Maluku Utara
Kerusakan lingkungan di Pulau Obi, Maluku Utara (Foto: FWI)

Perencanaan di Dalam UU PPLH

Perencanaan menjadi urutan instrumen paling awal yang ada di dalam UU PPLH. Hal ini menandakan proses-proses perencanaan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan. Dalam ruang lingkup perencanaan didalamnya terdapat inventarisasi, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Inventarisasi dalam mandat UU PPLH pun tidak hanya sekedar mendata potensi sumberdaya alam, tetapi ada juga hal-hal lainnya seperti bentuk penguasaan dan konflik sosial.

Inventarisasi menjadi esensi pada ruang lingkup perencanaan lanjutan seperti penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH. Penetapan wilayah ekoregion, RPPLH, dan rencana pemanfaatan ruang akan menjadi tidak tepat jika inventarisasi lingkungan hidup sebelumnya tidak dilakukan dengan benar.

Mengacu pada UU PPLH, seharusnya RPPLH nasional menjadi dokumen yang paling utama untuk segera diselesaikan, karena akan menjadi acuan RPPLH di tingkat Provinsi dan kabupaten.

Sebagai catatan, pasca UU PPLH disahkan, peta ekoregion diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di tahun 2013. Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan digabungkan, pada tahun 2018 Menteri LHK mengeluarkan keputusan terkait peta ekoregion di Indonesia.

Sayangnya, perkembangan mengenai RPPLH nasional sendiri sebenarnya masih belum jelas. Sejak tahun 2015, draft peraturan pemerintahnya masih tertahan di Kementerian Hukum dan HAM. Pada tahun 2015 pun baru ada 1 kota yang sudah lengkap seluruh dokumennya mulai dari naskah akademik, draft dokumen RPPLH, rancangan draft Perda, dan Perdanya itu sendiri.

Praktis, dapat dikatakan bahwa sebagian besar RPJP dan RPJM nasional ataupun daerah yang ada saat ini tidak berdasarkan RPPLH karena RPPLH nya sendiri belum terselesaikan.

Dalam kondisi seperti itu, Pasal 12 UU PPLH menjelaskan, bahwa pemanfaatan sumbedaya alam akan dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH).

Namun itu bukan berarti aturan RPPLH diabaikan. Dokumen DDDTLH sifatnya berupa alternatif, saat RPPLH belum selesai disusun dan disahkan. Bukan pula berarti menghapus kewajiban penyusunan RPPLH.

Pengendalian dan Pengawasan

Ruang lingkup selanjutnya dalam UU PPLH ialah tentang “pengendalian”. Dalam instrumen pengendalian ini ada poin penjelasannya berhubungan tentang pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan yang rusak.

Instrumen pengendalian pada bagian pencegahan meliputi KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, Amdal, UKL UPL, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Dalam prakteknya, instrumen seperti tata ruang, KLHS, Amdal, perizinan dan lainnya seharusnya dapat menjadi pengendali kerusakan lingkungan.

Perencanaan tata ruang misalnya, seharusnya mengacu pada RPPLH ataupun DDDTLH suatu wilayah. Bukan kepentingan proyek-proyek strategis ataupun “titipan” dari oknum-oknum yang notabene sarat akan konflik kepentingan dan tindakan korupsi.

Dengan demikian, instrumen seperti Amdal merupakan prasyarat untuk keluarnya izin (termasuk Pembebasan Lahan dan Izin Prinsip) yang harus dilakukan sedini mungkin.

Semua kegiatan konstruksi seperti pembukaan lahan, penanaman, dan lain dilakukan sampai Amdal dan izin lingkungan telah disetujui, – bukan sebaliknya, dimana aktivitas lapangan telah dilakukan, dan Amdal hanya jadi syarat pelengkap administratif belaka.

Dalam kasus Amdal, memang tidak semua aktifitas pemanfaatan sumberdaya alam memerlukan adanya Amdal. Untuk kasus tertentu, izin lingkungan dapat diberikan bagi pemanfaat sumberdaya alam hanya sampai dengan dokumen UKL dan UPL.

Terkait pengawasan, maka dalam UU PPLH  secara khusus titi berat pengawasan adalah dalam pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan pengawasan Limbah B3. Pengawasan juga dilakukan dengan melakukan pemantauan terhadap instrumen-instrumen pengendalian kerusakan lingkungan hidup, seperti pemantauan Amdal.

lingkungan hidup di aceh
Kerusakan hutan akibat pertambangan di Aceh, Foto: FWI/Nanang Sujana

Hilangnya Aturan Penting di UU PPLH dalam Omnibus Law

Terdapat beberapa catatan kritis mengenai perubahan UU PPLH terkait dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja (Ciptaker). Berikut adalah sedikit ulasannya.

1) Izin Lingkungan Berubah Menjadi Persetujuan Lingkungan

Salah satu perubahan krusial dalam omnibus law ialah diintegrasikannya izin lingkungan ke perizinan berusaha (Pasal 1 ayat 35 UU Ciptaker kluster lingkungan hidup).

Sehingga suatu usaha pemanfaatan sumberdaya alam yang tadinya mewajibkan adanya izin lingkungan kini hanya memerlukan persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan tersebut lah yang nantinya akan menjadi bagian dari perizinan berusaha.

Perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan tidak hanya merubah kata “izin” menjadi “persetujuan”. Perubahan ini juga berdampak pada hilangnya tahapan-tahapan dari izin lingkungan itu sendiri.

Dalam regulasi sebelumnya, usaha yang berdampak pada lingkungan harus memohon penerbitan izin lingkungan dan melakukan penyusunan Amdal atau UKL/UPL. Setelah itu, dokumen Amdal yang telah disusun akan dinilai kelayakannya.

Jika disetujui, maka si pengusung wajib melanjutkan prosesnya dengan membuat dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dengan adanya omnibus law, maka tahapan dan proses ini akan berubah, bahkan hilang.

Ketika izin lingkungan berubah menjadi persetujuan lingkungan maka penilaian terhadap dokumen Amdal akan hilang mengingat dihapuskannya komisi penilai Amdal dalam omnibus law (Pasal 29, 30, 31 UU Ciptaker).

Walaupun KLHK telah mengklarifikasi dengan mengatakan akan ada Tim Uji Kelayakan (TUK) sebagai penggantinya, namun klarifikasi tersebut tidak terdapat di semua versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar saat ini.

Dalam naskah yang beredar jelas memperlihatkan bahwa pasal-pasal mengenai komisi penilai Amdal itu dihapus tanpa ada pasal penggantinya. Sehingga proses untuk mendapatkan persetujuan lingkungan hanya membutuhkan dokumen Amdal yang telah disusun dan peryataan kesanggupan pengelolaan lingkungan. Selain itu, subtansi yang ada di Amdal pun akan berubah.

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kemungkinan akan menjadi dokumen mati, sebab tidak adanya ruang kontrol dengan dihapuskannya komisi Amdal dan ruang keberatan oleh masyarakat.

Jika melihat UU PPLH sebelum berubah, maka izin lingkungan dengan Amdal di dalamnya merupakan bagian dari instrumen pengendali pada unit area usaha. Dengan diintegrasikannya izin lingkungan ke perizinan berusaha maka posisinya tidak lagi berada di instrumen pengendali, tetapi pindah ke instrument pemanfaatan.

Lantas jika seperti itu maka tidak ada lagi instrument pengendali dalam sebuah unit usaha pemanfaatan lingkungan. Termasuk juga instrument pengawasan yang hilang karena RKL RPL yang tidak berfungsi.

lingkungan hidup
Perubahan proses izin lingkungan ke persetujuan lingkungan dampak dari adanya Omnibus Law

2) Menyempitnya Ruang Untuk Ajukan Keberatan

Selain hilangnya izin lingkungan dan komisi penilai Amdal, point krusial lain dalam UU CIptaker ialah semakin sempitnya hak-hak masyarakat untuk menyatakan pendapat, protes, dan menyampaikan keluhan.

Kemunduran tersebut tertuang dalam perubahan dan penghapusan pasal-pasal yang menyangkut kebebasan berpendapat di UU PPLH. Dalam semua versi naskah UU Cipta Kerja, dokumen Amdal nantinya hanya akan memuat aspirasi dari masyarakat terdampak. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 25 ayat C dan Pasal 26 ayat 2 dan 3 UU Cipta kerja kluster lingkungan hidup.

Pertanyaannya, apakah kapasitas semua masyarakat terdampak mampu memahami subtansi yang terdapat di dokumen Amdal? Apakah masyarakat terdampak masih sempat ikut terlibat, sementara mereka disibukkan dengan ancaman hilangnya ruang hidup yang sudah ada di depan mata?

Bahkan ekstrimnya, dalam Pasal 26 ayat 4, klausul yang menyatakan hak untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal itu juga dihapuskan. Artinya, jika dokumen Amdal telah selesai disusun, maka tidak ada kesempatan bagi masyarakat untuk keberatan.

Perubahan pasal-pasal tersebut juga menimbulkan peluang untuk pelaksanaan Amdal dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa sepengetahuan masyarakat. Padahal dalam UU PPLH, penyusunan Amdal harus dilakukan dengan prinsip transparan dan pemberitahun sebelum kegiatan dilaksanakan. UU Ciptaker yang ada saat ini, jelas telah menghapus itu semua.

Permasalahan pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal ini sebenarnya telah diklarifikasi oleh KLHK. Dalam klarifikasinya, pemerintah memang ingin mengfokuskan pelibatan masyarakat terdampak sebagai prioritas pemberi masukan.

Pemerintah juga mengklarifikasi bahwa pemerhati lingkungan diluar dari masyarakat terdampak masih dapat terlibat dalam penyusunan Amdal. Namun yang sangat disayangkan, klarifikasi tersebut justru bertolak belakang dengan apa yang tertulis di naskah UU Ciptaker dalam semua versi.

Jika memang demikian, apa yang diklarifikasikan oleh KLHK sebenarnya adalah penafsiran pasal-pasal yang ada di UU PPLH, tepatnya pada Pasal 26 ayat 3. Dalam pasal tersebut, tertulis jelas yang menjadi prioritas utama adalah masyarakat terdampak dan selanjutnya diikuti oleh pemerhati lingkungan dan masyarakat lainnya.

Lalu yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting klausul-klausul tersebut dihapus, sementara klausul-lausul yang dihapus tersebutlah yang menjadi alat klarifikasi pemerintah?

Pada akhirnya yang membuat berjalan atau tidaknya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah keinginan negara dalam menjalankan mandat undang-undang.

Belajar dari implementasi UU PPLH selama ini, amat terlihat pemangkasan-pemangkasan pasal di UU Ciptaker nyatanya tidak mampu menjawab permasalahan lambatnya implementasi UU PPLH.

Seperti misalnya dalam instrumen perencanaan, salah satu yang menjadi permasalahan ialah lambatnya pemerintah pusat dalam menyusun RPPLH. Akibatnya, provinsi dan kabupaten tidak memiliki acuan RPPLH di wilayahnya. Saat UU Ciptaker justru memberi porsi Pemerintah Pusat menjadi lebih besar ketimbang daerah, maka masalah yang ada tidak terjawab.

Lahirnya UU Ciptaker pun menjadi indikasi tidak adanya keinginan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup menjadi lebih baik. Dengan kata lain esensi dalam aturan UU PPLH pun telah kehilangan makna dan fungsinya dalam era omnibus law.

Mufti F Barri, Manajer Kampanye dan Intervensi Kebijakan Forest Watch Indonesia. Artikel ini adalah opini penulis.

tulisan ini juga sudah terpublish di laman https://www.mongabay.co.id/2020/11/04/hilangnya-fungsi-perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-dalam-era-omnibus-law/

Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Get the latest news via email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.


Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top