Akses Data Dan Informasi Sangat Vital Dalam Perjanjian Perdagangan Kayu Indonesia-Eu

logo jpikBogor, 30 September 2013. Penandatanganan Kesepakatan Kemitraan Sukarela atau Voluntary Partnership Agreement (VPA) yang pertama di Asia secara resmi dilakukan oleh pejabat tinggi Uni Eropa dan Pemerintah Indonesia di Brussels – Belgia. Pelaksanaan perjanjian dalam perdagangan kayu ini hanya akan berhasil dengan implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang kredibel dan akuntabel, demikian dikatakan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) hari ini.

Setelah proses penandatanganan VPA, masih ada proses ratifikasi yang perlu dilakukan oleh Indonesia dan Uni Eropa sebelum VPA dilaksanakan. Jika VPA sudah dilaksanakan, Indonesia hanya akan mengizinkan ekspor kayu berlisensi dibawah sistem SVLK, dan petugas otoritas kompeten di negara tujuan Uni Eropa akan mencegah produk kayu ilegal dari Indonesia memasuki Uni Eropa.

VPA merupakan bagian utama dari inisiatif Penegakan Hukum Kehutanan, Tata Kelola, dan Perdagangan Uni Eropa atau Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) untuk menyusun sistem yang akan menghentikan perdagangan produk kayu ilegal ke Uni Eropa dan menangani permasalahan tata kelola di sektor kehutanan.

Selama 3 tahun, JPIK adalah sebuah jaringan pemantau independen kehutanan yang memonitor pelaksanaan SVLK di Indonesia. Monitoring yang dilakukan mencakup memonitor perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat dalam sistem SVLK, memonitor kinerja Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LP&VI), memonitor kinerja Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hasil dari monitoring menjadi dasar dalam mengajukan keluhan kepada LP&VI maupun kepada KAN, terlibat aktif terhadap revisi sistem SVLK serta melaporkan temuan perusahaan bermasalah kepada pemerintah (Kementerian Kehutanan)

Abu Meridian, Dinamisator Nasional JPIK, memuji penandatanganan VPA Indonesia dan Uni Eropa, “Kedua belah pihak berkomitmen untuk mencegah perdagangan kayu ilegal dan ini menjadi ancaman bagi para cukong kayu serta perusahaan nakal,” ujarnya. “Namun harus diingat, bahwa semua pihak harus terus memastikan SVLK dilaksanakan dengan kredibel dan akuntabel karena SVLK menjadi sentral dalam perjanjian kemitraan antara Indonesia dan Uni Eropa sebagai Sistem Jaminan Legalitas Kayu (TLAS),” jelas Abu.

Proses ratifikasi VPA di Indonesia memerlukan pengawalan, agar semua substansi kesepakatan yang ada dalam VPA masuk dalam proses ratifikasi, dimana didalamnya juga mengatur keterbukaan data dan informasi.

“Data dan informasi menjadi bagian penting dalam kegiatan pemantauan, karena kami tidak ingin mengeluarkan keluhan tanpa dasar bahan bukti yang kuat” kata Zainuri Hasyim, Focal Point JPIK Riau.

Selama ini pemantau independen harus berupaya keras untuk mendapatkan informasi yang cukup memadai dan diperlukan dalam proses pemantauan sertifikasi PHPL, VLK Hutan dan VLK Industri. Upaya lebih ini juga tidak serta merta akan mendapatkan dokumen dan informasi yang dibutuhkan, dengan masih belum memadainya tanggapan dari LP&VI maupun pihak lainnya yang dihubungi seperti pemerintah daerah ataupun pihak perusahaan.

Masih sulit dan terbatasnya pemahaman dan akses informasi baik bagi pemantau dari kalangan pemerhati kehutanan maupun bagi masyarakat yang tinggal di sekitar konsesi perusahaan, serta instansi yang terkait merupakan tantangan serius dalam penguatan pelaksanaan SVLK. Kondisi ini harus dibenahi, dan perlu menjadi perhatian kedua belah pihak yakni Indonesia dan Uni Eropa yang telah bersepakat bekerjasama dalam kerangka FLEGT, karena bila tidak, hal ini akan dapat berkontribusi negatif terhadap komitmen dan kerja nyata dalam upaya perbaikan sistem kehutanan di Indonesia.

“Pemerintah Indonesia harus punya kemauan politik yang kuat untuk memastikan kredibilitas SVLK. Akses data dan informasi oleh pemantau independen, mekanisme penanganan keluhan yang handal, mekanisme keterlacakan bahan baku dan penanganan korupsi kehutanan terkait proses memperoleh izin adalah beberapa hal yang harus dipastikan dalam implementasi SVLK di Indonesia”, tandas Abu Meridian.
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Abu Meridian, Dinamisator JPIK
Telepon: +62 857 157 667 32
E-mail: abu.meridian@gmail.com

Zainuri Hasyim, Focal Point JPIK Riau
Telepon: +62 811 754 409
E-mail: zhasyim@gmail.com

CATATAN UNTUK EDITOR
• Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) adalah persyaratan untuk memenuhi legalitas kayu/produk yang dibangun berdasarkan kesepakatan para pihak (stakeholder) kehutanan yang memuat standard, kriteria, indikator, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
• Sistem Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari adalah serangkaian proses penilaian kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu pada pemegang izin pengusahaan kayu yang memuat standard, kriteria, verifier, metode verifikasi, dan norma penilaian.
• JPIK adalah Jaringan Pemantau Independen Kehutanan yang telah disepakati dan dideklarasikan pada tanggal 23 September 2010 oleh 29 LSM dan Jaringan LSM dari Aceh sampai Papua. Pembentukan JPIK sebagai wujud dari komitmen untuk ikut berkontribusi aktif dalam mendorong tata kepemerintahan kehutanan yang baik dengan memastikan kredibilitas dan akuntabilitas dari implementasi sistem Pernilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PK-PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sebagaimana tertuang-namun tidak terbatas pada-Permenhut P38/2009 jo P68/2011 dan peraturan turunannya.
• JPIK hingga akhir bulan September 2013 beranggotakan 64 lembaga dan 318 individu. JPIK berperan memantau implementasi SVLK, dari proses akreditasi, penilaian/verifikasi terhadap pelaku usaha, hingga proses pelaksanaan ekspor. Hasil pemantauan JPIK telah ada yang disampaikan baik dalam bentuk masukan untuk lembaga audit maupun berupa keluhan/complaint demi memastikan kredibilitas SVLK.
• Lima VPA telah ditandatangani secara resmi di Afrika: Ghana, Kamerun, Kongo, Republik Afrika Tengah dan Liberia.
• Usaha Uni Eropa di bawah rencana aksi FLEGT merupakan bagian dari inisiatif global untuk mengatasi pembalakan liar dan perdagangan terkait. Selama tiga tahun terakhir, telah terdapat dua aturan baru yang signifikan untuk negara konsumen: a) Amandemen Lacey Act oleh Amerika Serikat pada 2008, yang melarang perdagangan produk tumbuhan yang berasal dari sumber illegal, termasuk produk kayu; dan b) Timber Regulation Uni Eropa yang disetujui pada 2010 dan diberlakukan sejak 3 Maret 2013 yang melarang penjualan kayu illegal di Uni Eropa. Kebijakan serupa baru-baru ini telah digagas oleh Pemerintah Australia dan diikuti oleh Selandia Baru. Jepang dan Cina telah menelaah tindakan lebih lanjut tentang perdagangan kayu ilegal dan tengah mengamati SVLK dan menegosiasikan pengaturan lisensi ekspor dengan Uni Eropa di bawah VPA.

Untuk mendapatkan bahan press release ini, bisa mendownload link dibawah ini:
JPIK-Final-Press-Release-30-September-2013

Thank you for your vote!
Post rating: -3.3 from 5 (according 1 vote)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top