Solusi Iklim, Konservasi dan Transisi Energi Mengancam Masyarakat Adat: Urgensi Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat

Masyarakat adat suku enggano

Hari Internasional Masyarakat Adat (HIMAS) tahun ini menjadi momentum reflektif untuk mengingatkan Negara atas pekerjaan rumah yang hingga kini tak kunjung selesai; pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. Tema HIMAS 2026, “Honouring Indigenous Midwives: Protecting Life and Well-being” menegaskan pentingnya mengakui, menghormati, dan melindungi peran Masyarakat Adat sebagai penjaga pengetahuan, praktik, dan sistem kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun serta terbukti mampu bertahan menghadapi berbagai perubahan dan tantangan zaman. Pengetahuan Masyarakat Adat menopang kesejahteraan dan keberlanjutan hidup Masyarakat Adat.

Indonesia adalah salah satu rumah bagi Masyarakat Adat terbesar dan paling beragam di dunia. Populasi Masyarakat Adat di Indonesia berkisar antara 50 hingga 70 juta jiwa. Masyarakat Adat tinggal di seluruh kepulauan Indonesia, termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Bali–Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, mencakup Masyarakat Adat yang sangat beragam dengan identitas, bahasa, hukum adat, lembaga pemerintahan, sistem pengetahuan, hubungan budaya, dan spiritual dengan tanah dan wilayah adatnya.

Ketiadaan payung hukum pengakuan hak-hak Masyarakat Adat akan berdampak terhadap terputusnya proses pewarisan pengetahuan antargenerasi dan memperlebar ruang terjadinya konflik, kriminalisasi, dan perampasan wilayah adat. Konfigurasi politik-hukum yang berlangsung sepanjang tahun 2026 justru menunjukkan stagnasi tanpa perubahan terhadap Masyarakat Adat.

Hal ini menunjukkan bahwa kekuasaan justru mempertahankan status quo pengabaian terhadap Masyarakat Adat, bukan sebagai momentum untuk memperbaiki hubungan antara Negara dan Masyarakat Adat. Di tengah semakin kuatnya komitmen pemerintah terhadap transisi energi, konservasi, dan perdagangan karbon, Negara menyangkal hubungannya dengan Masyarakat Adat. Sebanyak 80% biodiversity atau keanekaragaman hayati dunia dijaga dan dilestarikan oleh Masyarakat Adat, namun yang terjadi justru sebaliknya, berbagai kebijakan yang diklaim sebagai solusi atas krisis iklim justru semakin sering berujung pada perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan konflik yang menempatkan Masyarakat Adat sebagai pihak yang paling dirugikan.

Permasalahan semakin nyata ketika melihat posisi strategis wilayah adat bagi keberlanjutan Indonesia. Analisis Forest Watch Indonesia (FWI) terhadap data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menunjukkan hingga Agustus 2024 terdapat sekitar 30 juta hektare wilayah adat yang telah teregistrasi. Di dalamnya terdapat sekitar 18,55 juta hektare hutan alam, setara dengan 20 persen tutupan hutan alam Indonesia. Sebagian besar hutan tersebut berada di Papua dan Kalimantan, di mana masing-masing sekitar 77 persen dan 74 persen wilayah adat masih berupa hutan alam. Sekitar 13,7 juta hektare kawasan ekosistem esensial berada di wilayah adat, sementara sekitar 4,7 juta hektare wilayah adat telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang mencakup 4.618 komunitas adat. Di sisi lain, sekitar 8,05 juta hektare atau 26 persen wilayah adat telah bertumpang tindih dengan berbagai konsesi kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan izin berbasis lahan lainnya. Data tersebut menunjukkan bahwa bentang alam yang menjadi tumpuan berbagai target iklim Indonesia sesungguhnya berada di wilayah adat yang selama ini dijaga dan dikelola oleh Masyarakat Adat.

Kontribusi Masyarakat Adat menjaga keberlanjutan sumber daya alam hingga pengetahuan justru tidak diikuti dengan itikad baik Negara untuk mengakui dan menghormati hak-hak Masyarakat Adat. Sebaliknya, wilayah adat justru semakin menjadi sasaran berbagai kepentingan pembangunan. Catatan Akhir Tahun AMAN menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi 121 kasus konflik yang menyebabkan perampasan sekitar 2,8 juta hektare wilayah adat di 140 komunitas Masyarakat Adat. Konflik tersebut dipicu oleh proyek energi, kawasan konservasi, infrastruktur, serta berbagai proyek strategis nasional. Di balik angka tersebut terdapat pola yang terus berulang, wilayah adat dialokasikan untuk berbagai kepentingan pembangunan tanpa pengakuan terhadap hak Masyarakat Adat yang telah hidup dan mengelolanya secara turun-temurun, sementara mereka yang mempertahankan ruang hidupnya justru menghadapi intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan.

Pola tersebut semakin terlihat dalam agenda transisi energi. Indonesia membutuhkan energi bersih untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Namun, agenda transisi energi menjadi jauh dari asas keadilan dan dibangun di atas pengabaian terhadap hak-hak Masyarakat Adat yang telah terbukti menjaga, mempertahankan dan memastikan keberlanjutan bumi. Pengalaman Masyarakat Adat Poco Leok memperlihatkan bagaimana proyek panas bumi yang dipromosikan oleh Negara sebagai bagian dari transisi energi justru memunculkan konflik karena mengancam ruang hidup, sumber air, lahan pertanian, dan situs-situs Masyarakat Adat. Persoalan yang muncul bukan semata-mata penolakan terhadap energi terbarukan, melainkan absennya pengakuan terhadap wilayah adat serta tidak dijalankannya prinsip persetujuan bebas, didahului informasi, dan tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC). Tanpa jaminan tersebut, transisi energi hanya mengganti sumber energinya, tetapi tetap mempertahankan praktik pembangunan yang mengorbankan masyarakat di sekitar proyek.

Hal serupa terjadi dalam sektor konservasi. Selama bertahun-tahun konservasi di Indonesia dibangun melalui pendekatan yang memisahkan manusia dari alam. Akibatnya, banyak wilayah yang sejak turun-temurun dijaga oleh Masyarakat Adat justru berubah menjadi kawasan konservasi negara tanpa pengakuan terhadap masyarakat yang telah merawatnya. Pengalaman Orang Rimba di Jambi menjadi contoh nyata. Dalam dialog dengan Pelapor Khusus PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, mereka menceritakan bagaimana setelah hutan adatnya ditetapkan sebagai taman nasional, mereka merasa hanya “menumpang di tanah negara”. Ruang hidup menyempit, wilayah adat hilang, dan praktik budaya semakin sulit dilakukan. Konservasi yang seharusnya melindungi keanekaragaman hayati justru mengabaikan fakta bahwa Masyarakat Adat merupakan penjaga bentang alam tersebut.

Ancaman lain kini hadir melalui perdagangan karbon dan berbagai skema ekonomi karbon. Hutan tidak lagi hanya dipandang sebagai sumber kayu atau ruang bagi ekspansi perkebunan dan pertambangan, tetapi juga sebagai penyimpan karbon yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dalam laporan AMAN terlihat jelas bahwa berbagai kebijakan karbon masih menempatkan Masyarakat Adat sebagai pemangku kepentingan (stakeholder), bukan sebagai pemegang hak (rights holder). Penyederhanaan fungsi hutan hanya sebagai penyerap karbon berpotensi memperpanjang konflik agraria karena membuka ruang baru bagi penguasaan kawasan atas nama mitigasi perubahan iklim. Situasi ini semakin mengkhawatirkan mengingat pemerintah terus memperkuat orientasi investasi, hilirisasi sumber daya alam, proyek strategis nasional, hingga perdagangan karbon, sementara pembahasan RUU Masyarakat Adat menghadapi kebuntuan.

Berbagai kesaksian yang disampaikan Masyarakat Adat dalam dialog bersama Pelapor Khusus PBB menunjukkan bahwa pola tersebut terjadi hampir di seluruh Indonesia. Masyarakat Adat Kei menghadapi ancaman tambang yang merusak wilayah sakral dan ruang hidupnya. Suku Naulu kehilangan ruang hidup akibat konsesi kehutanan yang telah berlangsung puluhan tahun. Masyarakat Adat Seko menghadapi ekspansi Bank Tanah yang disertai pemasangan patok dan kriminalisasi warga. Di Sumatera Utara, Masyarakat Adat Sihaporas terus mengalami intimidasi dan kriminalisasi karena mempertahankan tanah leluhur dari ekspansi perusahaan. Berbeda lokasi dan berbeda proyek pembangunan, tetapi seluruhnya memperlihatkan persoalan yang sama, hak Masyarakat Adat tidak pernah diakui terlebih dahulu sebelum negara menerbitkan berbagai izin pemanfaatan wilayah.

Karena itu urgensi pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat tidak dapat dipandang sebagai agenda sektoral. Undang-undang ini merupakan fondasi bagi tata kehidupan Masyarakat Adat yang adil dan berkelanjutan. Tanpa pengakuan terhadap wilayah adat, transisi energi akan terus melahirkan konflik baru, konservasi akan terus meminggirkan penjaga hutan dari ruang hidupnya sendiri, perdagangan karbon berisiko menjadi babak baru perampasan wilayah adat atas nama penyelamatan iklim.

Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat sejalan dengan standar hak asasi manusia internasional yang telah menjadi rujukan global. Melalui United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), menjelaskan secara tegas bahwa negara berkewajiban mengakui dan melindungi hukum terhadap tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara turun-temurun dimiliki, dikuasai, atau digunakan oleh Masyarakat Adat. Prinsip-prinsip tersebut memperlihatkan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Adat bukan sekadar kebijakan nasional, melainkan bagian dari pemenuhan standar hak asasi manusia yang telah diterima secara luas oleh masyarakat internasional.

Tak hanya itu, berbagai mekanisme hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa terus mengingatkan Indonesia untuk memperkuat perlindungan terhadap Masyarakat Adat. Dalam Concluding Observations tahun 2024, Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) mendorong Indonesia untuk segera mengesahkan UU Masyarakat Adat, menjamin hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam, serta memastikan setiap proyek pembangunan menghormati prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Rekomendasi serupa juga disampaikan oleh Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) yang mendorong Indonesia melakukan percepatan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat dan memastikan partisipasi yang bermakna dalam setiap kebijakan yang berdampak terhadap wilayah adat.

Masyarakat Adat tidak boleh lagi dipandang sebagai hambatan pembangunan atau sekadar pihak yang dilibatkan setelah keputusan dibuat. Masyarakat Adat adalah pemegang hak yang selama berabad-abad menjaga hutan, sumber air, keanekaragaman hayati, dan bentang alam yang kini menjadi fondasi komitmen iklim Indonesia. Karena itu, pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat bukan semata-mata kewajiban untuk memenuhi hak Masyarakat Adat, tetapi prasyarat bagi terwujudnya transisi energi, konservasi, dan agenda karbon yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tanpa pengakuan dan perlindungan atas hak-hak Masyarakat Adat, pembangunan berisiko mengulang pola lama: mengatasnamakan kemajuan, tetapi mengorbankan Masyarakat Adat.

Siaran Pers dapat diunduh pada tautan berikut:
Solusi Iklim, Konservasi dan Transisi Energi Mengancam Masyarakat Adat: Urgensi Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat
Published: Agustus 9, 2026
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top