
Setiap tanggal 24 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Tani Nasional (HTN) sebagai momentum bersejarah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Peringatan ini sekaligus menegaskan kembali komitmen negara dalam mewujudkan pelaksanaan Reforma Agraria.
UUPA 1960 lahir dengan semangat melakukan perombakan terhadap struktur penguasaan tanah yang timpang (struktur agraria), sekaligus mendorong pengembangan usahatani rakyat melalui bentuk-bentuk produksi bersama yang dibangun secara kolektif . Tujuan utamanya adalah untuk mengatasi kemiskinan dan ketidakadilan sosial, serta meletakkan fondasi yang kokoh bagi pembangunan ekonomi dan industrialisasi nasional yang berbasis pada perekonomian rakyat.
Kabupaten Bogor, sebagai wilayah penyangga Ibu Kota sekaligus bagian dari kawasan strategis JABODETABEK, mengalami percepatan pembangunan yang sangat masif melalui pengembangan kawasan industri, pusat perdagangan, ekspansi sektor properti, pariwisata, serta berbagai proyek strategis nasional. Laju pembangunan tersebut telah mengakibatkan perampasan tanah rakyat yang memicu konflik agraria struktural. Di kawasan pedesaan, ruang hidup rakyat terus dirampas oleh berbagai proyek investasi; ribuan hektare tanah masih tersandera oleh konsesi korporasi—perkebunan, pertambangan, pengusahaan sektor kehutanan —serta penguasaan ilegal oleh lembaga pemerintah atas nama kepentingan negara. Akibatnya, puluhan ribu rakyat terjebak dalam ancaman penggusuran, pemiskinan, serta kehilangan ruang dan sumber-sumber penghidupan.
Beberapa masalah atau konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Bogor antara lain:
Di Kecamatan Nanggung: 1.460 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 5.000 jiwa, setelah belasan tahun berkonflik dengan perusahaan perkebunan dan telah diselesaikan melalui Gugus Tugas Reforma agraria (GTRA) Kabupaten Bogor, namun masih harus menunggu entah untuk berapa lama lagi proses redistribusi tanah itu direalisasikan.
Di Kecamatan Rumpin: Masyarakat telah berjuang selama lebih dari 19 tahun melawan klaim lahan oleh TNI AU Atang Sanjaya. Sejumlah audiensi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, Kantor Staf Presiden, tidak pernah membuahkan hasil. Hingga kini tanah rakyat masih dalam penguasaan TNI AU.
Di Kecamatan Klapanunggal: Wilayah ini menghadapi masalah serius akibat praktek penambangan kars yang semakin ugal-ugalan. Meskipun sudah mengadu kepada pemerintah, namun aktivitas tambang terus berlanjut.
Di Kecamatan Caringin: Petani Lemahduhur Cimande, menghadapi ancaman penggusuran oleh perusahaan pariwisata. Perusahaan mengklaim lahan tersebut telah bersertifikat HGB, padahal sejak ratusan tahun tanah tersebut telah menjadi lahan pertanian masyarakat secara turun temurun.
Atas dasar itu, maka Forum Rakyat Bogor Raya (For-BORA) yang terdiri dari serikat-serikat tani, organisasi masyarakat sipil, dan perkumpulan rakyatct, antara lain: Perkumpulan Petani AMANAT; Gembala – Klapanunggal; Gerakan Masyarakat Sukamulya Rumpin (GEMA – SR); Berkah Tani Cimande; Gabungan Kelompok Tani Sauyunan Iwul – Parung; Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA); Sajogyo Institute; Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP); Perkumpulan HuMa Indonesia; Sawit Watch; Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA); Pesantren Ekologi Misykat Al Anwar; Forest Watch Indonesia (FWI); GMNI Bogor; BEM FAPERTA Universitas Djuanda; RMI Bogor; Mata Nusantara (MATATA), tepat pada Hari Tani Nasional 24 September 2025, menyatakan dan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Hentikan Perampasan Tanah Rakyat dengan mencabut semua klaim tanah oleh militer, Lembaga pemerintah, dan korporasi, pada seluruh tanah yang telah menjadi ruang hidup rakyat;
- Jalankan reforma agraria dalam upaya pemakmuran rakyat melalui perombakan struktur pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan sumberdaya agraria secara adil dan bervisi kerakyatan.
- Hentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani penggarap serta pegiat lingkungan hidup.
- Tarik TNI/POLRI dari konflik agraria dan dari segala bentuk keterlibatan dalam ranah sipil.
- Tuntaskan proses redistribusi tanah eks HGU bagi petani penggarap lahan bekas HGU di Kecamatan Nanggung.
- Usir TNI AU dari tanah rakyat di Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin.
- Batalkan HGB di Lemahduhur dan kembalikan tanahnya kepada rakyat.
- Hentikan aktivitas tambang kars di Klapanunggal dan selamatkan lingkungannya.
- Kembalikan tanah rakyat Hambalang dan Tajur dari penguasaan PTPN.
- Hapuskan klaim Perhutani di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo.
- Hentikan penghancuran tanah Iwul Parung dan berikan hak atas tanahnya kepada warga Iwul.