Banjir Berulang, Cabut dan Hentikan Izin Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo

Gorontalo 4 Februari 2025, Hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah kecamatan Popayato Grup, yakni Kecamatan Popayato, Popayato Barat, dan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, yang menyebabkan wilayah tersebut kembali diterjang banjir pada Rabu, 22 Januari 2025. Banjir berulang di tiga kecamatan ini mengakibatkan permukiman dan jalanan terendam air. Aktivitas industri ditengarai menjadi dalang penyebab deforestasi sehingga lebih rentan terjadi banjir.

Koalisi #SaveGorontalo menilai kondisi ini terjadi akibat lingkungan yang sudah rentan akibat rusaknya hutan alam yang seharusnya berfungsi sebagai wilayah tangkapan air. Banjir kali ini kembali mengkonfirmasi  bahwa telah terjadinya deforestasi besar-besaran akibat alih fungsi hutan menjadi konsesi perusahaan yang melakukan eksploitasi di hutan-hutan di tiga kecamatan Popayato. Hutan yang dulu menjadi penyangga ekosistem sekarang menyusut yang membuat tanah kehilangan daya serap, ungkap Renal Husa Selaku juru bicara Koalisi.

Direktur Eksekutif Walhi Gorontalo, Defry Sofyan, menyatakan dalam satu dekade terakhir, aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan pemegang konsesi telah menggerus tutupan hutan yang seharusnya menjadi daerah tangkapan air. Setidaknya ada lima perusahaan yang beroperasi di wilayah ini, yakni, Inti Global Laksana (11.860,12 Ha), Loka Indah Lestari (15.410 Ha), Banyan Tumbuh Lestari (15.493,42 Ha), Sawit Tiara Nusa (8.668 Ha), dan Sawindo Cemerlang (2.046 Ha).

Menurut dia Luas konsesi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan ini telah membuka jalan bagi perusakan hutan secara masif. Deforestasi yang terjadi di dalam konsesi ini antara tahun 2015 hingga 2024 mencapai 2.202 hektare.

“Banyan Tumbuh Lestari menjadi penyumbang deforestasi terbesar dengan 1.832 hektare, disusul oleh Loka Indah Lestari (279 hektare) dan Inti Global Laksana (62 hektare). Sementara itu, Sawit Tiara Nusa dan Sawindo  Cemerlang  turut  menyumbang  masing-masing  20  hektare  dan  9  hektare kehilangan hutan,” ungkap Defri.

Izin Konsesi Baru dan Ancaman Ekologis

Direktur Institute for Human and Ecological Studies, Tarmizi Abbas, mengungkapkan, Alih-alih  menghentikan  laju  deforestasi,  pemerintah  justru  memberikan  izin  konsesi   baru. Berdasarkan  data  dari  Forest  Watch  Indonesia  (FWI),  izin  baru  tersebut  diberikan  kepada enam  perusahaan.  “Tak  tanggung-tanggung  luas  keenam  konsesi  ini  mencapai  180  ribu  Ha  yang  tersebar  di  beberapa  kabupaten, yakni  Pohuwato,  Boalemo,  dan  Gorontalo  Utara.  Keenam  izin  baru  tersebut mengkapling  areal  bekas  HPH  yang  sudah  kadaluarsa.  Pemberian  izin   baru   ini  tentu   bakal berdampak   kepada   kerusakan   fungsi   ekologis   hutan   sebagai   penyangga  ekosistem dan justru mendorong bencana hidrometeorologis.

Keenam  izin  baru  tersebut  akan diberikan  kepada   PT.  Hutani  Cipta  (7800  Ha),  PT.  Keia  Lestari  Indonesia  1  (41.000  Ha),  PT.  Lumintu Ageng Joyo  (38.000  Ha),  PT.  Keia  Lestari  Indonesia 2  (43.000  Ha),  PT  Nawa  Waskita  Utama  (41.000  Ha),  PT  Sorbu  Agro  Energi  (9800).    Izin  konsesi  tersebut  mengusahakan  bioenergi  yang  berasal  dari  bahan  baku  kayu  atau  dengan  istilah lain Hutan Tanaman Energi  (HTE), tambah Arif.

Anggi Putra Prayoga selaku Juru Kampanye Forest Watch Indonesia, menilai di balik ekspansi izin konsesi untuk Hutan Tanaman Energi (HTE) ini, muncul kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan keberlanjutan hutan yang akan dieksploitasi sebagai sumber energi.

Anggi mengkritik proyek bioenergi di Gorontalo hanya kamuflase agenda transisi energi yang justru merusak hutan, mengancam hilangnya fungsi ekologis lingkungan, serta berpotensi meningkatkan intensitas bencana hidrometeorologis. Masyarakat lah yang kemudian yang menanggung resikonya.

Amalya Reza, juru kampanye bioenergi Trend Asia, menegaskan bahwa biomassa kayu adalah solusi palsu energi terbarukan. Selain boros lahan dan menimbulkan deforestasi, dalam konteks co-firing, ia adalah skema akal-akalan hijau (greenwashing) yang digunakan untuk menunda pemensiunan PLTU. Serta seperti terlihat di Gorontalo, ia rentan menimbulkan bencana ekologis yang secara timpang menimpa masyarakat di sekitar wilayah yang dideforestasi akibat perkebunan kayu. Analisis Trend Asia, deforestasi terjadi sepanjang 2020-2024 di Pohuwato sebesar lebih dari 17 ribu hektare, dan sebagiannya turut disumbang oleh keberadaan kebun kayu energi. Alih-alih sumber energi terbarukan berkelanjutan, bioenergi melalui kebun kayu justru menjadi faktor penyebab bencana.

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, sebab dampak negatif biomassa kayu sudah terlihat di beberapa wilayah, tidak hanya di Gorontalo. Risiko lingkungan yang ditimbulkan tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga semakin meluas seiring dengan bertambahnya izin konsesi di kawasan rentan seperti Popayato Grup.

Menurut kajian WALHI Gorontalo, penambahan izin konsesi ini akan semakin memperparah kondisi lingkungan di Kabupaten Pohuwato. Dengan semakin banyaknya hutan yang hilang, risiko bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor akan semakin tinggi. Tidak hanya itu, degradasi lingkungan juga berdampak pada kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidup pada keberlanjutan ekosistem hutan dan sungai.  Apalagi di tempat ini memiliki resiko bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor yang cukup tinggi.

Koalisi #SaveGorontalo menilai bahwa langkah pemerintah dalam memberikan izin baru ini sama saja dengan menciptakan ancaman ekologis baru di Pohuwato. Jika tidak ada tindakan tegas untuk menghentikan eksploitasi hutan dan melakukan pemulihan ekosistem, maka bencana ekologis di wilayah ini hanya akan menjadi lebih buruk dari tahun ke tahun.

Gambar 1. Indeks kerentanan banjir yang tinggi terletak di wilayah hilir, yang bergantung pada tutupan hutan di wilayah hulu yang telah dikuasai konsesi.
Gambar 1. Indeks kerentanan banjir yang tinggi terletak di wilayah hilir, yang bergantung pada tutupan hutan di wilayah hulu yang telah dikuasai konsesi.
Gambar 2. Indeks kerentanan longsor yang tinggi terletak di wilayah hilir, yang bergantung pada tutupan hutan di wilayah hulu yang telah dikuasai konsesi.

Narahubung: Renal Husa (0821-9578-6820)

Dokumen Siaran Pers dapat diunduh pada tautan dibawah ini:
Banjir Berulang, Cabut dan Hentikan Izin Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo
Published: Februari 4, 2025
Thank you for your vote!
Post rating: 0 from 5 (according 0 votes)

Add Comment

Dapatkan berita terbaru melalui email

Good Forest Governance Needs Good Forest Information.

Using and sharing site content | RSS / Web Feeds

Photos and graphics © FWI or used with permission. Text available under a Creative Commons licence.

© Copyright 2020 FWI.
All Rights Reserved.

to top