Tanaman Kelapa sawit saat ini hampir tersebar di seluruh Indonesia. Pada tahun 2014 Pulau Sumatera memiliki luasan kelapa sawit sebesar 6.985.723 dan menjadi pulau yang mempunyai perkebunan kelapa sawit terluas, disusul oleh Pulau Kalimantan seluas 3.471.843 serta pulau Lainnya Seperti Sulawesi, Maluku dan Papua, dan Jawa.
Tingginya konversi hutan alam menjadi peruntukan lain terutama menjadi perkebunan kelapa sawit, khususnya di Pulau Kalimantan sebagai penghasil bahan baku minyak kelapa sawit nomor dua setelah pulau Sumatra, berdasarkan buku Potret Keadaan Hutan Indonesia pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan paling luas terjadi di Kalimantan yaitu mencapai 195.200 hektare sehingga menyebabkan deforestasi sebesar 817.800 hektare.
Hal tersebut mendorong Forest Watch Indonesia untuk melakukan kajian tentang perkembangan perkebunan kelapa sawit di Pulau Kalimantan dengan metode uji akses terhadap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) guna memperoleh data dan informasi terkait perizinan pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pelepasan kawasan hutan.
Permohonan data dan Informasi ke beberapa instansi ditujukan baik di Nasional maupun di Daerah melalui mekanisme formal sesuai dengan undang-undang keterbukan informasi publik yaitu UU No.14 Tahun 2008, sasaran permohonan Informasi yaitu Dinas Perkebunan daerah dan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Dengan berbagai pertimbangan dari hasil diskusi dengan beberapa kelompok Civil Society Organization (CSO) di daerah, mereka mengatakan kecenderungan sikap resisten SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terhadap CSO karena para CSO dianggap tidak dapat mempertanggung jawabkan data dan informasi yang diperoleh dari SKPD sehingga permohonan data dan informasi menggunakan nama pribadi sebagai peneliti kehutanan.
Dari beberapa Dinas Perkebunan dan BPKH yang dikunjungi hanya Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yang memberikan respon yang baik terhadap pemohon Informasi dari kalangan apapun dan memiliki mekanisme terhadap permohonan Informasi dengan menyertakan informasi apa saja yang terbuka bagi publik.
Harapannya seluruh Dinas di Provinsi di Indonesia khususnya Kalimantan dapat memberikan pelayanan informasi data secara baik tanpa melihat status pemohon data karena dalam pasal 2 UU No.14 Tahun 2008 menyatakan bahwa “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik”.
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur |
Penulis
Rizka Yunikartika
rizkayunikartika @ fwi.or.id