Saat ini, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) oleh beberapa pihak dianggap menghalangi investasi padahal SVLK merupakan instrumen untuk mendorong tata kelola kehutanan ke arah yang lebih baik dengan mencegah terjadinya peredaran kayu hasil illegal logging. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan pertanggal 27 Februari 2020 Nomor 15 Tahun 2020 (Permendag 15/2020) tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, Dokumen VLegal yang menjadi standar verifikasi legalitas kayu sesuai peraturan SVLK tidak lagi menjadi syarat ekspor untuk produk industri kehutanan.
Kami yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi di seluruh Indonesia memiliki peran aktif dalam pemantauan implementasi SVLK, demi terwujudnya tata kelola hutan yang baik dan berkelanjutan. Mengapa kami peduli dengan SVLK? Karena SVLK menandai sejarah panjang bagi Indonesia dalam upaya reformasi sektor kehutanan dan tata kelola hutan, saat dicap sebagai negara yang tidak peduli dengan kelestarian hutan. Jika Permendag 15/2020 diberlakukan, maka akan menjadi sebuah kemunduran bagi tata kelola kehutanan di Indonesia dan mengakibatkan hilangnya insentif industri hilir yang sudah melakukan perbaikan.
Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Repubik Indonesia, untuk memerintahkan pencabutan atau revisi Permendag 15/2020.
Selengkapnya: