Pada tanggal 13 Maret 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia. Melalui kebijakan ini pemerintah mencoba untuk menyempurnakan penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang sebelumnya di emban oleh kebijakan Permentan 11 tahun 2015 tentang ISPO.
Perpres ini sangat penting mengingat bertujuan untuk:
1) Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO
2) Meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional;
3) Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Dilain sisi, selama rentang adanya dua kebijakan terkait ISPO ini, jumlah perkebunan sawit Indonesia telah bertambah sebanyak 132[1] Perusahaan. Berdasarkan data analisis spasial FWI tahun 2018, deforestasi periode 2013-2017 yang diakibatkan oleh perkebunan kelapa sawit mencapai luasan 586.569 hektare atau sekitar 146.642 hektare hutan alam hilang setiap tahunnya.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tersebut dan rencana peraturan turunan nya. Pada tanggal 18 Mei 2020 dilaksanakan public hearing terkait draft Permentan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia. Untuk mengakomodir keterbatasan peserta yang diundang dalam public hearing, berbagai masukan juga dapat disampaikan secara tertulis melalui email ispo.ditjenbun@gmail.com dan hukmasditjenbun@gmail.com.
Berdasarkan salinan draft Permentan yang didapatkan oleh FWI pada tanggal 15 Mei 2020, Forest Watch Indonesia telah mengirimkan surat (Nomor 04/FWI/V/2020) tertanggal 25 Mei 2020, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia perihal masukan terhadap rancangan Peraturan Menteri Pertanian tersebut. Hal ini dilakukan oleh FWI mengingat kajian sebelumnya terkait 6 Tahun ISPO ( https://fwi.or.id/enam-tahun-ispo-belum-mampu-memperbaiki-tata-kelola-hutan-lahan/), Silang Sengarut Pengelolaan Hutan dan Lahan di Indonesia (https://fwi.or.id/silang-sengkarut-pengelolaan-hutan-dan-lahan-di-indonesia/) serta Roadmap Masyarakat Sipil Untuk Reforma Perkebunan Sawit Indonesia Berkeadilan (https://fwi.or.id/roadmap-masyarakat-sipil-untuk-reforma-perkebunan-sawit-indonesia-berkeadilan/) serta dampak sektor perkebunan kelapa sawit terhadap hutan alam dan masyarakat adat.
Draft Permentan berikut lampiran, Prinsip, Kriteria dan Indikatornya (https://fwi.or.id/wp-content/uploads/2020/06/Draft-Permentan-ISPO-9-Mei-2020.pdf)
serta Surat Masukan FWI untuk draft Permentan tersebut dapat diakses melalui klik dibawah ini
[1] Jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit pada tahun 2015 menurut BPS adalah 1.599 perusahaan, dan bertambah menjadi 1.731 perusahaan pada tahun 2018.