Dalam sepuluh tahun kawasan Puncak kehilangan daerah berhutan seluas Kota Sukabumi. Pemda Jawa Barat malah menerbitkan aturan yang mengizinkan Puncak jadi kawasan produksi dan menabrak Peraturan Presiden. Kawasan Puncak di Bogor selama ini telah ditetapkan sebagai kawasan lindung secara nasional dan berfungsi sebagai daerah tangkapan air untuk wilayah pertanian, permukiman, dan industri di Bogor, Depok, Jakarta, dan Bekasi. Peraturan Presiden…